Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
544/Pid.Sus/2025/PN Smn Adinda Hapsari,S.H ZIKRI ARISKI Bin KOMARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 544/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5739/M.4.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adinda Hapsari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZIKRI ARISKI Bin KOMARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-199/Slmn/Enz.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

ZIKRI ARISKI Bin KOMARUDIN

 

Tempat lahir

:

Bogor

 

Umur / Tgl. Lahir

:

28 Tahun/29 Agustus 1997

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat

:

  1. Alamat KTP : Jl. Sukasari 3 RT 005/ RW 006, Sukasari, Bogor Timur, Bogor, Jawa Barat
  2. Alamat Tempat Tinggal : Griya Kost Narayana, Jl. Pantai Glagah, Kadilangu Kidul, Temon, Kulon Progo, DI Yogyakarta

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

B.

PENAHANAN  :

  •  

Terdakwa ditahan oleh penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 11 Agustus 2025 s/d tanggal 30 Agustus 2025.

  •  

Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 31 Agustus 2025 s/d 09 Oktober 2025

  •  

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

 

Di Rutan, sejak 09 Oktober 2025 s/d 28 Oktober 2025

 

 

         

C.   DAKWAAN        :

        KESATU

---------Bahwa ia Terdakwa ZIKRI ARISKI Bin KOMARUDIN, pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di sekitar Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di daerah Bogor Jawa Barat, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Bahri Als Gendol (belum tertangkap) yang intinya Terdakwa diminta untuk menyebarkan atau membuat Map di daerah Yogyakarta, kemudian terdakwa menyetujui dan sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa mendapatkan kiriman paket barang melalui Gosend dan setelah dibuka, paketan tersebut berisi 68 (enam puluh delapan) paket Shabu yang berada di dalam cetakan semen, dengan rincian 66 (enam puluh enam) paket shabu disebarkan dan 2 (dua) paket shabu digunakan Terdakwa sebagai bonus, selanjutnya pada malam hari Terdakwa berangkat ke Kota Yogyakarta dan sesampainya di Kota Yogyakarta, Terdakwa menyewa hotel di Kota Yogyakarta.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa mulai meletakkan paket narkotika di sekitar Kota Yogyakarta tepatnya di Kapanewon Umbulharjo sesuai dengan maps yang telah Terdakwa buat sebelumnya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025, Terdakwa melanjutkan untuk meletakkan paket narkotika di sekitar Kabupaten Bantul tepatnya di daerah Kapanewon Banguntapan, dilanjutkan di sekitar Kabupaten Sleman tepatnya di daerah Kapanewon Gamping, Kapanewon Godean, Kapanewon Mlati, dilanjutkan di sekitar Kabupaten Magelang tepatnya di Kecamatan Salam, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Mertoyudan, Kecamatan Mungkid, Kecamatan Ngluwar, dan terakhir diletakkan di sekitar Kabupaten Kulonprogo tepatnya di daerah Kapanewon Kalibawang sesuai dengan maps yang telah Terdakwa buat sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya setelah meletakkan paket narkotika di daerah Kapanewon Kalibawang Kab. Kulonprogo, Terdakwa menuju ke Kost saksi Ramadhan, Griya Kost Narayana yang beralamat di Jl. Pantai Glagah, Kadilangu Kidul, Kapanewon Temon, Kab. Kulonprogo, dan pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Griya Kost Narayana yang beralamat di Jl. Pantai Glagah, Kadilangu Kidul, Kapanewon Temon, Kab. Kulonprogo, Terdalwa bersama dengan saksi Ramadhan dan Sdr. Ardhan menggunakan shabu dan tembakau gorilla milik Saksi Ramadhan.
  • Bahwa kemudian setelah menggunakan shabu dan tembakau gorilla, Terdakwa diminta oleh Saksi Ramadhan untuk menemani meletakkan paket tembakau gorilla miliknya menggunakan sepeda motor dan di tengah perjalanan Saksi Ramadhan mengatakan bahwa ia ingin menggunakan shabu dengan cara barter, lalu Terdakwa bersama Saksi Ramadhan menukar paket shabu yang sebelumnya telah diletakkan oleh Terdakwa di daerah  Kap. Gamping dan Kap. Godean Kabupaten Sleman dengan tembakau gorilla setelah sebelumnya Terdakwa konfirmasi dan mendapat perintah dengan Sdr. Bahri Als Gendol.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa ditangkap oleh 8 (delapan) orang petugas Kepolisian Resor Kota Sleman saat sedang tidur di tempat Kost Saksi Ramadhan, Griya Kost Narayana yang beralamat di Jl. Pantai Glagah, Kadilangu Kidul, Kapanewon Temon, Kab. Kulonprogo. Selanjutnya petugas melakukan introgasi yang dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap rumah dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) botol warna bening bekas cairan sintetis, 2 (dua) botol warna hitam bekas cairan sintetis, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) lakban warna merah, 1 (satu) lakban warna coklat, dan 1 (satu) buah Handpphone merk Oppo A7 Warna Gold dengan nomor sambung 083153591171 yang diletakkan di dalam tas punggung milik Terdakwa.
