Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2026/PN Smn Evita Christin, S.H. DENY ARIVIN AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2431/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Evita Christin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENY ARIVIN AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Description: 20151225154423!Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logoKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572

 Website: www.kejari-sleman.go.id, email: kejarisleman.tu@gmail.com

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

RENCANA SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 80 /Slmn/Enz.2/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 17 Februari 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

 

:

 

 

Ceger Jl. Nangka No. 85 Rt. 2, Rw. 2 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Kab. Kota Adm. Jakarta Timur, Propinsi D. K. I. Jakarta.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Freelance.

Pendidikan

:

S-1 (ISI Yogyakarta jurusan media rekam)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1. Riwayat Penangkapan Terdakwa DENY ARIVIN AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN 

 

1.

Ditangkap Oleh Penyidik

:

6 Februari  2026

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN, jenis RUTAN

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

6 Februari 2026 s/d 25 Februari 2026

 

2.

Perpanjangan Penahanan Oleh  PU Sejak

:

26 Februari 2026  s/d  06 April 2026

 

3. 

Perpanjangan Penahanan Oleh  Ketua Pengadilan Negeri Sleman

:

07 April 2026  s/d  6 Mei 2026

 

4.

Penahanan Oleh  PU Sejak

:

16 April 2026 s/d 05 Mei 2026

 

C.

Dakwaan

:

 

 

 

 

Kesatu :

Bahwa terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026  sekira pukul 00.15 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Uundang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang Mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan anatar lain sebagai berikut :

 

 

  • Bahwa berawal terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib. dihubungi oleh Saksi Dian Sriyadi Alias Dian (Disidangkan dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan Handphone nomor WA 081215812233 menanyakan dengan kata-kata “ ini anak-anak pada nanyain, ada barang engga?” kemudian dijawab oleh Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN dengan menggunakan Handphone Merk Oppo warna hitam momor simcard 085711175696 dengan kata-kata “ ada”;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN menghubungi  Mamul Alias Ujan Alias Mendung (Dalam daftar pencarian orang) untuk mendapatkan ganja dan setelah Mamul Alias Ujan Alias Mendung menyerahkan  Ganja kemudian terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN menghubungi  Saksi Dian Sriyadi Alias Dian  supaya bisa untuk bertemu;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 00.15 Wib Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN bertemu  Saksi Dian Sriyadi Alias Dian  di Jl. Gatot Subroto, Kemlayan, Serengan, Surakarta dan setelah mereka bertemu kemudian berboncengan menuju ke Jogjakarta dan dalam perjalanan di sekitar daerah Klaten Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN menyampaikan kepada Saksi Dian Sriyadi Alias Dian dengan berkata  “ada duit ada barang dan untuk harga segaris ganjanya Rp. 1.000.000,- (Saty juta rupiah), namun kamu cukup bayar ke saya Rp. 900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah) yang Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk beli bensin yang kemudian dijawab oleh Saksi Dian Sriyadi Alias Dian   “Ya alhamdulillah, makasih bisa buat beli bensin, rejeki”;
  • Bahwa kemudian Saksi Dian Sriyadi Alias Dian mentransfer dari rekening BCA  (Nomor rekening 8610186212 ke dompet digital milik Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN ke nomor SAKUKU : 085711175696 sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
  • Bahwa setelah transfer uang sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) berhasil kemudian Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN menyerahkan sebuah plastik yang didalamnya berisi daun, biji, ranting ganja kepada Saksi Dian Sriyadi Alias Dian selanjutnya oleh Saksi Dian Sriyadi Alias Dian diselipkan dicelana pinggang belakang, selanjutnya Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN mengeluarkan lintingan ganja kemudian dihisap bersama Saksi Dian Sriyadi Alias Dian dan setelah selesai menghisap ganja tersebut melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Dian Sriyadi Alias Dian yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu dan menerangkan kalau mendapatkan ganja dari Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kresna No. 22 Wirobrajan, Yogyakarta dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Hand Phone merek OPPO warna hitam dengan nomor simcard 085711175696 dengan IMEI 1. 862085067406114, IMEI 2. 862085067406106, yang merupakan alat komunikasi transaksi ganja antara Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN dengan Saksi Dian Sriyadi Alias Dian;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 397/NNF/2026 tanggal 6 Februari 2026 menyatakan barang bukti berupa :
  1. BB- 1056/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 1,8) berisi daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih daun dan biji 1,76555 gram positif mengandung ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. BB- 1057/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 4,5) berisi daun dan biji yang diduga ganja dengan berat bersih daun dan biji 4,41209 gram positif mengandung ganja dan MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

yang merupakan barang sitaan dari Saksi Dian Sriyadi Alias Dian yang sebelumnya diperoleh dari Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN;

  • Bahwa Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN tidak memiliki ijin dan kewenangan untuk melakukan penjualan ataupun menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja tersebut;.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN dan barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.

                  Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Lampiran II Pasal 114 Ayat (1)  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atau

Kedua :

Bahwa terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026  sekira pukul 01.12 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Klaten atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Uundang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang Mengadili perkara ini, sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira pukul 15.30 Wib. dihubungi oleh Saksi Dian Sriyadi Alias Dian (Disidangkan dalam berkas perkara terpisah) dengan menggunakan Handphone nomor WA 081215812233 menanyakan dengan kata-kata “ ini anak-anak pada nanyain, ada barang engga?” kemudian dijawab oleh Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN dengan menggunakan Handphone Merk Oppo warna hitam momor simcard 085711175696 dengan kata-kata “ ada”;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN menghubungi  Mamul Alias Ujan Alias Mendung (Dalam daftar pencarian orang) untuk mendapatkan ganja dan setelah Mamul Alias Ujan Alias Mendung menyerahkan  Ganja kemudian terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN menghubungi  Saksi Dian Sriyadi Alias Dian  supaya bisa untuk bertemu;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 00.15 Wib Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN bertemu  Saksi Dian Sriyadi Alias Dian  di Jl. Gatot Subroto, Kemlayan, Serengan, Surakarta dan setelah mereka bertemu kemudian berboncengan menuju ke Jogjakarta dan dalam perjalanan di sekitar daerah Klaten Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN menyampaikan kepada Saksi Dian Sriyadi Alias Dian dengan berkata  “ada duit ada barang dan untuk harga segaris ganjanya Rp. 1.000.000,- (Saty juta rupiah), namun kamu cukup bayar ke saya Rp. 900.000,-(Sembilanratus ribu rupiah) yang Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk beli bensin yang kemudian dijawab oleh Saksi Dian Sriyadi Alias Dian   “Ya alhamdulillah, makasih bisa buat beli bensin, rejeki”;
  • Bahwa setelah Saksi Dian Sriyadi Alias Dian mentransfer dari rekening BCA miliknya ( Nomor rekening 8610186212 kedompet digital milik Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN ke nomor SAKUKU : 085711175696 sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan ganja diserahkan kepada Saksi Dian Sriyadi Alias Dian, Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN mengeluarkan lintingan ganja selanjutnya dibakar salah satu ujungnya kemudian dihisap seperti layaknya orang merokok dihisap secara bergantian oleh Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN kurang lebih 5 (lima) hisapan dan Saksi Dian Sriyadi Alias Dian kurang lebih 3 (tiga) hisapan dan setelah selesai menghisap ganja tersebut melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap urine Terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN No. Lab : L-295905 tanggal 6 Februari 2026 menyatakan bahwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN positif Tetrahidrocannabinol (THC);
  • Bahwa selanjutnya terdakwa DENY ARIVIN  AL Alias TARZAN Bin (Alm.) AWALUDDIN dan barang buktinya diproses hukum hingga menjadi perkara ini.

 

           Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a  Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

 

Sleman,  20  April 2026

 PENUNTUT UMUM

 

 

 

Evita Christin P. SH

Jaksa Madya Nip. 19851223 200812 2 001

                                                                                     

 

 

 

 

 

 

 
 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya