Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2025/PN Smn MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li 1.IIS DAHLIA Binti (Alm) MANGGAUKAN DAENG MALING
2.IIS SUGIYANTI Binti (Alm) MANGGAUKAN DAENG MALING
3.YUSNI YARSIH Binti (Alm) P. SUBANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1698/M.4.11/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IIS DAHLIA Binti (Alm) MANGGAUKAN DAENG MALING[Penahanan]
2IIS SUGIYANTI Binti (Alm) MANGGAUKAN DAENG MALING[Penahanan]
3YUSNI YARSIH Binti (Alm) P. SUBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-95/Slmn/Eoh.2/04/2025

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

IIS DAHLIA Binti MANGGAUKAN DAENG MALING (Alm), Dkk

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

32 Th/21 Juli 1992

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Warakas II Gg. IV No. 11 Rt 006 Rw 003 Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

 

 

 

2.

Nama lengkap

:

IIS SUGIYANTI Binti (Alm) MANGGAUKAN DAENG MALING

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

32 Th/15 Agustus 1995

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Muara Baru Rt 019 Rw 017 Penjaringan Jakarta Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

 

 

 

3.

Nama lengkap

:

YUSNI YARSIH Binti (Alm) P. SUBANDI

Tempat lahir

:

Pasar Pedati

Umur/tanggal lahir

:

Th/10 Oktober 1991

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Raya Pegangsaan Dua Rt 006 Rw 002 Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

Ditahan Oleh Penyidik                      :  Rutan sejak tanggal 09-02-2025 s/d 28-02-2025.

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum :  Rutan sejak tanggal 01-03-2025 s/d 09-04-2025.

Ditahan Oleh Penuntut Umum          :  Rutan sejak tanggal 09-04-2025 s/d 28-04-2025.

 

c.       Dakwaan:

----------Bahwa ia terdakwa I. IIS DAHLIA Binti (alm) MANGGA UKANG DAENG MALING bersama dengan terdakwa II. IIS SUGIYANTI Binti (alm) MANGGA UKANG DAENG MALING dan terdakwa III. YUSNI YARSIH Binti (alm) P. SUBADI pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Masjid Al Mukarom di Salakan RT.06/RW.27, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WIB, terdakwa LEFRAND RIFALDI alias LEFRAND Bin WARSIDI berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju Masjid Al Mukarom di Salakan RT.06/RW.27, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta,  kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa sampai di Masjid Al Mukarom dan masuk ke dalam Masjid Al Mukarom dengan cara memanjat jendela masjid yang terbuka/tidak tertutup, lalu setelah berada di dalam masjid, terdakwa mengambil sebuah kotak infak pertama dan membawanya keluar melalui jendela dan sesampainya diluar, terdakwa mencongkel gembok kotak infak pertama tersebut sampai terbuka kemudian mengambil uang yang ada didalam kotak infak pertama tersebut,
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kembali masuk ke dalam masjid dengan membawa kotak infak pertama yang telah rusak tersebut dan menaruhnya di tempat semula,  kemudian terdakwa mengambil kotak infak yang kedua dan membawanya keluar melalui jendela dan membuka gembok kotak infak kedua tersebut menggunakan obeng, lalu mengambil uang yang ada didalam kotak infak kedua tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam masjid dengan membawa kotak infak kedua yang telah rusak tersebut dan menaruhnya di tempat semula,  kemudian terdakwa  mengambil kotak infak yang ketiga dan membawanya keluar melalui jendela dan membuka gembok kotak infak ketiga tersebut menggunakan obeng, lalu mengambil uang yang ada didalam kotak infak ketiga tersebut.
  • Bahwa setelah mengembalikan kotak infak ketiga ditempatnya semula, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya membawa uang dari kotak infak yang diambilnya, selanjutnya terdakwa keluar lagi dari rumah untuk menukarkan uang receh dari kotak infak tersebut sambil membeli rokok.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil uang didalam 3 (tiga) buah kotak infak milik Masjid Al Mukarom yang beralamat di Salakan RT.06/RW.27, Trihanggo, Gamping, Sleman, D I Yogyakarta  adalah untuk dimiliki dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa LEFRAND RIFALDI alias LEFRAND Bin WARSIDI, Masjid Al Mukarom yang diwakili oleh pengurus masjid Al Mukarom yaitu saksi AHMAD DARDURI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya senilai itu.--------------------------------

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                     Sleman, 21 April 2025

                                                                                       Jaksa Penuntut Umum

 

 

                                                                                         Meilinda Margaretha H N, S.H.,M.H.Li.

                                                                                       Jaksa Madya NIP. 197905052005012018

 

Pihak Dipublikasikan Ya