Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2026/PN Smn HESTI TRI REJEKI, SH. 1.FUJI HIDAYAT Alias FUJI Bin RASMAN
2.NASRUDIN Als UDIN Bin Alm SARONI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1113/M.4.11/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HESTI TRI REJEKI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FUJI HIDAYAT Alias FUJI Bin RASMAN[Penahanan]
2NASRUDIN Als UDIN Bin Alm SARONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

JL. Parasamya No. 6 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax.(0274) 865572

 Website : www.kejari-sleman.go.id Email: kejarisleman@gmail.com

                                                                                                                                      ­­­­­­­­­­­­­­­­­____________

 

                  P-29

       “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-28/SLMN/Eoh.2/02/2026

 

a.    Identitas Terdakwa           :

TERDAKWA I :

Nama lengkap                                      :      FUJI HIDAYAT alias PUJI bin RASMAN

Tempat lahir                                         :      Subang

Umur / tanggal lahir                             :      25 Tahun/ 25 Agustus 2000

Jenis kelamin                                        :      Laki - laki

Kebangsaan /

kewarganegaraan                                  :      Indonesia

Alamat                                                  :      Dusun Karanganyar RT.017 Rw.003 Kebondanas Pusakajaya Subang Jawa Barat

A g a m a                                              :      Islam

Pekerjaan                                              :      Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                            :      SMP lulus

 

TERDAKWA II  :

Nama lengkap                                      :      NASRUDIN alias DIN bin SARONI (alm)

Tempat lahir                                         :      Indramayu

Umur / tanggal lahir                             :      31 Tahun/ 19 September 1994

Jenis kelamin                                        :      Laki - laki

Kebangsaan /

kewarganegaraan                                  :      Indonesia

Alamat                                                  :      Dusun Janggar RT.07 RW.04 Ujunggebang kec. Sukra kabupaten Indramayu Jawa Barat

A g a m a                                              :      Islam

Pekerjaan                                              :      Wiraswasta

Pendidikan                                            :      SMA

 

b.    Penahanan :

       Terhadap terdakwa I. FUJI HIDAYAT alias PUJI bin RASMAN dan terdakwa II. NASRUDIN als DIN bin SARONI (alm) tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman.

                                                            

c.    Dakwaan :

      

Bahwa terdakwa I. FUJI alias PUJI bin RASMAN bersama-sama dengan terdakwa II. NASRUDIN alias DIN bin SARONI (alm) pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 04.00 wib atau pada waktu lain setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kos Ekslusif Rahayu di Jalan Barada Puren No. 52 Pringwulung Condongcatur Depok Sleman atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nopol W 5047 ET yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik saksi Angela Synora Sinaga, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Awalnya Terdakwa I. FUJI HIDAYAT alias PUJI bin RASMAN, Terdakwa 2. NASRUDIN Als. DIN Bin SARONI (Alm), saksi RIKO SATRIO alias RIKO bin ABDUL QODIR dan saksi KOMAR alias GEMBOL bin JUNA (keduanya ditahan dalam perkara lain) bersepakat untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025  sekira pukul 16.00 wib dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih terdakwa I. FUJI HIDAYAT alias PUJI bin RASMAN bersama-sama dengan Terdakwa 2. NASRUDIN Als. DIN Bin SARONI (Alm) serta saksi RIKO SATRIO alias RIKO bin ABDUL QODIR dan saksi KOMAR alias GEMBOL bin JUNA berangkat menuju wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan tiba di Yogyakarta pada malam hari sekira pukul 00.15 wib

Kemudian terdakwa I. FUJI HIDAYAT alias PUJI bin RASMAN bersama-sama dengan Terdakwa 2. NASRUDIN Als. DIN Bin SARONI (Alm) serta saksi RIKO SATRIO alias RIKO bin ABDUL QODIR menuju ke Stasiun Lempuyangan untuk menyewa motor Honda Scoopy warna silver-hitam dengan jaminan KTP milik saksi saksi RIKO SATRIO alias RIKO bin ABDUL QODIR. Setelah mendapat unit motor sewaan selanjutnya terdakwa I. FUJI HIDAYAT alias PUJI bin RASMAN bersama-sama dengan Terdakwa 2. NASRUDIN Als. DIN Bin SARONI (Alm)  menuju ke daerah Ringroad utara disebelah barat lampu merah condongcatur dan disepakati bahwa tempat tersebut dijadikan tempat menunggu.

Bahwa kemudian terdakwa I. FUJI HIDAYAT alias PUJI bin RASMAN bersama-sama dengan Terdakwa 2. NASRUDIN Als. DIN Bin SARONI (Alm) berkeliling menggunakan sepeda motor sewaan mencari sasaran dan memutuskan untuk mengambil motor di Kos Ekslusif RAHAYU dengan cara terdakwa I. FUJI HIDAYAT alias PUJI bin RASMAN turun di depan kos dan membuka gerbang kos yang terkunci dengan cara merusak gembok gerbang tersebut dengan kunci T sedangkan Terdakwa 2. NASRUDIN Als. DIN Bin SARONI (Alm) bertugas menunggu diatas motor sewaan sambil berjaga-jaga mengawasi situasi sekitar,  kemudian terdakwa I. FUJI HIDAYAT alias PUJI bin RASMAN masuk dan mencoba untuk menjebol kunci sepedamotor Vario akan tetapi kunci T yang terdakwa I. FUJI HIDAYAT alias PUJI bin RASMAN bawa patah di motor tersebut kemudian terdakwa I. FUJI HIDAYAT alias PUJI bin RASMAN menggunakan kunci T cadangan yang dibawa untuk merusak kunci Honda Beat warna Merah Putih dengan No. Pol W 5047 ET milik saksi korban ANGELA SYNORA SINAGA dengan alat kunci T yang terbuat dari logam besi pipih lalu menyalakan motor Honda Beat warna Merah Putih dengan No. Pol W 5047 ET tersebut dan keluar dari halaman kost ekslusif Rahayu menuju ke tempat yang telah disepakati yaitu di Ringroad utara sebelah barat lampu merah Condongcatur.

Bahwa selanjutnya terdakwa I. FUJI HIDAYAT alias PUJI bin RASMAN bersama-sama dengan Terdakwa 2. NASRUDIN Als. DIN Bin SARONI (Alm) serta saksi RIKO SATRIO alias RIKO bin ABDUL QODIR menuju ke stasiun lempuyangan untuk mengembalikan motor sewaan Honda Scoopy silver-hitam, setelah mengembalikan motor sewaan dari Stasiun Lempuyangan, kemudian terdakwa I. FUJI HIDAYAT alias PUJI bin RASMAN bersama-sama dengan Terdakwa 2. NASRUDIN Als. DIN Bin SARONI (Alm)  kembali ke Jawa Barat dengan dengan ikut menumpang mobil Toyota Avanza warna putih. Sedangkan motor Honda Beat warna Merah Putih dengan No. Pol W 5047 ET dibawa oleh saksi KOMAR  menuju ke Cirebon.

Bahwa kemudian sepeda motor Honda Beat warna Merah Putih dengan No. Pol W 5047 ET tersebut dijual oleh saksi KOMAR kepada MAMOI (belum tertangkap) di daerah Cirebon seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dari hasil penjualan tersebut  terdakwa I. FUJI HIDAYAT alias PUJI bin RASMAN dan Terdakwa 2. NASRUDIN Als. DIN Bin SARONI (Alm) masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025, terdakwa I. FUJI HIDAYAT alias PUJI bin RASMAN bersama-sama dengan Terdakwa 2. NASRUDIN Als. DIN Bin SARONI (Alm) serta saksi RIKO SATRIO alias RIKO bin ABDUL QODIR dan saksi KOMAR alias GEMBOL bin JUNA kembali ke Yogyakarta dan mengambil 3 unit honda beat dengan warna hitam 2 unit dan warna silver 1 unit di daerah Condongcatur namun pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 saat terdakwa I. FUJI HIDAYAT alias PUJI bin RASMAN bersama-sama dengan Terdakwa 2. NASRUDIN Als. DIN Bin SARONI (Alm) serta saksi RIKO SATRIO alias RIKO bin ABDUL QODIR dan saksi KOMAR alias GEMBOL bin JUNA mau kembali ke Cirebon ternyata mobil Toyota Calya warna abu abu yang digunakan Aki nya tekor dan memanggil tukang aki kemudian terdakwa I. FUJI HIDAYAT alias PUJI bin RASMAN bersama-sama dengan Terdakwa 2. NASRUDIN Als. DIN Bin SARONI (Alm) serta saksi RIKO SATRIO alias RIKO bin ABDUL QODIR dan saksi KOMAR alias GEMBOL bin JUNA menunggu di pinggir jalan. Kemudian datang sebuah mobil berwarna silver yang dikira tukang aki namun ternyata mobil tersebut berisi petugas kepolisian dan terdakwa I. FUJI HIDAYAT alias PUJI bin RASMAN bersama-sama dengan Terdakwa 2. NASRUDIN Als. DIN Bin SARONI (Alm) serta saksi RIKO SATRIO alias RIKO bin ABDUL QODIR dan saksi KOMAR alias GEMBOL bin JUNA diamankan petugas kepolisian. Setelah diamankan kemudian terdakwa I. FUJI HIDAYAT alias PUJI bin RASMAN bersama-sama dengan Terdakwa 2. NASRUDIN Als. DIN Bin SARONI (Alm) serta saksi RIKO SATRIO alias RIKO bin ABDUL QODIR dan saksi KOMAR alias GEMBOL bin JUNA dibawa ke Polresta Sleman untuk dimintai keterangan lebih lanjut. ----------

Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. FUJI HIDAYAT alias PUJI bin RASMAN bersama-sama dengan Terdakwa 2. NASRUDIN Als. DIN Bin SARONI (Alm), saksi ANGELA SYNORA SINAGA mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa I. FUJI HIDAYAT alias PUJI bin RASMAN dan terdakwa II. NASRUDIN alias DIN bin SARONI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang  RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Sleman,  18 Februari 2026

ttd mbak hestiPenuntut Umum

 

 

HESTI TRI REJEKI, SH

         Jaksa Madya NIP. 198004072005012005

Pihak Dipublikasikan Ya