Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH SURADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-666/M.4.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-16/M.4.10/Eoh.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

 

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

:

:

:

:

:

 

:

 

:

:

SURADI

Sukoharjo

65 Tahun /  15 April 1960

Laki-laki

Indonesia

 

Demangan Tegal Rt. 003 Rw. – Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul

Islam

Wiraswasta

 

 

  1. PENAHANAN RUTAN:

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

Perpanjangan Penahanan Oleh  Penuntut Umum Sejak

 

 

:

:

:

 

 

Tidak dilakukan penahanan

Tidak dilakukan penahanan

21 Januari 2026 s/d 09 Februari 2026

 

  1. DAKWAAN

KESATU

               Bahwa Terdakwa Suradi pada tanggal 18 April tahun 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 atau setidak – tidaknya pada bulan April sampai dengan bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Dsn Serut Rt. 01 Rw. 21 Madurejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatub barang memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi Eko Nurcholis mengenal Terdakwa SURADI karena sekitar 10 tahun yang lalu dimana Terdakwa SURADI mempunyai usaha tempat penyembelihan / jagal sapi dan saksi Eko Nurcholis pernah menyembelihkan sapi ditempat Terdakwa  Terdakwa SURADI karena saksi Eko Nurcholis juga mempunyai usaha jual – beli sapi.
  • Bahwa Terdakwa SURADI mulai memesan sapi kepada saksi Eko Nurcholis melalui telp dan pesan chat WA dan kemudian yang mengambil sapi adalah sopirnya atau karyawanya Terdakwa SURADI dengan menggunakan mobil colt L300.
  • Bahwa jumlah hewan sapi milik saksi yang telah dibeli oleh Terdakwa SURADI berjumlah 22 ekor, dengan harga keseluruhan Rp 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dan yang telah dibayarkan adalah Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sehingga Terdakwa SURADI masih memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian pembelian dan pembayaran sebagai berikut :
  • Pada tanggal 18 April 2023 Terdakwa SURADI membeli 2 ekor hewan sapi jantan dengan harga Rp. 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah) dan masih ada kekurangan Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dengan rincian pembayaran : Pada tanggal 03 Juni 2023 Terdakwa SURADI menyerahkan 1 ekor hewan sapi senilai  Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) untuk membayar pembelian hewan sapi  tanggal 18 April 2023 sebanyak 2 ( dua ) ekor sapi jantan besar seharga Rp. 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah) sehingga masih ada kekurangan Rp 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) kemudian pada tanggal 25 Agustus 2023 Terdakwa SURADI menyerahkan uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara transfer ke nomor rekening 4451378281 Bank BCA atas nama EKO NURCHOLIS, kemudian pada tanggal 23 Oktober 2023 Terdakwa SURADI menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh  juta  rupiah)  dengan  cara  transfer ke nomor rekening 306601042218537 Bank BRI atas nama EKO NURCHOLIS,  Pada  tanggal  01 Desember 2023 Terdakwa SURADI menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer ke nomor rekening 306601042218537 Bank BRI atas nama EKO NURCHOLIS, Pada tanggal 02 Maret 2024 Terdakwa SURADI menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer.
  • Pada tanggal 28 April 2023 Terdakwa SURADI membeli sapi sebanyak 5 (lima) ekor sapi betina seharga Rp. 78.000.000,- ( tujuh puluh delapan juta rupiah) dan masih ada kekurangan Rp 15.000.000,- (lima belas jua rupiah) dengan rincian pembayaran : Pada tanggal 17 Mei 2023 Terdakwa SURADI melakukan pembayaran sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan cara transfer dari rekening BRI MUHAMMAD RIZKI EFFENDI ke rekening Bank BRI 306601042218537 an EKO NURCHOLIS, kemudian pada tanggal 22 Mei 2023 Terdakwa SURADI memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan cara transfer dari rekening BRI MUHAMMAD RIZKI EFFENDI, selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2023 Terdakwa SURADI menyerahkan uang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara transfer dari rekening BRI MUHAMMAD RIZKI EFFENDI ke rekening Bank BRI 306601042218537 an EKO NURCHOLIS, Pada tanggal 28 Mei 2023 Terdakwa SURADI menyerahkan uang Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan cara transfer menggunakan rekening Bank BRI an MUHAMMAD RIZKI EFFENDI ke rekening Bank BRI 306601042218537 an EKO NURCHOLIS.
  • Pada tanggal 03 Mei 2023 Terdakwa SURADI membeli sapi sebanyak 3 ( tiga ) ekor sapi betina seharga Rp. 44.500.000,- ( empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) belum membayar.
  • Pada tanggal 09 Mei 2023 Terdakwa SURADI membeli sapi sebanyak 3 ( tiga ) ekor sapi betina seharga Rp. 44.000.000,- ( empat puluh empat juta ribu rupiah) belum membayar.
  • Pada tanggal 15 Mei 2023 Terdakwa SURADI membeli sapi sebanyak 3 ( tiga ) ekor sapi betina seharga Rp. 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta ribu rupiah) belum membayar.
  • Pada tanggal 19 Mei 2023 pelaku Terdakwa SURADI membeli sapi sebanyak 2 ( dua ) ekor sapi betina seharga Rp. 34.000.000,- ( tiga puluh empat juta ribu rupiah) belum membayar.
  • Pada tanggal 25 Mei 2023 Terdakwa SURADI membeli sapi sebanyak 2 ( dua ) ekor sapi betina seharga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta ribu rupiah) belum membayar.
  • Pada tanggal 31 Mei 2023 Terdakwa SURADI membeli sapi sebanyak 2 ( dua ) ekor sapi betina seharga Rp. 28.500.000,- ( dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ribu rupiah) belum membayar.
  • Bahwa setiap Terdakwa membeli sapi dari saksi Eko Nurcholis selalu dilakukan pencatatan oleh saksi Eko Nurcholis dan Ketika ada kekurangan bayar saksi Eko Nurcholis juga memberitahukan kepada  Terdakwa.
  • Bahwa saksi Eko Nurcholis pernah menyampaikan terkait dengan rekapan pembelian hewan sapi kepada Terdakwa SURADI melalui pesan WA, namun Terdakwa SURADI menjawab ”ngapunten Pak EKO ada catatan ingkang bedo meniko mangke pinanggih rumiyin njih” (mohon maaf pak eko ada catatan yang berbeda nanti ketemu dulu ya), karena tidak ada kabar dari Terdakwa SURADI kemudian saksi melakukan somasi melalui Penasehat hukum, selanjutnya Terdakwa SURADI datang kerumah saksi dan saksi memberikan 2 lembar rekapan pembelian  hewan sapi, 1 lembar adalah rekapan pembelian hewan sapi jantan dengan harga Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta) dan untuk 1 lembar lagi adalah rekapan pembelian hewan sapi betina dari tanggal 28 April 2023 sampai dengan 31 Mei 2023, namun Terdakwa SURADI hanya bersedia bertanda tangan pada lembar rekapan pembelian tanggal 18 April 2023, dengan alasan akan menyelesaikan pembayaran pembelian hewan sapi yang harga Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta).
  • Bahwa saksi bersedia memberikan atau menyerahkan beberapa ekor sapi kepada Terdakwa SURADI padahal Terdakwa SURADI masih ada kekurangan bayar kepada saksi karena saksi percaya kepada Terdakwa SURADI akan membayarnya, karena saksi sebelumnya juga sudah mengetahui rumahnya dan saksi percaya Terdakwa SURADI mampu membayarnya karena Terdakwa SURADI mempunyai usaha tempat penyembelihan sapi dan saat itu Terdakwa SURADI juga berjanji akan membayarnya.
  • Bahwa selain membeli sapi kepada saksi Eko Nurcholis, Terdakwa juga membeli sapi ditempat saksi Waris Bintarto dan juga mengalami kekurangan bayar.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi Eko Nurcholis mengalami kerugian sebesar Rp 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah).

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana  .--------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Suradi pada tanggal 18 April tahun 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 atau setidak – tidaknya pada bulan April sampai dengan bulan Mei Tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Dsn Serut Rt. 01 Rw. 21 Madurejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang, dengan maksud untuk menguasai barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran. Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa saksi Eko Nurcholis mengenal Terdakwa SURADI karena sekitar 10 tahun yang lalu dimana Terdakwa SURADI mempunyai usaha tempat penyembelihan / jagal sapi dan saksi Eko Nurcholis pernah menyembelihkan sapi ditempat Terdakwa  Terdakwa SURADI karena saksi Eko Nurcholis juga mempunyai usaha jual – beli sapi.
  • Bahwa Terdakwa SURADI mulai memesan sapi kepada saksi Eko Nurcholis melalui telp dan pesan chat WA dan kemudian yang mengambil sapi adalah sopirnya atau karyawanya Terdakwa SURADI dengan menggunakan mobil colt L300.
  • Bahwa jumlah hewan sapi milik saksi yang telah dibeli oleh Terdakwa SURADI berjumlah 22 ekor, dengan harga keseluruhan Rp 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dan yang telah dibayarkan adalah Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) sehingga Terdakwa SURADI masih memiliki kekurangan pembayaran sebesar Rp 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) dengan rincian pembelian dan pembayaran sebagai berikut :
  • Pada tanggal 18 April 2023 Terdakwa SURADI membeli 2 ekor hewan sapi jantan dengan harga Rp. 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah) dan masih ada kekurangan Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dengan rincian pembayaran : Pada tanggal 03 Juni 2023 Terdakwa SURADI menyerahkan 1 ekor hewan sapi senilai  Rp 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) untuk membayar pembelian hewan sapi  tanggal 18 April 2023 sebanyak 2 ( dua ) ekor sapi jantan besar seharga Rp. 90.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah) sehingga masih ada kekurangan Rp 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) kemudian pada tanggal 25 Agustus 2023 Terdakwa SURADI menyerahkan uang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara transfer ke nomor rekening 4451378281 Bank BCA atas nama EKO NURCHOLIS, kemudian pada tanggal 23 Oktober 2023 Terdakwa SURADI menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh  juta  rupiah)  dengan  cara  transfer ke nomor rekening 306601042218537 Bank BRI atas nama EKO NURCHOLIS,  Pada  tanggal  01 Desember 2023 Terdakwa SURADI menyerahkan uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara transfer ke nomor rekening 306601042218537 Bank BRI atas nama EKO NURCHOLIS, Pada tanggal 02 Maret 2024 Terdakwa SURADI menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan cara transfer.
  • Pada tanggal 28 April 2023 Terdakwa SURADI membeli sapi sebanyak 5 (lima) ekor sapi betina seharga Rp. 78.000.000,- ( tujuh puluh delapan juta rupiah) dan masih ada kekurangan Rp 15.000.000,- (lima belas jua rupiah) dengan rincian pembayaran : Pada tanggal 17 Mei 2023 Terdakwa SURADI melakukan pembayaran sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan cara transfer dari rekening BRI MUHAMMAD RIZKI EFFENDI ke rekening Bank BRI 306601042218537 an EKO NURCHOLIS, kemudian pada tanggal 22 Mei 2023 Terdakwa SURADI memberikan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan cara transfer dari rekening BRI MUHAMMAD RIZKI EFFENDI, selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2023 Terdakwa SURADI menyerahkan uang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara transfer dari rekening BRI MUHAMMAD RIZKI EFFENDI ke rekening Bank BRI 306601042218537 an EKO NURCHOLIS, Pada tanggal 28 Mei 2023 Terdakwa SURADI menyerahkan uang Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan cara transfer menggunakan rekening Bank BRI an MUHAMMAD RIZKI EFFENDI ke rekening Bank BRI 306601042218537 an EKO NURCHOLIS.
  • Pada tanggal 03 Mei 2023 Terdakwa SURADI membeli sapi sebanyak 3 ( tiga ) ekor sapi betina seharga Rp. 44.500.000,- ( empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) belum membayar.
  • Pada tanggal 09 Mei 2023 Terdakwa SURADI membeli sapi sebanyak 3 ( tiga ) ekor sapi betina seharga Rp. 44.000.000,- ( empat puluh empat juta ribu rupiah) belum membayar.
  • Pada tanggal 15 Mei 2023 Terdakwa SURADI membeli sapi sebanyak 3 ( tiga ) ekor sapi betina seharga Rp. 43.000.000,- ( empat puluh tiga juta ribu rupiah) belum membayar.
  • Pada tanggal 19 Mei 2023 pelaku Terdakwa SURADI membeli sapi sebanyak 2 ( dua ) ekor sapi betina seharga Rp. 34.000.000,- ( tiga puluh empat juta ribu rupiah) belum membayar.
  • Pada tanggal 25 Mei 2023 Terdakwa SURADI membeli sapi sebanyak 2 ( dua ) ekor sapi betina seharga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta ribu rupiah) belum membayar.
  • Pada tanggal 31 Mei 2023 Terdakwa SURADI membeli sapi sebanyak 2 ( dua ) ekor sapi betina seharga Rp. 28.500.000,- ( dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah ribu rupiah) belum membayar.
  • Bahwa setiap Terdakwa membeli sapi dari saksi Eko Nurcholis selalu dilakukan pencatatan oleh saksi Eko Nurcholis dan Ketika ada kekurangan bayar saksi Eko Nurcholis juga memberitahukan kepada  Terdakwa.
  • Bahwa saksi Eko Nurcholis pernah menyampaikan terkait dengan rekapan pembelian hewan sapi kepada Terdakwa SURADI melalui pesan WA, namun Terdakwa SURADI menjawab ”ngapunten Pak EKO ada catatan ingkang bedo meniko mangke pinanggih rumiyin njih” (mohon maaf pak eko ada catatan yang berbeda nanti ketemu dulu ya), karena tidak ada kabar dari Terdakwa SURADI kemudian saksi melakukan somasi melalui Penasehat hukum, selanjutnya Terdakwa SURADI datang kerumah saksi dan saksi memberikan 2 lembar rekapan pembelian  hewan sapi, 1 lembar adalah rekapan pembelian hewan sapi jantan dengan harga Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta) dan untuk 1 lembar lagi adalah rekapan pembelian hewan sapi betina dari tanggal 28 April 2023 sampai dengan 31 Mei 2023, namun Terdakwa SURADI hanya bersedia bertanda tangan pada lembar rekapan pembelian tanggal 18 April 2023, dengan alasan akan menyelesaikan pembayaran pembelian hewan sapi yang harga Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta).
  • Bahwa saksi bersedia memberikan atau menyerahkan beberapa ekor sapi kepada Terdakwa SURADI padahal Terdakwa SURADI masih ada kekurangan bayar kepada saksi karena saksi percaya kepada Terdakwa SURADI akan membayarnya, karena saksi sebelumnya juga sudah mengetahui rumahnya dan saksi percaya Terdakwa SURADI mampu membayarnya karena Terdakwa SURADI mempunyai usaha tempat penyembelihan sapi dan saat itu Terdakwa SURADI juga berjanji akan membayarnya.
  • Bahwa selain membeli sapi kepada saksi Eko Nurcholis, Terdakwa juga membeli sapi ditempat saksi Waris Bintarto dan juga mengalami kekurangan bayar.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi Eko Nurcholis mengalami kerugian sebesar Rp 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah).

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 497 KUHP  .--------------------------

                                               

                        Sleman, 26 Januari 2026

 PENUNTUT UMUM

 

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H

       Jaksa  Pratama Nip. 198611042014032001                

 

Pihak Dipublikasikan Ya