| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 593/PK/BPR/GM/PRAM/I/22 tanggal 27 Januari 2022 dan Addendum Perjanjian Kredit.1 tanggal 14 April 2023.
- Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 593/PK/BPR/GM/PRAM/I/22 tanggal 27 Januari 2022 dan Addendum Perjanjian Kredit.1 tanggal 14 April 2023 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 50.778.162,- (lima puluh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu seratus enam puluh dua rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap PARA TERGUGAT harus mengosongkan dan / atau menyerahkan agunan kredit berupa :
- sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02398/Wiro, luas tanah 208 m2 (dua ratus delapan meter persegi) terletak di Kelurahan Wiro, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama MAGDALENA ISWARI, S.PD NYONYA
- Copy dari Asli BPKB HONDA A1F02N36M1 A/T, Tahun 2019, Nomor Polisi AB 4509 X, Nomor Rangka MH1JM4118KK436944, Nomor Mesin JM41E1436481 atas nama MAGDALENA ISWARI, S.PD.
Kepada PENGGUGAT paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono). |