Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2026/PN Smn ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. PRIYANTARA alias AAN bin (alm) RAWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2839/M.4.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIYANTARA alias AAN bin (alm) RAWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor, Tridadi,  Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

S U R A T      D A K W A A N

NOMOR : REG. PERKARA PDM-104/SLM-Enz.2/05/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap 

:

PRIYANTARA alias AAN bin (alm) RAWANTO 

Tempat lahir

:

Yogyakarta

Umur/tanggal lahir

:

39 Th / 26 Maret 1987

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kleben Juncen WB I / 553, Rt. 024 Rw. 005, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

SMP tidak lulus

NIK                                             :    3404062603870001

 

  1. Penahanan :
  1. Riwayat Penangkapan Terdakwa PRIYANTARA alias AAN bin (alm) RAWANTO

      Ditangkap Oleh Penyidik Sejak                 : Tgl 27 Maret 2006

2. Riwayat Penahanan Terdakwa PRIYANTARA alias AAN bin (alm) RAWANTO

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Tgl 28 Maret 2026 s/d tgl 16 April 2026

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

Tgl 17 April 2026 s/d tgl 26 Mei 2026

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

Tgl 07 Mei 2026 s/d tgl 26 Mei 2026.

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Kesatu :

-------------- Bahwa terdakwa PRIYANTARA alias AAN bin (alm) RAWANTO, pada hari Jumat, tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Kost Putra Raivan, Jl. Mangga No.112, RT 007  RW 029, Karanganyar, Sinduadi, Mlati, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2) Undang Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa pergi ke dr. YULIANI HERAWATI, M.Med.SC, Sp.KJ, dokter spesialis kejiwaan yang praktik di Apotek Althaf Farma Mlati Sleman, untuk periksa rutin karena terdakwa merasa lemas, tidak focus dalam bekerja, setelah periksa di dr. YULIANI HERAWATI, M.Med.SC, Sp.KJ, terdakwa mendapatkan resep obat, terdakwa kemudian mengambil obat di Apotek Althaf Farma Mlati Sleman,
  • Bahwa dalam menebus obat tersebut, terdakwa mendapatkan obat berupa: 40 (empat puluh) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 mg;  dan 40 (empat puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg.
  • Bahwa dari hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sampai dengan hari Jumat tanggal 27 Maret 2026, terdakwa mengkonsumsi sendiri sebanyak 22 (dua puluh dua) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 mg; 20 (dua puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg,
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB saksi Danang Wicaksono (perkara terpisah) datang ke tempat kerja terdakwa yaitu di Kost Putra Raivan, Jl. Mangga No.112, RT 007, RW 029, Karanganyar, Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I. Yogyakarta, dan terdakwa saat itu hendak meminum obat psikotropika yang didapat dari dr. YULIANI HERAWATI, M.Med.SC, Sp.KJ, terdakwa kemudian menawari obat psikotropika tersebut kepada saksi Danang, dan terdakwa mengatakan tidak usah bayar,  saksi Danang kemudain setuju dan terdakwa memberi 1 (satu) butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg, kemudian 1 (satu) butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg langsung di minum saksi Danang ditempat kos tersebut
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB, saksi Danang kembali datang ketempat kerja terdakwa di Kost Putra Raivan, Jl. Mangga No.112, RT 007, RW 029, Karanganyar, Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I. Yogyakarta, dan saksi Danang kembali menanyakan kepada terdakwa apakah pil Mersi Alprazolam 1 mg yang saksi Danang minum kemarin masih ada, kalau masih ada, saksi Danang mau membeli kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa kemudian memberi saksi Danang 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 mg; 3 (tiga) butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg dan sebagai ganti untuk membayar pil tersebut, terdakwa mengatakan sebagai ganti uangnya, terdakwa minta dibelikan 1 (satu) bungkus Rokok Marlboro warna Hitam dan 1 (satu) botol Sprite, saksi Danang setuju dan kemudian membelikan  1 (satu) bungkus Rokok Marlboro warna Hitam dan 1 (satu) botol Sprite dan kemudian menyerahkannya kepada terdakwa, selanjutnya sisa pil sebanyak 17 (tuju belas) butir tablet Calmplet Alprazolam 1 mg, 16 (enam belas) butir tablet Mersi Alprazolam disimpan terdakwa dalam toples plastic warna bening dan di simpan dibawah almari yang berada dalam pos satpam Kost Putra Raivan, Jl. Mangga No.112, RT 007, RW 029, Karanganyar, Sinduadi, Mlati, Sleman,
  • Bahwa beberapa hari sebelum penangkapan terdakwa, saksi Arif Yudi Haryono, saksi M. Khusnaini Mubarok dan team dari Polda DIY, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kost Putra Raivan, Jl. Mangga No.112, RT 007, RW 029, Karanganyar, Sinduadi, Mlati, Sleman, ada penyalahgunaan Psikotripka, selanjutnya saksi Arif Yudi Haryono, saksi M. Khusnaini Mubarok dan team melakukan penyelidikan, dan pada hari Jumat, tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB, saksi Arif Yudi Haryono, saksi M. Khusnaini Mubarok dan team berhasil mengamankan terdakwa dan saksi Danang di tempat kerja terdakwa yang beralamat di Kost Putra Raivan, Jl. Mangga No.112, RT 007, RW 029, Karanganyar, Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I. Yogyakarta,
  • Bahwa saat diamankan dan dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan saksi Arif Yudi Haryono, saksi M. Khusnaini Mubarok dan team mendapati dan menyita barang bukti dari terdakwa sebagai berikut:
  • 17 (tujuh belas) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 mg;
  • 16 (enam belas) butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg;
  • 1 (satu) buah toples plastik warna bening;
  • 1 (satu) lembar kartu periksa Apotek Althaf Farma Mlati an. PRIYANTARA

disimpan di bawah almari yang berada di dalam pos satpam yang diakui milik terdakwa 

dan saksi Arif Yudi Haryono, saksi M. Khusnaini Mubarok dan team mendapati dan menyita barang bukti dari saksi Danang Wicaksono berupa :

  • 3 (tiga ) butir tablet Mersi Alprazolam bungkus warna silver;
  • 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru;
  • 1(satu) buah platik klip yang berisi : 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang “Y”

yang disimpan disaku celana sebelah kanan yang dikenakan saksi Danang.

  • Bahwa setelah di introgerasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa tablet psikotropika yang ditemukan dari terdakwa yaitu berasal dari hasil periksa di dr. YULIANI HERAWATI, M.Med.SC, Sp.KJ yang praktek di Apotek Althaf Farma Mlati Sleman pada hari Selasa, tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB dan mendapatkan obat berupa : 40 (empat puluh) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 mg; 40 (empat puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg, sedangkan tablet psikotropika yang ditemukan pada diri saksi Danang berasal dari penyerahan atau penyaluran dari terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB di Kost Putra Raivan, Jl. Mangga No.112, RT 007, RW 029, Karanganyar, Sinduadi, Mlati, Sleman, secara langsung, terdakwa dan saksi Danang dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Nomor Lab : 970/NPF/2026 tanggal 28 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, S.T. dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm.,S.E, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor BB – 2556/2026/NPF, berupa 17 (tujuh belas) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg, nomor BB – 2557/2026/NPF berupa 16 (enam belas) butir tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1mg , yang disita dari terdakwa Priyantara als. Aan bin (alm) Rawanto, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa identifikasi positif (+) Alprazolam, yang terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Nomor Lab : 970/NPF/2026 tanggal 28 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, S.T. dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm.,S.E, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor BB – 2551/2026/NPF, berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg, nomor BB – 2552/2026/NPF berupa 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Calmplet Alprazolam tablet 1mg , yang disita dari saksi Danang Wicaksono, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa identifikasi positif (+) Alprazolam yang terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium RS. Bhayangkara Polda DIY, no lab : L-297660 tanggal 28 Maret 2026 yang ditandatangani dr. Retno Ami S, M.Sc., Sp.PPK, dengan hasil pemeriksaan, bahwa urine an. PRIYANTARA : Benzodiazepines (Positip). 

Bahwa terdakwa PRIYANTARA als. AAN bin (alm) RAWANTO dalam menyalurkan psikotropika kepada saksi Danang Wicaksono bukan sebagai yang berhak, terdakwa tidak dilindungi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib karena bukan sebagai pimpinan Pabrik Obat, bukan pedagang besar farmasi dan bukan petugas sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (2) Undang Undang  nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

  
------------  Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran I no.urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------

 

Atau
Kedua

----------- Bahwa terdakwa PRIYANTARA alias AAN bin (alm) RAWANTO, pada hari Jumat, tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak tidaknya dalam bulan Maret 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Kost Putra Raivan, Jl. Mangga No.112, RT 007  RW 029, Karanganyar, Sinduadi, Mlati, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4), Undang Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa pergi ke dr. YULIANI HERAWATI, M.Med.SC, Sp.KJ, dokter spesialis kejiwaan yang praktik di Apotek Althaf Farma Mlati Sleman, untuk periksa rutin karena terdakwa merasa lemas, tidak focus dalam bekerja, setelah periksa di dr. YULIANI HERAWATI, M.Med.SC, Sp.KJ, terdakwa mendapatkan resep obat, terdakwa kemudian mengambil obat di Apotek Althaf Farma Mlati Sleman,
  • Bahwa dalam menebus obat tersebut, terdakwa mendapatkan obat berupa: 40 (empat puluh) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 mg;  dan 40 (empat puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg.
  • Bahwa dari hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sampai dengan hari Jumat tanggal 27 Maret 2026, terdakwa mengkonsumsi sendiri sebanyak 22 (dua puluh dua) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 mg; 20 (dua puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB saksi Danang Wicaksono (perkara terpisah) datang ke tempat kerja terdakwa yaitu di Kost Putra Raivan, Jl. Mangga No.112, RT 007, RW 029, Karanganyar, Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I. Yogyakarta, dan terdakwa saat itu hendak meminum obat psikotropika yang didapat dari dr. YULIANI HERAWATI, M.Med.SC, Sp.KJ, terdakwa kemudian menawari obat psikotropika tersebut kepada saksi Danang, dan terdakwa mengatakan tidak usah bayar,  saksi Danang kemudain setuju dan terdakwa menyerahkan 1 (satu) butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg, kemudian 1 (satu) butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg langsung di minum saksi Danang ditempat kos tersebut
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB, saksi Danang kembali datang ketempat kerja terdakwa di Kost Putra Raivan, Jl. Mangga No.112, RT 007, RW 029, Karanganyar, Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I. Yogyakarta, dan saksi Danang kembali menanyakan kepada terdakwa apakah pil Mersi Alprazolam 1 mg yang saksi Danang minum kemarin masih ada, kalau masih ada, saksi Danang mau membeli kepada terdakwa.
  • Bahwa terdakwa kemudian meyerahkan kepada saksi Danang  berupa 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 mg; 3 (tiga) butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg dan sebagai ganti untuk membayar pil tersebut, terdakwa mengatakan sebagai ganti uangnya, terdakwa minta dibelikan 1 (satu) bungkus Rokok Marlboro warna Hitam dan 1 (satu) botol Sprite, saksi Danang setuju dan kemudian membelikan  1 (satu) bungkus Rokok Marlboro warna Hitam dan 1 (satu) botol Sprite dan kemudian menyerahkannya kepada terdakwa, selanjutnya sisa pil sebanyak 17 (tuju belas) butir tablet Calmplet Alprazolam 1 mg, 16 (enam belas) butir tablet Mersi Alprazolam disimpan terdakwa dalam toples plastic warna bening dan di simpan dibawah almari yang berada dalam pos satpam Kost Putra Raivan, Jl. Mangga No.112, RT 007, RW 029, Karanganyar, Sinduadi, Mlati, Sleman,  
  • Bahwa beberapa hari sebelum penangkapan terdakwa, saksi Arif Yudi Haryono, saksi M. Khusnaini Mubarok dan team dari Polda DIY, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kost Putra Raivan, Jl. Mangga No.112, RT 007, RW 029, Karanganyar, Sinduadi, Mlati, Sleman, ada penyalahgunaan Psikotripka, selanjutnya saksi Arif Yudi Haryono, saksi M. Khusnaini Mubarok dan team melakukan penyelidikan, dan pada hari Jumat, tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB, saksi Arif Yudi Haryono, saksi M. Khusnaini Mubarok dan team berhasil mengamankan terdakwa dan saksi Danang di tempat kerja terdakwa yang beralamat di Kost Putra Raivan, Jl. Mangga No.112, RT 007, RW 029, Karanganyar, Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I. Yogyakarta,
  • Bahwa saat diamankan dan dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan saksi Arif Yudi Haryono, saksi M. Khusnaini Mubarok dan team mendapati dan menyita barang bukti dari terdakwa sebagai berikut:
  • 17 (tujuh belas) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 mg;
  • 16 (enam belas) butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg;
  • 1 (satu) buah toples plastik warna bening;
  • 1 (satu) lembar kartu periksa Apotek Althaf Farma Mlati an. PRIYANTARA

disimpan di bawah almari yang berada di dalam pos satpam yang diakui milik terdakwa Priyantara 

dan saksi Arif Yudi Haryono, saksi M. Khusnaini Mubarok dan team mendapati dan menyita barang bukti dari saksi Danang Wicaksono berupa :

  • 3 (tiga ) butir tablet Mersi Alprazolam bungkus warna silver;
  • 1 (satu) butir tablet Calmlet Alprazolam bungkus warna biru;
  • 1(satu) buah platik klip yang berisi : 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang “Y”

yang disimpan disaku celana sebelah kanan yang dikenakan saksi Danang.

  • Bahwa setelah di introgerasi terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa tablet psikotropika yang ditemukan dari terdakwa yaitu berasal dari hasil periksa di dr. YULIANI HERAWATI, M.Med.SC, Sp.KJ yang praktek di Apotek Althaf Farma Mlati Sleman pada hari Selasa, tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB dan mendapatkan obat berupa : 40 (empat puluh) butir tablet Calmlet Alprazolam 1 mg; 40 (empat puluh) butir tablet Mersi Alprazolam 1 mg, sedangkan tablet psikotropika yang ditemukan pada diri saksi Danang berasal dari penyerahan dari terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB di Kost Putra Raivan, Jl. Mangga No.112, RT 007, RW 029, Karanganyar, Sinduadi, Mlati, Sleman, secara langsung, terdakwa dan saksi Danang dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Nomor Lab : 970/NPF/2026 tanggal 28 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, S.T. dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm.,S.E, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor BB – 2556/2026/NPF, berupa 17 (tujuh belas) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg, nomor BB – 2557/2026/NPF berupa 16 (enam belas) butir tablet dalam kemasan warna silver yang bertuliskan Alprazolam tablet 1mg , yang disita dari terdakwa Priyantara als. Aan bin (alm) Rawanto, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa identifikasi positif (+) Alprazolam, yang terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  Nomor Lab : 970/NPF/2026 tanggal 28 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, S.T. dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm.,S.E, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor BB – 2551/2026/NPF, berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 mg, nomor BB – 2552/2026/NPF berupa 1 (satu) butir tablet dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Calmplet Alprazolam tablet 1mg , yang disita dari saksi Danang Wicaksono, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti yang diperiksa identifikasi positif (+) Alprazolam yang terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium RS. Bhayangkara Polda DIY, no lab : L-297660 tanggal 28 Maret 2026 yang ditandatangani dr. Retno Ami S, M.Sc., Sp.PPK, dengan hasil pemeriksaan, bahwa urine an. PRIYANTARA : Benzodiazepines (Positip). 

Bahwa terdakwa PRIYANTARA als. AAN bin (alm) RAWANTO dalam menyerahkan psikotropika kepada saksi Danang Wicaksono bukan sebagai yang berhak, karena tidak dilindungi atau tidak dilengkapi dengan Surat Ijin dari pihak yang berwajib atau dari Departemen Kesehatan R.I karena terdakwa bukan merupakan seorang Pimpinan Apotik, bukan Pimpinan Rumah Sakit, bukan sebagai Kepala Puskesmas atau Balai Pengobatan, namun pekerjaannya sebagai Buruh Harian Lepas yang tidak ada hubungannya dengan Psikotropika jenis Pil Alprazolam sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4), Undang Undang  nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

  
---------  Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran I no.urut 9 Undang- Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. ---------------------------------------------


 

 

 

 

 

   Sleman, 19 Mei 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

WhatsApp Image 2021-12-03 at 13.56.13                                                                                     

 

 

 

                                                           ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H.

                                                         Jaksa Madya NIP.19780726 200212 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya