Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan tersebut untuk seluruhnya ;-
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur ;-
- Menetapkan dan membatalkan atau menunda pelaksanaan ekesekusi
- bahwa penetapan eksekusi Perkara Nomor 21/Pdt.Eks.RL/2024/PN Smn Jo. Nomor.18/Pdt.Eks/2024/ /PN Smn belum dapat dilaksanakan karena tidak sah secara hukum
- Menyatakan dan menetapkan bahwa proses lelang yang dilakukan merupakan perbuatan yang tidak sah secara hukum dan melanggar hukum
- Menyatakan dan menetapkan Pelawan adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Cemara II Nomor 023 Daengan Jenengan, RT 004, RW 008, Kel/Des Maguwoharjo, Kec. Depok, Kab.Sleman, Daerah Istimewah Yogyakarta
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perlawanan ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan adil, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;- |