  • Bahwa saat melakukan penggeledahan tersebut, anggota Kepolisian Resor Kota Sleman menemukan bukti chat dan Maps Foto letak barang bukti berupa narkotika gol. 1 bukan tanaman jenis shabu dan tembakau gorilla tersebut dari dalam HP Terdakwa, yang kemudian Terdakwa bersama petugas mendatangi setiap lokasi dan didapati bahwa sebanyak 42 (empat puluh dua) paket sudah laku terjual dan tersisa 26 (dua puluh enam) paket yang kemudian diambil berupa:
  1. 4 (empat) paket tembakau gorilla yang dibungkus plastic klip dan dilakban warna coklat di daerah Banguntapan, Kab. Bantul
  2. 3 (tiga) paket shabu yang berada di dalam cetakan semen di daerah Banguntapan, Kab. Bantul
  3. 1 (satu) paket shabu yang berada di dalam cetakan semen di daerah Kota Yogyakarta
  4. 1 (satu) paket shabu yang berada di dalam cetakan semen di daerah Mlati, Kab. Sleman
  5. 17 (tujuh belas) paket shabu yang berada di dalam cetakan semen di daerah Magelang
  6. 2 (dua) paket shabu yang berada di dalam cetakan semen di daerah Temanggung, Jawa Tengah
  7. 2 (dua) paket shabu yang berada di dalam cetakan semen di daerah Kalibawang, Kulonprogo
  • Bahwa kemudian petugas juga menemukan bukti chat resi pengiriman paket 1 (satu) botol cairan sintetis 100 ml yang dititipkan di Kernet Bus Sumber alam yang akan datang pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 pagi, Terdakwa dengan disaksikan dan bersama oleh Petugas mengambil paket berupa 1 (satu) kotak paket yang dilakban warna merah bertuliskan fragile yang berisi 1 (satu) botol cairan sintetis 100 ml, setelah sebelumnya Terdakwa dikirimi oleh Sdr. Faang, namun Terdakwa belum mendapatkan perintah terkait paket 1 (satu) botol cairan sintetis 100 ml.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mau menjadi perantara dalam jual beli (membuat map dan meletakkan) paket narkotika gol. I bukan tanaman adalah untuk mendapatkan uang.
  • Bahwa Terdakwa diberi upah berupa uang sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh Sdr. Bahri Als Gendol yang baru ditransfer sebanyak 2 (dua) kali sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2441/NNF/2025 tanggal 10 Agustus 2925 Tim Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si, dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm., S.E. mengetahui a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Budi Santoso, S.Si., M.Si yang menyatakan dalam kesimpulannya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan
  1. BB - 6129/2025/NNF berupta irisan daun dan BB - 6136/2025/NNF berupa cairan pada botol spray di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB - 6130/2025/NNF, BB - 6131/2025/NNF, BB - 6132/2025/NNF,  BB - 6133/2025/NNF, BB - 6134/2025/NNF dan BB - 6135/2025/NNF berupa serbuk  kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa ZIKRI ARISKI Bin KOMARUDIN, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib, hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025, dan pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Kabupaten Bogor Jawa Barat, Griya Kost Narayana yang beralamat di Jl. Pantai Glagah, Kadilangu Kidul, Kapanewon Temon, Kab. Kulonprogo dan Terminal Jombor Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sleman maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di daerah Bogor Jawa Barat, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Bahri Als Gendol (belum tertangkap) yang intinya Terdakwa diminta untuk menyebarkan atau membuat Map di daerah Yogyakarta, kemudian terdakwa menyetujui dan sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa mendapatkan kiriman paket barang melalui Gosend dan setelah dibuka, paketan tersebut berisi 68 (enam puluh delapan) paket Shabu yang berada di dalam cetakan semen, dengan rincian 66 (enam puluh enam) paket shabu disebarkan dan 2 (dua) paket shabu digunakan Terdakwa sebagai bonus, selanjutnya pada malam hari Terdakwa berangkat ke Kota Yogyakarta dan sesampainya di Kota Yogyakarta, Terdakwa menyewa hotel di Kota Yogyakarta.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa mulai meletakkan paket narkotika di sekitar Kota Yogyakarta tepatnya di Kapanewon Umbulharjo sesuai dengan maps yang telah Terdakwa buat sebelumnya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025, Terdakwa melanjutkan untuk meletakkan paket narkotika di sekitar Kabupaten Bantul tepatnya di daerah Kapanewon Banguntapan, dilanjutkan di sekitar Kabupaten Sleman tepatnya di daerah Kapanewon Gamping, Kapanewon Godean, Kapanewon Mlati, dilanjutkan di sekitar Kabupaten Magelang tepatnya di Kecamatan Salam, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Mertoyudan, Kecamatan Mungkid, Kecamatan Ngluwar, dan terakhir diletakkan di sekitar Kabupaten Kulonprogo tepatnya di daerah Kapanewon Kalibawang sesuai dengan maps yang telah Terdakwa buat sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya setelah meletakkan paket narkotika di daerah Kapanewon Kalibawang Kab. Kulonprogo, Terdakwa menuju ke Kost saksi Ramadhan, Griya Kost Narayana yang beralamat di Jl. Pantai Glagah, Kadilangu Kidul, Kapanewon Temon, Kab. Kulonprogo, dan pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Griya Kost Narayana yang beralamat di Jl. Pantai Glagah, Kadilangu Kidul, Kapanewon Temon, Kab. Kulonprogo, Terdalwa bersama dengan saksi Ramadhan dan Sdr. Ardhan menggunakan shabu dan tembakau gorilla milik Saksi Ramadhan.
