Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2025/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. HERONIMUS MANAIY Als RONI Anak dari URBANUS WAIPE TOKIYO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1359/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                     P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-89/Slmn/Eoh.2/03/2025

 

  IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

 

Tempat Lahir

Umur/Tgl. Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

 

 

Agama

Pekerjaan

 

 

:

 

:

:

:

:

:

 

 

 

 

:

:

 

HERONIMUS MANAIY Als RONI Anak dari URBANUS

WAIPE TOKIYO (Alm).

Arere                           

29 tahun / 11 Oktober 1995.

Laki-laki ;

Indonesia ;

Kp. Arare Kel. Arare, Kec. Haju, Kab. Mappi, Provinsi Papua.

Atau

CV Fajar Timur, Dsn. Corongan, Maguwoharjo, Kec. Depok Kab. Sleman

Khatolik.

Pelajar / Mahasiswa.

 

PENAHANAN :

  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 05 Februari 2025 sampai dengan tanggal 24 Februari 2025, jenis penahanan rutan;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2025 sampai dengan tanggal 05 April 2025  dengan jenis penahanan Rutan ;
  • Ditahan oleh Jaksa / Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2025 sampai dengan tanggal 06 April 2025 dengan jenis penahanan Rutan ;

 

DAKWAAN :

             Bahwa terdakwa HERONIMUS MANAIY Als RONI Anak dari URBANUS WAIPE TOKIYO, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, sekira pukul 08.30  Wib atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Warung Madura, Babarsari, Tambakbayan, Caturtunggal, Kec. Depok Kab. Sleman atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Penganiayaan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

             Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 08.30 Wib terdakwa bersama dengan temannya datang di Warung Madura yang beralamat di Babarsari, Tambakbayan, Caturtunggal, Kec. Depok Kab. Sleman, kemudian teman terdakwa menanyakan kepada saksi korban WAHIDIN  “ BANG HUTANG BENSIN 1 LITER, JAMINANNYA HANDPHONE kemudian oleh saksi korban dijawab POM SAYA AGAK EROR BANG, YA DICOBA DULU BARANG KALI BISA, tidak lama kemudian terdakwa langsung memukul pom bensin  tersebut, kemudian saksi korban keluar dari warung, tidak lama kemudian terdakwa langsung memukul kearah saksi korban beberapa kali akan tetapi dapat ditangkis oleh saksi korban, selanjutnya teman dari terdakwa mencoba melarai atau menjauhkan terdakwa dari saksi korban, namun tiba-tiba terdakwa langsung memukul saksi korban mengenai bagian jidat/kening saksi korban sampai mengeluarkan darah, atas kejadian tersebut kemudian saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwajib.

               Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa HERONIMUS MANAIY Als RONI Anak dari URBANUS WAIPE TOKIYO tersebut saksi korban WAHIDIN mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam VISUM ET REPERTUM, Nomor : VER / 3 / II / 2025, tanggal 18 Februari 2025, dengan pasien an. WAHIDIN nomor rekam medis 00293998 ,yang ditanda-tangani oleh Ketua Tim Medis dr. Muhammad Yusuf Arrozi, M.Sc.,Sp.FM.

KESIMPULAN :

4. Pada pemeriksaan korban laki-laki yang menurut surat keterangan permintaan visum et repertum berusia tiga puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka pada dahi dan ditemukan luka memar pada dahi akibat kekerasan tumpul.

 

                Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

 

                 Sleman, 18 Maret 2025

               JAKSA / PENUNTUT UMUM

 

 

                BAMBANG PRASETIYO,SH

   Jaksa Madya NIP. 19830808 200703 1 001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya