Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2025/PN Smn BAYU ARDIANSAH PT. SINARMAS HANA FINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAYU ARDIANSAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SINARMAS HANA FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  Tergugat telah  melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian pada diri Penggugat;
  3. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian Materiil sebesar :
  1. Down Payment                      : Rp. 15.000.000,-
  2. 4 (empat) kali angsuran          : Rp. 16.352.000,-
    •  
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 31.352.000,- (tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) terhitung sejak putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  2. Memerintahlan kepada Tergugat untuk menaati putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul Verzet atau banding;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau,

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip Peradilan yang baik (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak