| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.Menghukum Tergugat untuk membayar sebesar Rp 196.140.882,- (Seratus sembilan puluh enam juta seratus empat puluh ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah) kepada Penggugat.
- Meletakkan sita jaminan atas SHM No. 06610/Tridadi, a.n. Raden Roro Hesti Nugrohorini, Luas 208 m2, Surat ukur No. 00186/2011, Surat ukur tanggal 07-11-2011, letak tanah Desa Tridadi, Kelurahan Tridadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|