Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
536/Pid.B/2025/PN Smn HANIFAH, S.H JALU SANDY PRABOWO Alias JALU Bin. AHMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 536/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5746/M.4.11/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JALU SANDY PRABOWO Alias JALU Bin. AHMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya Nomor 16 Beran, Tridadi, Sleman 55511Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

website : www.kejari-sleman.go.id, e-mail : kejarisleman.tu@gmail.com

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                                    P- 29

              Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

                                               SURAT DAKWAAN                                     .

NOMOR : REG. PERKARA PDM-294/Slmn/Eoh.2/10/2025

 

I. TERDAKWA

     Nama Lengkap                  : JALU SANDY PRABOWO als JALU bin AHMADI

     Tempat Lahir                      : Magelang

     Umur / Tgl. Lahir                :  27 tahun /  21 Juni 1998

     Jenis Kelamin                    : Laki-laki

     Kebangsaan / Kwg.           : Indonesia.

    Tempat Tinggal               : Dsn. Blangkunan selatan Rt 02 Rw.22, Kel.Pabelan, Kec. Mungkid,Kab.Magelang, Prov. Jawa Tengah     

     Agama                               : Islam

     Pekerjaan                           : Buruh Harian Lepas

     Pendidikan                         : SD

 

 

II. PENAHANAN :

     RUTAN :

-  Oleh Penyidik  sejak tanggal : 14 Agustus 2025 s/d 02 September 2025

-  Oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman  sejak tanggal : 03 September 2025 s/d 12 Oktober 2025

-  Oleh Penuntut umum sejak tanggal : 08 Oktober 2025 s/d 27 Oktober 2025

 

III. DAKWAAN :

     

     Bahwa terdakwa JALU SANDY PRABOWO als JALU bin AHMADI, pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sekira jam 12.50 Wib,  atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Turgorejo Rt. 01 Rw.21 ,Kelurahan Harjobinangun,Kecamatan  Pakem, Kabupaten Sleman. atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :

    • Bahwa awalnya terdakwa  mencari barang bekas dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam Nopol: H 4495 KN di belakang rumah saksi korban,terdakwa melihat rumah saksi korban sepi sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian, selanjutnya terdakwa memanjat pagar tersebut dan menemukan cangkul untuk mencongkel jendela tersebut;
    • Bahwa selanjutnya terdakwa memanjat pagar rumah bagian belakang dan mencongkel / menjugil jendela menggunakan cangkul dan setelah jendela tersebut terbuka kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dan mengambil barang-barang tersebut 1 ( satu ) buah speaker Portabel warna hitam merk Baretone, 2 ( dua ) buah Kamera CCTV warna putih merk Kris dan uang tunai Rp.27.000,- ( dua puluh tujuh ribu rupiah );
    • Bahwa benar pada hari jumat tanggal 08 Agustus 2025 lk 18.15 wib pada saat saksi ISNA NURIZAL PANDU KURNIA berada di Semarang (rumah dalam keadaan Kosong) saksi korban melihat CCTV rumah yang terkoneksi dengan Handphone milik saksi korban, saat itu saksi korban melihat terdakwa yang wajahnya terekam kamera CCTV beradandidalam dirumah saksi korban di Dusun Turgorejo Rt. 01 Rw.21 ,Harjobinangun, Pakem, Sleman dengan ciri ciri memakai topi,kumis tebal,memakai baju lengan panjang warna hijau ,celana kolor pendek warna hitam,rambut lurus lebat,kemudian saksi korban menghubungi karyawannya SUMARMIYATI untuk mengecek keadaan rumah kemudian SUMARMIYATI bersama bapak RT dan Bapak dukuh bermaksud mengecek rumah namun tidak berani masuk hanya didepan rumah saksi korban menunggu pihak kepolisan datang, setelah pihak kepolisan datang ternyata terdakwamasuk kedalam rumah  dengan cara menjugil jendela kamar;
    • Bahwa terdakwa mengambil  berupa 1 ( satu ) buah speaker Portabel warna hitam merk Baretone berada di sebelah tangga diruang dapur , 1 (satu) buah Kamera CCTV terpasang menempel dieternit di ruang dapur atas speaker , 1 (satu) kamera CCTV terpasang menempel dieternit diruang ruang makan dan uangnya berada di sebelah kasuruang tunai Rp.27.000,- ( dua puluh tujuh ribu rupiah );
    • Bahwa saat mengambil barang-barang tersebut terdakwa mengambil 2 ( dua ) buah kamera CCTV tersebut yaitu menggunakan tangga lipat yang ada di dalam rumah tersebut dan selanjutnya terdakwa ambil paksa menggunakan tangan kosong/ tanpa alat bantu, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban;
    • Bahwa barang berupa speaker tersebut sudah Terdakwa jual kepada bapak AHMADI dan laku sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) sedangkan untuk 2 (dua ) buah kamera CCTV  ikut terjual kepada PURWANTO bersama dengan barang-barang rosok yang Tersangka kumpulkan dalam karung;t
  • Bahwa akibat perbuaan terdakwa  saksi korban mengalami kerugian berupa   adalah 2 ( dua ) buah camera CCTV merk KRIS seharga Rp 2.000.000,00 ( dua juta rupiah ), 1 (satu ) buah spiker  portable merk BARETONE seharga Rp 2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) serta untuk kerusakan barang yang lain berupa kabel yang putus ,jendela yang rusak seharga Rp 2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) , Atas kejadian tersebut total kerugian yang dialami  saksi korban sebesar seharga Rp 6.500.000,00 ( enam juta lima ratus ribu rupiah ),

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------

Sleman, 21 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

H A N  I F A H,  SH.

Jaksa  Muda  Nip.19790120 200501 2 003.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya