Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
61/Pdt.G/2025/PN Smn | Amalia Pramadewi Djohan | 1.Mifdlol Abdurrahman 2.Umi Hanik Abdurrahman |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Feb. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 61/Pdt.G/2025/PN Smn | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Feb. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat atas penundaan tanpa batas waktu yang jelas dan tidak beralasan hukum terkait pencatatan perubahan nama pemilik atau pemegang saham secara melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, terkait nilai saham yang dimiliki maupun deviden yang diterima periode tahun buku berjalan 2024. Apabila diperhitungkan:
Bahwa kerugian immaterill yang diderita oleh Penggugat dan Ahli Waris lainnya atas pelanggaran Hak Subyektif Penggugat serta ketidaknyamanan dan keresahan sehingga menyebabkan gangguan kesehatan, selama proses ini berlangsung oleh Tergugat dapat dikonversikan sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Atau bila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |