| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parsamnya Nomor 6 Beran Tridadi, Sleman, D.I.Yogyakarta
55511 Telp (0274) 868535
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29
S U R A T D A K W A A N
NO. BERKAS PERK/NO. REG. PERK : PDM-01/Slmn/Eku.2/01/2026
- Identitas Terdakwa
|
I. Nama Lengkap
Nik
|
:
:
|
ACHMAD Bin ALI MISJO
3515071209830001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Probolinggo
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
42 Th / 12 September 1983
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Dusun Melati Rt.13 Rw. 02, Desa Pesisir, Kec. Sumberasih, Kab.Probolinggo
Warga Binaan Lapas Klas IIB Probolinggo (sekarang)
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
tidak bekerja
|
|
|
|
|
|
II. Nama Lengkap
|
:
|
WARJA SUATMA MANDALA PUTRA Alias JAJA Bin CASWAN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Subang
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
43 Th / 11 November 1982
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat
|
:
|
Kampung Curug, Rt.05 Rw. 03, Kel. Pakansari, Kec. Cibinong, Kab. Bogor.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta (sekarang)
|
|
|
|
|
- Penahanan :
Terdakwa 1 tidak ditahan (NAPI Lapas Klas IIB Probolinggo)
Terdakwa 2 :
- Ditahan oleh Penyidik
- Diperpanjang PU/Kejati DIY
- Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Tanggal 09-10-2025 s/d tanggal 28-10-2025 di Rutan Polda DIY
Tanggal 29-10-2025 s/d tanggal 07-12-2025 di Rutan Polda DIY
Tanggal 06-01-2026 s/d tanggal 25-01-2026 di LP Kelas II B Sleman
|
- Dakwaan :
KESATU
------- Bahwa terdakwa I ACHMAD Bin ALI MISJO, bersama-sama dengan Terdakwa II WARJA SUATMA MANDALA PUTRA Alias JAJA Bin CASWAN pada hari rabu tanggal tanggal 6 November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kalongan Rt.001/Rw 012, Tlogodadi, Mlati, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, turut serta melakukan dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa terdakwa I ACHMAD Bin ALI MISJO, bersama-sama dengan Terdakwa II WARJA SUATMA MANDALA PUTRA Alias JAJA Bin CASWAN, yang merupakan warga binaan yang berada dalam satu kamar tahanan melakukan tindak pidana melalui akun media sosial Facebook dengan cara awalnya Terdakwa I membuat akun Facebook jual beli motor CB pada market place melalui pesan facebook dengan nama JUAL BELI CB YOGYA dengan nama akun Facebook nama Ricky Risky. Terdakwa I kemudian memposting atau memasang iklan atau menawarkan 1 (satu) unit motor CB Basic Mp 2005 dengan harga Rp. 10.585 .000,- (sepuluh juta lima ratus ribu delapan puluh lima ribu rupiah). Terdakwa 1 mendapatkan foto motor CB tersebut dari postingan market place orang lain kemudian foto tersebut diambil dan diposting untuk ditawarkan di akun marketplace Facebook miliknya. Terdakwa dalam membuat akun dan menawarkan iklan menggunakan alat berupa Hand Phone merk Samsung seri SAMSUNG A05s, IMEI 1 : 350169777323840, IMEI 2 :358917697323841.
- Bahwa setelah memuat postingan iklan motor CB terdakwa kemudian dihubungi oleh saksi korban Wisnu Ramadhan yang menanyakan tentang iklan yang dimuat terdakwa 1, karena saksi korban tertarik untuk membeli motor CB tersebut kemudian terdakwa 1 meyakinkan saksi korban bahwa motor CB tersebut benar-benar miliknya dan memberikan nomor whatsapp 081252560529 kepada saksi korban untuk berkomunikasi lebih lanjut. Kemudian antara Terdakwa 1 dan saksi korban Wisnu Ramadhan setelah bernegosiasi melalui whatsapp saksi korban bersedia membeli motor CB yang diiklankan Terdakwa 1 dengan harga Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dengan pembayaran sistem COD.
- Bahwa karena saksi korban Wisnu Ramadhan akan membayar secara COD kemudian Terdakwa 1 membuat rencana atau strategi dengan memberikan nomor whatsapp 082124667482 / 085281561384 yang dikatakan sebagai nomor pihak ekspedisi JNT Malang yang akan mengirim motor CB milik terdakwa 1. Terdakwa 1 juga membeli bahan untuk membuat ID CARD JNT dari google kemudian diberikan kepada Terdakwa 2 untuk diedit menggunakan TextArt sehingga ID Card JNT yang digunakan akan mirip sesuai aslinya. Saat menjalankan rencananya Terdakwa 1 bekerjasama dengan teman satu selnya yakni Terdakwa 2 Warja Suatma Mandala Putra Alias Jaja untuk menyiapkan nomor rekening dan kode QRIS dengan bagian 10% apabila berhasil mendapatkan uang dari saksi korban. Terdakwa 2 membuat dan menguasai nomor rekening Bank Mandiri atas nama PRADIFYA RIYANDARA Bin KADIR yang tertaut dengan Merchant QRIS Nomor 9360091435053990104 atas nama PT. J&T CARGO EXPRES DONGGALA dan Merchant Pant QRIS atas nama JNT CARGO EXPRES nomor 9360091433199058613 yang tertaut rekening BNI Nomor 1883999406 atas nama PRADIFYA RIYANDARA Bin KADIR yang merupakan teman satu kamar/sel di Lapas Klas IIB Probolinggo, dimana terdakwa mendapatkan rekening tersebut dengan cara meminjam KTP milik PRADIFYA RIYANDARA Bin KADIR dan memberikan uang kompensasi sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu).
- Bahwa kemudian saksi korban menghubungi nomor 082124667482 / 085281561384 yang diberikan oleh Terdakwa 1 yang diakui sebagai pihak pengiriman ekspedisi JNT Malang melalui pesan Whatsapp padahal nomor tersebut adalah milik Terdakwa 1 sendiri. Saksi korban menanyakan apakah barang bisa dikirim dengan sistim pembayaran COD dan dijawab oleh Terdakwa yang mengaku pihak JNT Malang bahwa pembayaran harus dilakukan dulu karena berat lebih dari 50 kg, atas informasi tersebut saksi korban percaya dan minta agar motor CB segera dikirim dengan pengriman expres. Saat itu terdakwa meyakinkan saksi korban dengan melakukan panggilan video dan mengatakan bahwa terdakwa sudah dikantor JNT bersama petugas pengantar barang sehingga saksi korban harus melakukan pembayaran agar motor CB bisa segera dikirim. Karena yakin saksi korban kemudian bersedia membayar dan terdakwa yang mengaku sebagai pihak pengiriman ekspoedisi JNT mengirimkan kode QRIS yang diakui sebagai PT. J&T CARGO EXPRES DONGGALA. Saksi korban kemudian membayar sebesar Rp. 1.215.000 (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah). Kemudian saksi korban menelpon terdakwa dan mengirim bukti bahwa dirinya sudah membayar ongkir. Kemudian terdakwa menghubungi saksi korban dan meminta saksi korban untuk melakukan pelunasan biar barang segera dikirim dan penjual atau Terdakwa 1 bisa pulang karena mengaku posisi masih di kantor ekspedisi JNT. Atas saran tersebut saksi korban kembali melakukan pembayaran uang sebesar Rp. 6.785.000 melalui QRIS ke JNT CARGO EXPRES JAKARTA PUSAT. Saksi korban kemudian dihubungi lagi oleh terdakwa 1 yang mengaku sebagai pihak JNT yang meminta uang asuransi buat pengiriman barang dan sifatnya wajib dibayar dengan ketentuan uang akan kembali setelah barang yang dikirim sampai dirumah saksi korban. Atas informasi tersebut saksi korban kembali melakukan pembayaran secara transfer ke nomor Rekening BRI atas nama JIMMY MICHAEL dengan nomor rekening 132401008535503 sebesar Rp. 1.500.000 Kemudian masih dalam hari yang sama saksi korban menghubungi nomor yang diakui sebagai pihak JNT dan meminta Nomor Resi pengiriman, akan tetapi pihak dari JNT mengatakan bahwa harus membayar dulu sebesar Rp. 1.085.000 untuk asuransi dan akan dikembalikan saat barang sampai. Saksi korban kemudian menghubungi lagi Terdakwa 1 di nomor 081252560529 untuk menanyakan mengapa dirinya disuruh membayar terus tapi oleh Terdakwa 1 dijawab “ga papa mas biar sama-sama enaknya mas, motor saya selamat dijalan dan nanti motor juga cepet sampai di rumah mas nya, itu juga uang bisa kembali kok mas”. Saksi korban percaya dan bersedia melakukan pembayaran dikarenakan saksi korban juga ditunjukkan bukti foto ID Card JNT.
- Bahwa setelah membayar sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total sebesar Rp. 10.585.000 (sepuluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) motor Honda CB yang dibeli saksi korban tidak kunjung datang dan setelah ditanyakan di JNT cabang Yogyakarta dari pihak JNT memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut adalah penipuan.
- Bahwa ternyata diketahui uang yang ditransfer oleh saksi korban masuk ke rekening yang dikuasai oleh Terdakwa 2 yakni merchant QRIS nomor 9360091435053990104 atas nama PT. J&T CARGO EXPRES DONGGALA yang tertaut Bank Mandiri nomor 1430032060962 atas nama PRADIFYA RIYANDARA Bin KADIR RIYANTO yang menerima transaksi sejumlah Rp.1.215.000 dan Merchant QRIS atas nama JNT CARGO EXPRES Nomor 9360091433199058613 yang tertaut rekening BNI Nomor 1883999406 atas nama PRADIFYA RIYANDARA Bin KADIR RIYANTO yang menerima transaksi sejumlah Rp. 6.785.000. Sedangkan rekening BRI atas nama Jimmy Michael dengan nomor rekening 132401008535503 adalah rekening deposit akun judi online milik Terdakwa 1 yang menerima transfer dari saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kedua sebesar Rp. 1.085.000 (satu juta delapan puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) yang masuk ke rekening yang dikuasai Terdakwa 2 kemudian dikirim ke akun DANA milik Terdakwa 1 dengan total Rp. 7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan dipotong 10% yakni Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) untuk bagian Terdakwa 2.
- Bahwa uang hasil kejahatannya telah habis digunakan Terdakwa 1 untuk biaya kasasi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari di Lapas, demikian juga dengan Terdakwa 2, uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk biaya makan sehari-hari di kantin Lapas.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ACHMAD Bin ALI MISJO, bersama-sama dengan Terdakwa II WARJA SUATMA MANDALA PUTRA Alias JAJA Bin CASWAN saksi korban Wisnu Ramadhan menderita kerugian sebesar Rp. 10.585.000 (sepuluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) UU RI Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 1 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa I ACHMAD Bin ALI MISJO, bersama-sama dengan Terdakwa II WARJA SUATMA MANDALA PUTRA Alias JAJA Bin CASWAN pada hari rabu tanggal tanggal 6 November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kalongan Rt.001/Rw 012, Tlogodadi, Mlati, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang,, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa I ACHMAD Bin ALI MISJO, bersama-sama dengan Terdakwa II WARJA SUATMA MANDALA PUTRA Alias JAJA Bin CASWAN, yang merupakan warga binaan yang berada dalam satu kamar tahanan melakukan tindak pidana melalui akun media sosial Facebook dengan cara awalnya Terdakwa I membuat akun Facebook jual beli motor CB pada market place melalui pesan facebook dengan nama JUAL BELI CB YOGYA dengan nama akun Facebook nama Ricky Risky. Terdakwa I kemudian memposting atau memasang iklan atau menawarkan 1 (satu) unit motor CB Basic Mp 2005 dengan harga Rp. 10.585 .000,- (sepuluh juta lima ratus ribu delapan puluh lima ribu rupiah). Terdakwa 1 mendapatkan foto motor CB tersebut dari postingan market place orang lain kemudian ft tersebut diambil dan diposting untuk dtawarkan di akun marketplace Facebook miliknya.
- Bahwa setelah memuat postingan iklan motor CB terdakwa kemudian dihubungi oleh saksi korban Wisnu Ramadhan yang menanyakan tentang iklan yang dimuat terdakwa 1, karena saksi korban tertarik untuk membeli motor CB tersebut kemudian terdakwa 1 meyakinkan saksi korban bahwa motor CB tersebut benar-benar miliknya dan memberikan nomor whatsapp 081252560529 kepada saksi korban untuk berkomunikasi lebih lanjut untuk lebih meyakinkan saksi korban. Kemudian antara Terdakwa 1 dan saksi korban Wisnu Ramadhan setelah bernegosiasi melalui whatsapp saksi korban bersedia membeli motor CB yang diiklankan Terdakwa 1 dengan harga Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dengan pembayaran sistem COD.
- Bahwa karena saksi korban Wisnu Ramadhan akan membayar secara COD kemudian Terdakwa 1 membuat rencana atau strategi dengan memberikan nomor whatsapp 082124667482 / 085281561384 yang dikatakan sebagai nomor pihak ekspedisi JNT Malang yang akan mengirim motor CB milik terdakwa 1. Terdakwa 1 juga membeli bahan untuk membuat ID CARD JNT dari google kemudian diberikan kepada Terdakwa 2 untuk diedit menggunakan TextArt sehingga ID Card JNT yang digunakan akan mirip sesuai aslinya. Saat menjalankan rencananya Terdakwa 1 bekerjasama dengan teman satu selnya yakni Terdakwa 2 Warja Suatma Mandala Putra Alias Jaja untuk menyiapkan nomor rekening dan kode QRIS dengan bagian 10% apabila berhasil mendapatkan uang dari saksi korban. Terdakwa 2 membuat dan menguasai nomor rekening Bank Mandiri atas nama PRADIFYA RIYANDARA Bin KADIR yang tertaut dengan Merchant QRIS Nomor 9360091435053990104 atas nama PT. J&T CARGO EXPRES DONGGALA dan Merchant Pant QRIS atas nama JNT CARGO EXPRES nomor 9360091433199058613 yang tertaut rekening BNI Nomor 1883999406 atas nama PRADIFYA RIYANDARA Bin KADIR yang merupakan teman satu kamar/sel di Lapas Klas IIB Probolinggo, dimana terdakwa mendapatkan rekening tersebut dengan cara meminjam KTP milik PRADIFYA RIYANDARA Bin KADIR dan memberikan uang kompensasi sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu).
- Bahwa kemudian saksi korban menghubungi nomor 082124667482 / 085281561384 yang diberikan oleh Terdakwa 1 yang diakui sebagai pihak pengiriman ekspedisi JNT Malang melalui pesan Whatsapp padahal nomor tersebut adalah milik Terdakwa 1 sendiri. Saksi korban menanyakan apakah barang bisa dikirim dengan sistim pembayaran COD dan dijawab oleh Terdakwa yang mengaku pihak JNT Malang bahwa pembayaran harus dilakukan dulu karena berat lebih dari 50 kg, atas inormasi tersebut saksi korban percaya dan minta agar motor CB segera dikirim dengan pengriman expres. Saat itu terdakwa meyakinkan saksi korban dengan melakukan panggilan video dan megatakan bahwa terdakwa sudah dikantor JNT bersama petugas pengantar barang sehingga saksi korban harus melakukan pembayaran agar motor CB bisa segera dikirim. Karena yakin saksi korban kemudian bersedia membayar dan terdakwa yang mengaku sebagai pihak pengiriman ekspoedisi JNT mengirimkan kode QRIS yang diakui sebagai PT. J&T CARGO EXPRES DONGGALA. Saksi korban kemudian membayar sebesar Rp. 1.215.000 (satu juta dua ratus lima belas ribu rupiah). Kemudian saksi korban menelpon terdakwa dan mengirim bukti bahwa dirinya sudah membayar ongkir. Kemudian terdakwa menghubungi saksi korban dan meminta saksi korban untuk melakukan pelunasan biar barang segera dikirim dan penjual atau Terdakwa 1 bisa pulang karena mengaku posisi masih di kantor ekspedisi JNT. Atas saran tersebut saksi korban kembali melakukan pembayaran uang sebesar Rp. 6.785.000 melalui QRIS ke JNT CARGO EXPRES JAKARTA PUSAT. Saksi korban kemudian dihubungi lagi oleh terdakwa 1 yang mengaku sebagai pihak JNT yang meminta uang asuransi buat pengiriman barang dan sifatnya wajib dibayar dengan ketentuan uang akan kembali setelah barang yang dikirim sampai dirumah saksi korban atas informasi tersebut saksi korban kembali melakukan pembayaran secara transfer ke nomor Rekening BRI atas nama JIMMY MICHAEL dengan nomor rekening 132401008535503 sebesar Rp. 1.500.000 Kemudian masih dalam hari yang sama saksi korban menghubungi nomor yang diakui sebagai pihak JNT dan meminta Nomor Resi pengiriman, akan tetapi pihak dari JNT mengatakan bahwa harus membayar dulu sebesar Rp. 1.085.000 untuk asuransi dan akan dikembalikan saat barang sampai. Saksi korban kemudian menghubungi lagi Terdakwa 1 di nomor 081252560529 untuk menanyakan mengapa dirinya disuruh membayar terus tp oleh Terdakwa 1 dijawab “ga papa mas biar sama-sama enaknya mas, motor saya selamat dijalan dan nanti motor juga cepet sampai di rumah mas nya, itu juga uang bisa kembali kok mas”. Saksi korban percaya dan bersedia melakukan pembayaran dikarenakan saksi korban juga ditunjukkan bukti foto ID Card JNT.
- Bahwa setelah membayar sebanyak 4 (empat) kali dengan jumlah total sebesar Rp. 10.585.000 (sepluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) motor Honda CB yang dibeli saksi korban tidak kunjung datang dan setelah ditanyakan di JNT cabang Yogyakarta dari pihak JNT memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut adalah penipuan.
- Bahwa ternyata diketahui uang yang ditransfer oleh saksi korban masuk ke rekening yang dikuasai oleh Terdakwa 2 yakni merchant QRIS nomor 9360091435053990104 atas nama PT. J&T CARGO EXPRES DONGGALA yang tertaut Bank Mandiri nomor 1430032060962 atas nama PRADIFYA RIYANDARA Bin KADIR RIYANTO yang menerima transaksi sejumlah Rp.1.215.000 dan Merchant QRIS atas nama JNT CARGO EXPRES Nomor 9360091433199058613 yang tertaut rekening BNI Nomor 1883999406 atas nama PRADIFYA RIYANDARA Bin KADIR RIYANTO yang menerima transaksi sejumlah Rp. 6.785.000. Sedangkan rekening BRI atas nama Jimmy Michael dengan nomor rekening 132401008535503 adalah rekening deposit akun judi online milik Terdakwa 1 yang menerima trasfer dari saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kedua sebesar Rp. 1.085.000 (satu juta delapan puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) yang masuk kerekening yang dikuasari Terdakwa 2 kemudian dikirim ke akun DANA milik Terdakwa 1 dengan total Rp. 7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) dan dipotong 10% yakni Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) untuk bagian Terdakwa 2.
- Bahwa uang hasil kejahatannya telah habis digunakan Terdakwa 1 untuk biaya kasasi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari di Lapas, demikian juga dengan Terdakwa 2, uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk biaya makan sehari-hari di kantin Lapas.
- Bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 sudah beberapa kali melakukan perbuatan penipuan dengan menggunakan sarana media sosial sejak dirinya masuk Lapas kelas IIB Probolinggo dan mendapatkan keuntungan paling sedikit Rp. 2.500.000 (dua juta limaratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan terdakwa 2 dapat hasil 10% setiap berhasil melakukan penipuan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I ACHMAD Bin ALI MISJO, bersama-sama dengan Terdakwa II WARJA SUATMA MANDALA PUTRA Alias JAJA Bin CASWAN saksi korban Wisnu Ramadhan menderita kerugian sebesar Rp. 10.585.000 (sepuluh juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 492 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP -------------------------------
Sleman, 15 Januari 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
ERLIN YULIASTUTI, SH.,MH.
Jaksa Madya Nip. 19780726 200212 2 002
|