Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.G/2025/PN Smn 1.RINI FITRI ASTUTI
2.AGUS PRIYANTO
2.PT BPR Universitas Gadjah Mada
3.2. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 97/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINI FITRI ASTUTI
2AGUS PRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris Widodo SHRINI FITRI ASTUTI
2Aris Widodo SHAGUS PRIYANTO
Tergugat
NoNama
1PT BPR Universitas Gadjah Mada
22. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
11. Kepala Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Penggugat I dan II sebagai para pihak yang benar dan beralasan;

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan atas Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Membatalkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yaitu Sertipikat Hak Milik No.04480 seluas 103 m2 tertulis atas nama ( Penggugat I )terletak di Desa Bangunkerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I Yogyakarta yang diajukan oleh Tergugat I segera untuk dibatalkan;
  2. Menghentikan proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap Jaminan Kredit yaitu Sertipikat Hak Milik No.04480 seluas 103 m2 tertulis atas nama ( Penggugat I )terletak di Desa Bangunkerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Propinsi D.I Yogyakarta yang dilakukan oleh Tergugat I dan atau Tergugat II;
  3. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  4. Membebankan biaya perkara yang yang timbul sesuai Hukum;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya menurut hukum dari Peradilan yang baik dan bijaksana ( ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak