| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 206/Pid.Sus/2026/PN Smn | Fahma Asmoro Maharsi,S.H. | ANAK LANANGARI BINTANG SAMBODO Bin ARI SUPRATI AMANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 206/Pid.Sus/2026/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2840/M.4.11/Enz.2/05/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA : PDM-102/Slmn/Enz.2/05/2026
C. DAKWAAN : PERTAMA Bahwa ia Terdakwa ANAK LANAGARI BINTANG SAMBODO Bin ARI SUPRATI AMANTO pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 14.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kadipolo, RT 003 / RW 035, Sendangtirto, Berbah, Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bermula pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh sdr. Fajar (belum tertangkap) yang pada intinya menanyakan kepada Terdakwa apakah mau membeli pil Trihexyphenidyl yang kemudian Terdakwa setuju untuk membeli sebanyak 5 (lima) plastik / 5000 (lima ribu) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah dibayar oleh Terdakwa ke rekening BCA melalui konter handphone di dekat rumah Terdakwa. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Februrai 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengambil pesanan pil Trihexyphenidyl tersebut dengan cara menemui seseorang di bawah Jembatan Layang Janti, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta namun terhadap 1 (satu) plastic / 1000 (seribu) butir pesanan pil Trihexyphenidyl dikembalikan karena kemasan yang rusak. Bahwa kemudian hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, Saksi Hafit Lahfian bin Asihono menanyakan kepada Terdakwa apakah memiliki pil Trihexyphenidyl dan dijawab oleh Terdakwa ada, kemudian Saksi Hafit datang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Kadipolo, RT 003 / RW 035, Sendangtirto, Berbah, Sleman, D.I. Yogyakarta sekira pukul 14.50 WIB dan membeli 200 (dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl dari Terdakwa dengan harga Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) yang sudah dibayar lunas melalui akun dana dan secara cash. Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Dusun Wonocatur, Banguntapan, Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Terdakwa ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Sleman saat sedang berbincang-bincang di rumah temannya, yang kemudian diikuti interogasi dan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas goodie bag warna biru yang di dalamnya berisi 3000 (tiga ribu) butir pil Trihexyphenidyl dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung dengan nomor Whatsapp 088224271210 yang dilanjutkan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya di rumah Terdakwa yang beralamat di Kadipolo, RT 003 / RW 035, Sendangtirto, Berbah, Sleman, D.I. Yogyakarta dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 2 (dua) butir pil Trihexyphenidyl, yang kemudian terhadap keseluruhan barang bukti tersebut dilakukan penyitaan. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl adalah untuk dijual kembali kepada orang lain agar mendapatkan keuntungan. Bahwa Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.17.26.0022 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Chusnul Chotimah, M.Sc., Apt yang pada bagian kesimpulan pada pokoknya menyatakan bahwa sampel mengandung Trihexiphenidyl, Trihexiphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka badan POM RI No. 12 Tahun 2025). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA --------Bahwa ia Terdakwa ANAK LANAGARI BINTANG SAMBODO Bin ARI SUPRATI AMANTO pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di bawah Jembatan Layang Janti, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bermula pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh sdr. Fajar (belum tertangkap) yang pada intinya menanyakan kepada Terdakwa apakah mau membeli pil Trihexyphenidyl yang kemudian Terdakwa setuju untuk membeli sebanyak 5 (lima) plastik / 5000 (lima ribu) butir pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah dibayar oleh Terdakwa ke rekening BCA melalui konter handphone di dekat rumah Terdakwa. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Februrai 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengambil pesanan pil Trihexyphenidyl tersebut dengan cara menemui seseorang di bawah Jembatan Layang Janti, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta namun terhadap 1 (satu) plastic / 1000 (seribu) butir pesanan pil Trihexyphenidyl dikembalikan karena kemasan yang rusak. Bahwa kemudian hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, Saksi Hafit Lahfian bin Asihono menanyakan kepada Terdakwa apakah memiliki pil Trihexyphenidyl dan dijawab oleh Terdakwa ada, kemudian Saksi Hafit datang ke Rumah Terdakwa yang beralamat di Kadipolo, RT 003 / RW 035, Sendangtirto, Berbah, Sleman, D.I. Yogyakarta sekira pukul 14.50 WIB dan membeli 200 (dua ratus) butir pil Trihexyphenidyl dari Terdakwa dengan harga Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) yang sudah dibayar lunas melalui akun dana dan secara cash. Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Dusun Wonocatur, Banguntapan, Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta, Terdakwa ditangkap oleh 8 (delapan) orang petugas Satresnarkoba Polresta Sleman saat sedang berbincang-bincang di rumah temannya, yang kemudian diikuti interogasi dan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) tas goodie bag warna biru yang di dalamnya berisi 3000 (tiga ribu) butir pil Trihexyphenidyl dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung dengan nomor Whatsapp 088224271210 yang dilanjutkan penggeledahan badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya di rumah Terdakwa yang beralamat di Kadipolo, RT 003 / RW 035, Sendangtirto, Berbah, Sleman, D.I. Yogyakarta dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisi 2 (dua) butir pil Trihexyphenidyl, yang kemudian terhadap keseluruhan barang bukti tersebut dilakukan penyitaan. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl adalah untuk dijual kembali kepada orang lain agar mendapatkan keuntungan. Bahwa Terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras jenis pil Trihexyphenidyl tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.105.K.05.17.26.0022 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian, Chusnul Chotimah, M.Sc., Apt yang pada bagian kesimpulan pada pokoknya menyatakan bahwa sampel mengandung Trihexiphenidyl, Trihexiphenidyl termasuk obat keras yang masuk golongan obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka badan POM RI No. 12 Tahun 2025). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
