| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Almarhumah SRI ASTUTI yang lahir di Sleman pada tanggal 7 April 1966 telah meninggal dunia di Sleman pada tanggal 14 September 1989 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.3/13/I/2019, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Maguwoharjo;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Sleman paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
SUBSIDAIR
Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan untuk kepentingan hukum Pemohon (ex aequo et bono). |