Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2025/PN Smn Evita Christin, S.H. MELVIN ZANENDRA Alias JUPEN Bin RIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1281/M.4.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Evita Christin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELVIN ZANENDRA Alias JUPEN Bin RIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-21/Smn/Enz.2/03/2025

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

MELVIN ZANENDRA Alias JUPEN Bin RIYANTO

Tempat lahir

:

Bantul

Umur/tanggal lahir

:

18 Th/24 April 2006

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

 

:

 

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn Banyakan I Rt 003, Ds/Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa MELVIN ZANENDRA Alias JUPEN Bin RIYANTO

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

24 Januari 2025 s/d 12 Fenruari 2025

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

13 Februari 2025 s/d 24 Maret 2025

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

- s/d -

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

- s/d -

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

- s/d -

 

  1. Dakwaan                                :

 Pertama

Bahwa terdakwa Melvin Zanendra Alias Jupen Bin Riyanto, pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Banyakan I Rt 003/-- , Kelurahan Sitimulya, Kecamatan  Piyungan, Kabupaten Bantul atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara  ini, karena terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sleman dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bantul, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki dan/ atau membawa psikotropika,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai   berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  bermula  terdakwa Melvin Zanendra Alias Jupen Bin Riyanto menghubungi sdri. Fera Prasetia Yulianti  (penuntutan terpisah) dengan cara menelpon memberitahukan bahwa terdakwa mau membeli pil Atarax Alprazolam kemudian terdakwa menyuruh sdri Fera Prasetia Yulianti untuk ke rumah terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar jam 21.00 wib sdri Fera Yulianti  sampai di rumah terdakwa di Dsn Banyakan I Rt 003/-- Kel. Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, kab. Bantul, saat itu terdakwa membeli pil ataraz alprazolam sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), dan langsung dibayar lunas oleh terdakwa.
  • Bahwa  pada  pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam sekira 22.00 wib, di Dsn Banyakan I Rt 003/-- Kel. Situmulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, tim sat resta Narkoba diantaranya saksi Lilik Setyo, saksin Daru Satoto, saksi Bowo Eko dan anggota lainnya sekira 9 orang melakukan penangkapan, penggeledahan terhadap terdakwa dan sdri Fera, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa : 1 buah tas slempang warna biru yang berisi 6 (enam) butir pil atarax alprazolam dan 1 (satu) unit HP iphone 11, semuanya diakui milik terdakwa Melvin Zanendra, dan terhadap sdri Fera dilakukan penggeledahan ditemukan : 13 (tiga belas) butir pil atarax alprazolam di saku baju fera, uang hasil penjualan pil atarax alprazolam Rp. 90.000,- di saku calana sdri fera dan 1 unit Hp OPPO ditemukan di tangan  sdri Fera,  kesemuanya adalah milik sdri Fera.
  • Bahwa terdakwa telah  tanpa hak memiliki dan/ membawa  : 6 (enam) butir pil atarax alprazolam, yang mana  barang  tersebut  terdakwa beli dari sdri. Fera Yulianti dan belum dipakai/dikonsumsi terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan kalibrasi No. R/400.7.5/104/D13.1 Tanggal 3 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Majer Teknik, Dr Seviana Primawati, dengan hasil kesimpulan :  Barang Bukti No. BB/4/1/2025 /Narkoba degan kode Lab : 001723/T/01/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar  dalam golongan IV No. Urut 2 Lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Sisa Barang bukti setelah uji lab yang semula 6 (enam) tablet obat diambil 1 untuk pemeriksaan sisanya 5 (lima) tablet .

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62  UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

ATAU

  Kedua

 

                   Bahwa terdakwa Melvin Zanendra Alias Jupen Bin Riyanto, pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Banyakan I Rt 003/-- , Kelurahan Sitimulya, Kecamatan  Piyungan, Kabupaten Bantul atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara  ini, karena terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sleman dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Bantul, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,   menerima penyerahan  Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (3) (penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien, Pasal 14 (4) (penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan, puskesmas sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai   berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  bermula  terdakwa  Melvin Zanendra Alias Jupen Bin Riyanto, menghubungi sdri. Fera Prasetya Yulianti (penuntutan terpisah) dengan cara menelpon memberitahukan bahwa terdakwa mau membeli pil Atarax Alprazolam kemudian terdakwa menyuruh sdri Fera Prasetya Yulianti  untuk ke rumah terdakwa, kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar jam 21.00 wib sdri Fera Yulianti  sampai di rumah terdakwa di Dsn Banyakan I Rt 003/-- Kel. Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, kab. Bantul, lalu terdakwa membeli pil ataraz alprazolam sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), dan langsung dibayar lunas oleh terdakwa.
  • Bahwa pil Atarax Alprazolam akan terdakwa konsumsi sendiri, dan terdakwa baru satu kali beli pil atarax alprazolam dari sdri. Fera Yulianti .
  • Bahwa  pada  pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira jam sekira 22.00 wib, di Dsn Banyakan I Rt 003/-- Kel. Situmulyo, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, tim sat resta Narkoba diantaranya saksi Lilik Setyo, saksin Daru Satoto, saksi Bowo Eko dan anggota lainnya sekira 9 orang melakukan penangkapan, penggeledahan terhadap terdakwa dan sdri Fera, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa : 1 buah tas slempang warna biru yang berisi 6 (enam) butir pil atarax alprazolam dan 1 (satu) unit HP iphone 11, semuanya diakui milik terdakwa Melvin Zanendra, dan terhadap sdri Fera dilakukan penggeledahan ditemukan : 13 (tiga belas) butir pil atarax alprazolam di saku baju fera, uang hasil penjualan pil atarax alprazolam Rp. 90.000,- di saku calana sdri fera dan 1 unit Hp OPPO ditemukan di tangan  sdri Fera,  kesemuanya adalah milik sdri Fera.
  • Bahwa terdakwa telah menerima penyerahan berupa : 6 (enam) butir pil atarax alprazolam, yang mana  barang  tersebut  terdakwa beli dari sdri. Fera Yulianti Alias Fera, dan belum dipakai/dikonsumsi terdakwa, terdakwa menerima penyerahan pil atarazx alprazolam tanpa disertai resep dokter dan mendapatkan nya  bukan dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan kalibrasi No. R/400.7.5/104/D13.1 Tanggal 3 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa Majer Teknik, Dr Seviana Primawati, dengan hasil kesimpulan :  Barang Bukti No. BB/4/1/2025 /Narkoba degan kode Lab : 001723/T/01/2025 mengandung Alprazolam seperti terdaftar  dalam golongan IV No. Urut 2 Lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Sisa Barang bukti setelah uji lab yang semula 6 (enam) tablet obat diambil 1 untuk pemeriksaan sisanya 5 (lima) tablet .

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

 

 

 

SLEMAN,   11  Maret 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

EVITA CHRISTIN PRANATASARI, S.H.

Jaksa Muda NIP.198512232008122001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya