| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara sah pergantian nama Pemohon pada Akta kelahiran Pemohon Nomor 6075/TP/1997 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dati II Magelang semula tertulis MARIA MARGARETA RATMINI , menjadi MARIA MAGDALENA RATMINI di samakan sesuai dalam Dokumen ijazah sebagai berikut;
- Ijazah Sekolah Dasar dengan nomor induk Siswa 437 Berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan privinsi Jawa tengan dengan Nomor 423.7/000181 yang dikeluarkan Kepala sekolah dasar Negeri Kaliurang tertanggal 25 juni 2002,
- Ijazah Sekolah Menengah Pertama dengan nomor induk Siswa 2772 Berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dengan Nomor 027/Kpts/2005 yang dikeluarkan Kepala sekolah Menegah Pertama Santo Aloysius Turi tertanggal 30 juni 2005,
- Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan dengan nomor induk Siswa 4620 yang dikeluarkan Kepala sekolah Menegah Kejuruan Sanjaya Pakem tertanggal 14 juni 2008,
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan pergantian nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono) |