  • Bahwa kemudian setelah menggunakan shabu dan tembakau gorilla, Terdakwa diminta oleh Saksi Ramadhan untuk menemani meletakkan paket tembakau gorilla miliknya menggunakan sepeda motor dan di tengah perjalanan Saksi Ramadhan mengatakan bahwa ia ingin menggunakan shabu dengan cara barter, lalu Terdakwa bersama Saksi Ramadhan menukar paket shabu yang sebelumnya telah diletakkan oleh Terdakwa di daerah  Kap. Gamping dan Kap. Godean Kabupaten Sleman dengan tembakau gorilla setelah sebelumnya Terdakwa konfirmasi dan mendapat perintah dengan Sdr. Bahri Als Gendol.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa ditangkap oleh 8 (delapan) orang petugas Kepolisian Resor Kota Sleman saat sedang tidur di tempat Kost Saksi Ramadhan, Griya Kost Narayana yang beralamat di Jl. Pantai Glagah, Kadilangu Kidul, Kapanewon Temon, Kab. Kulonprogo. Selanjutnya petugas melakukan introgasi yang dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap rumah dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) botol warna bening bekas cairan sintetis, 2 (dua) botol warna hitam bekas cairan sintetis, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) lakban warna merah, 1 (satu) lakban warna coklat, dan 1 (satu) buah Handpphone merk Oppo A7 Warna Gold dengan nomor sambung 083153591171 yang diletakkan di dalam tas punggung milik Terdakwa.
  • Bahwa saat melakukan penggeledahan tersebut, anggota Kepolisian Resor Kota Sleman menemukan bukti chat dan Maps Foto letak barang bukti berupa narkotika gol. 1 bukan tanaman jenis shabu dan tembakau gorilla tersebut dari dalam HP Terdakwa, yang kemudian Terdakwa bersama petugas mendatangi setiap lokasi dan didapati bahwa sebanyak 42 (empat puluh dua) paket sudah laku terjual dan tersisa 26 (dua puluh enam) paket yang kemudian diambil berupa :
  1. 4 (empat) paket tembakau gorilla yang dibungkus plastic klip dan dilakban warna coklat di daerah Banguntapan, Kab. Bantul
  2. 3 (tiga) paket shabu yang berada di dalam cetakan semen di daerah Banguntapan, Kab. Bantul
  3. 1 (satu) paket shabu yang berada di dalam cetakan semen di daerah Kota Yogyakarta
  4. 1 (satu) paket shabu yang berada di dalam cetakan semen di daerah Mlati, Kab. Sleman
  5. 17 (tujuh belas) paket shabu yang berada di dalam cetakan semen di daerah Magelang
  6. 2 (dua) paket shabu yang berada di dalam cetakan semen di daerah Temanggung, Jawa Tengah
  7. 2 (dua) paket shabu yang berada di dalam cetakan semen di daerah Kalibawang, Kulonprogo
  • Bahwa kemudian petugas juga menemukan bukti chat resi pengiriman paket 1 (satu) botol cairan sintetis 100 ml yang dititipkan di Kernet Bus Sumber alam yang akan datang pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 pagi, Terdakwa dengan disaksikan dan bersama oleh Petugas mengambil paket berupa 1 (satu) kotak paket yang dilakban warna merah bertuliskan fragile yang berisi 1 (satu) botol cairan sintetis 100 ml, setelah sebelumnya Terdakwa dikirimi oleh Sdr. Faang, namun Terdakwa belum mendapatkan perintah terkait paket 1 (satu) botol cairan sintetis 100 ml.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mau menjadi perantara dalam jual beli (membuat map dan meletakkan) paket narkotika gol. I bukan tanaman adalah untuk mendapatkan uang.
  • Bahwa Terdakwa diberi upah berupa uang sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh Sdr. Bahri Als Gendol yang baru ditransfer sebanyak 2 (dua) kali sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2441/NNF/2025 tanggal 10 Agustus 2925 Tim Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si, dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm., S.E. mengetahui a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Budi Santoso, S.Si., M.Si yang menyatakan dalam kesimpulannya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan
  1. BB - 6129/2025/NNF berupta irisan daun dan BB - 6136/2025/NNF berupa cairan pada botol spray di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB - 6130/2025/NNF, BB - 6131/2025/NNF, BB - 6132/2025/NNF,  BB - 6133/2025/NNF, BB - 6134/2025/NNF dan BB - 6135/2025/NNF berupa serbuk  kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------

 

 

ATAU

       

        KETIGA

        ----------Bahwa ia Terdakwa ZIKRI ARISKI Bin KOMARUDIN, pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Griya Kost Narayana yang beralamat di Jl. Pantai Glagah, Kadilangu Kidul, Kapanewon Temon, Kab. Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sleman maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara, Penyalahguna Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di daerah Bogor Jawa Barat, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Bahri Als Gendol (belum tertangkap) yang intinya Terdakwa diminta untuk menyebarkan atau membuat Map di daerah Yogyakarta, kemudian terdakwa menyetujui dan sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa mendapatkan kiriman paket barang melalui Gosend dan setelah dibuka, paketan tersebut berisi 68 (enam puluh delapan) paket Shabu yang berada di dalam cetakan semen, dengan rincian 66 (enam puluh enam) paket shabu disebarkan dan 2 (dua) paket shabu digunakan Terdakwa sebagai bonus, selanjutnya pada malam hari Terdakwa berangkat ke Kota Yogyakarta dan sesampainya di Kota Yogyakarta, Terdakwa menyewa hotel di Kota Yogyakarta.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa mulai meletakkan paket narkotika di sekitar Kota Yogyakarta tepatnya di Kapanewon Umbulharjo sesuai dengan maps yang telah Terdakwa buat sebelumnya. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025, Terdakwa melanjutkan untuk meletakkan paket narkotika di sekitar Kabupaten Bantul tepatnya di daerah Kapanewon Banguntapan, dilanjutkan di sekitar Kabupaten Sleman tepatnya di daerah Kapanewon Gamping, Kapanewon Godean, Kapanewon Mlati, dilanjutkan di sekitar Kabupaten Magelang tepatnya di Kecamatan Salam, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Mertoyudan, Kecamatan Mungkid, Kecamatan Ngluwar, dan terakhir diletakkan di sekitar Kabupaten Kulonprogo tepatnya di daerah Kapanewon Kalibawang sesuai dengan maps yang telah Terdakwa buat sebelumnya.
  • Bahwa selanjutnya setelah meletakkan paket narkotika di daerah Kapanewon Kalibawang Kab. Kulonprogo tersebut, Terdakwa menuju ke Kost saksi Ramadhan, Griya Kost Narayana yang beralamat di Jl. Pantai Glagah, Kadilangu Kidul, Kapanewon Temon, Kab. Kulonprogo untuk barter shabu dengan tembakau gorilla karena Saksi Ramadhan ingin menggunakan shabu.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di Griya Kost Narayana yang beralamat di Jl. Pantai Glagah, Kadilangu Kidul, Kapanewon Temon, Kab. Kulonprogo, Terdalwa bersama dengan saksi Ramadhan dan Sdr. Ardhan menggunakan shabu dengan cara memasukkan shabu ke dalam pipet kaca yang sudah dihubungkan dengan salah satu sedotan berbentuk bong, kemudian pipet kaca dibakar oleh Terdakwa dan setelah mengeluarkan asap kemudian dihisap layaknya orang merokok. Terdakwa kemudian juga menggunakan tembakau gorilla dengan cara tembakau gorilla diletakkan di atas kertas paper selanjutnya dilipat dan dijadikan sebuah lintingan yang kemudian dibakar menggunakan korek api kemudian dihisap layaknya orang merokok.
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan/ menjadi penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun berdasarkan resep dokter, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2441/NNF/2025 tanggal 10 Agustus 2025 Tim Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si, dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm., S.E. mengetahui a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Budi Santoso, S.Si., M.Si yang menyatakan dalam kesimpulannya bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan:
  1. BB - 6129/2025/NNF berupta irisan daun dan BB - 6136/2025/NNF berupa cairan pada botol spray di atas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB - 6130/2025/NNF, BB - 6131/2025/NNF, BB - 6132/2025/NNF,  BB - 6133/2025/NNF, BB - 6134/2025/NNF dan BB - 6135/2025/NNF berupa serbuk  kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------

Sleman, 21 Oktober 2025

Dokumen Pindaian_page-0001JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ADINDA HAPSARI, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199201182018011001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya