Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-95/Slmn/Eoh.2/04/2025
- Terdakwa :
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
IIS DAHLIA Binti MANGGAUKAN DAENG MALING (Alm), Dkk
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Th/21 Juli 1992
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Warakas II Gg. IV No. 11 Rt 006 Rw 003 Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
|
|
|
|
2.
|
Nama lengkap
|
:
|
IIS SUGIYANTI Binti (Alm) MANGGAUKAN DAENG MALING
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Th/15 Agustus 1995
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Muara Baru Rt 019 Rw 017 Penjaringan Jakarta Utara
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
|
|
|
|
3.
|
Nama lengkap
|
:
|
YUSNI YARSIH Binti (Alm) P. SUBANDI
|
Tempat lahir
|
:
|
Pasar Pedati
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
Th/10 Oktober 1991
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Raya Pegangsaan Dua Rt 006 Rw 002 Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
|
- Penahanan :
Ditahan Oleh Penyidik : Rutan sejak tanggal 09-02-2025 s/d 28-02-2025.
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 01-03-2025 s/d 09-04-2025.
Ditahan Oleh Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 09-04-2025 s/d 28-04-2025.
c. Dakwaan:
----------Bahwa ia terdakwa I. IIS DAHLIA Binti (alm) MANGGA UKANG DAENG MALING bersama dengan terdakwa II. IIS SUGIYANTI Binti (alm) MANGGA UKANG DAENG MALING dan terdakwa III. YUSNI YARSIH Binti (alm) P. SUBADI pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Masjid Al Mukarom di Salakan RT.06/RW.27, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WIB, terdakwa LEFRAND RIFALDI alias LEFRAND Bin WARSIDI berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju Masjid Al Mukarom di Salakan RT.06/RW.27, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta, kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa sampai di Masjid Al Mukarom dan masuk ke dalam Masjid Al Mukarom dengan cara memanjat jendela masjid yang terbuka/tidak tertutup, lalu setelah berada di dalam masjid, terdakwa mengambil sebuah kotak infak pertama dan membawanya keluar melalui jendela dan sesampainya diluar, terdakwa mencongkel gembok kotak infak pertama tersebut sampai terbuka kemudian mengambil uang yang ada didalam kotak infak pertama tersebut,
- Bahwa selanjutnya terdakwa kembali masuk ke dalam masjid dengan membawa kotak infak pertama yang telah rusak tersebut dan menaruhnya di tempat semula, kemudian terdakwa mengambil kotak infak yang kedua dan membawanya keluar melalui jendela dan membuka gembok kotak infak kedua tersebut menggunakan obeng, lalu mengambil uang yang ada didalam kotak infak kedua tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam masjid dengan membawa kotak infak kedua yang telah rusak tersebut dan menaruhnya di tempat semula, kemudian terdakwa mengambil kotak infak yang ketiga dan membawanya keluar melalui jendela dan membuka gembok kotak infak ketiga tersebut menggunakan obeng, lalu mengambil uang yang ada didalam kotak infak ketiga tersebut.
- Bahwa setelah mengembalikan kotak infak ketiga ditempatnya semula, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya membawa uang dari kotak infak yang diambilnya, selanjutnya terdakwa keluar lagi dari rumah untuk menukarkan uang receh dari kotak infak tersebut sambil membeli rokok.
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil uang didalam 3 (tiga) buah kotak infak milik Masjid Al Mukarom yang beralamat di Salakan RT.06/RW.27, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta adalah untuk dimiliki dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa LEFRAND RIFALDI alias LEFRAND Bin WARSIDI, Masjid Al Mukarom yang diwakili oleh pengurus masjid Al Mukarom yaitu saksi AHMAD DARDURI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya senilai itu.--------------------------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 21 April 2025
Jaksa Penuntut Umum
Meilinda Margaretha H N, S.H.,M.H.Li.
Jaksa Madya NIP. 197905052005012018
|