INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2026/PN Smn | MUHAMMAD DAVID KADAFI | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA cq. Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2026/PN Smn | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 3/Pid.Pra/2026/PN Smn | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1.Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2 Menyatakan bahwa penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Termohon dalam perkara a quo adalah tidak sah dan cacat hukum;
3. Menyatakan bahwa Termohon telah lalai dan melanggar ketentuan Pasal 110 ayat (3) KUHAP dan Pasal 28 ayat (2) Perkap Nomor 6 Tahun 2019;
4. Menyatakan bahwa alasan penghentian penyidikan berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP yang digunakan Termohon adalah tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan fakta penyidikan.
5. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara a quo secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
