Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
5/Pid.Pra/2024/PN Smn |
Tanggal Surat |
Kamis, 04 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
136/HK/SK.PID/IV/2024/PN Smn |
Pemohon |
No | Nama | 1 | MUHAMMAD FARRAS ABYAN | 2 | MUHAMMAD FAISHAL ARKAN | 3 | Ny. NOERAENY |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Cq Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA D I YOGYAKARTA |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SOLIYAH, SIK., M.H., dan kawan kawan | Kepala Polda DIY Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus |
|
Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PARA PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga haruslah dinyatakan batal; 3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON; 4. Menyatakan tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA (Vide: Surat Nomor B/62.B/2023/Ditreskrimum perihal Pemeberitahuan tentang Penetapan Tersangka) dalam dugaan tindak pidana pemalsuan, penggunaan akta otentik (Vide: Pasal 264 ayat (2) KUHP) yang terjadi pada hari Senin tanggal 14 Febuari 2022 sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0860/XI/2022/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA tanggal 4 November 2022 dengan pelapor PRIMERRY ISKA ROSIANTI di Yogyakarta tidak sah dan tidak berdasar dan oleh karenanya Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON; Halaman 19 dari 19 6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; 7. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta mertabatnya; 8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |