Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2025/PN Smn BASARIA MARPAUNG, S.H. 1.MARDIYANTO Als GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN
2.HARTANTO Als KEMPLU Bin SUKIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 163/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1984/M.4.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

LOGO-KJSNKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. ParasamyaNomor 6 Beran,Tridadi,Sleman 55511Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572

website :www.kejari-sleman.go.id, e-mail : kejarisleman.tu@gmail.com

   "Demi Keadilan dan Kebenaran

     Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" 

                                                                                                                                       P - 29

 

SURAT DAKWAAN

No. REG. Perk: PDM- 106 /Slmn/Eoh.2/04/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :
        1. Nama Lengkap                : MARDIYANTO alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN. Tempat Lahir                      :  Surakarta.

Umur/Tanggal Lahir        :  41 tahun / 22 Juli 1983.

Jenis Kelamin                  :  Laki-laki.

Kebangsaan/                   :  Indonesia.

Kewarganegaraan         

Tempat Tinggal               :  Losari Rt. 001 Rw. 003 Kel. Semanggi, Pasar Kliwon,

                                          Kota Surakarta, Jawa Tengah.

A g a m a                          :  Islam.

Pekerjaan                         :  Karyawan Swasta.

Pendidikan                       :  SD.

Nomor KTP                       :  3372032207830003.

 

        1. Nama  Lengkap               :  HARTANTO als KEMPLU Bin SUKIR.

Tempat Lahir                    :  Sukoharjo.

Umur/Tanggal Lahir        :  43 tahun / 05 Maret 1981.

Jenis Kelamin                  :  Laki-laki.

Kebangsaan /                   :  Indonesia.

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal               :  Sorogenen Rt.006 Rw. 005 Jagalan, Jebres, Surakarta.

A g a m a                          :  Islam.

Pekerjaan                         :  Buruh Harian Lepas.

Pendididkan                     :  SD tidak tamat.

Nomor KTP                       :  3311080503810001

 

  1. PENAHANAN :

 

  1. Dakwaan:

------- Bahwa  Terdakwa 1. MARDIYANTO alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN, bersama-sama dengan Terdakwa 2. HARTANTO als KEMPLU Bin SUKIR, pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB, atau  setidak-tidaknya pada sekitar bulan April 2024, bertempat di teras rumah kos Karangmalang Blok A 38D Rt 02 Rw 01, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman  atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk  dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.  Perbuatan  tersebut terdakwa   lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  awalnya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024, Terdakwa 1. MARDIYANTO alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN, bersama-sama dengan Terdakwa 2. HARTANTO als KEMPLU Bin SUKIR dengan berboncengan sepeda motor merk Honda Beat warna putih berangkat dari Pasar Kliwon Solo menuju Yogyakarta untuk mencari barang-barang yang bisa diambil tanpa ijin, dimana Terdakwa 2. HARTANTO als KEMPLU Bin SUKIR yang mengendarai sepeda motor sementara Terdakwa 1. MARDIYANTO alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN membonceng, dan sekira pukul 13.00 Wib sesampai di Karangmalang Blok A 38D Rt 02 Rw 01, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, para terdakwa melihat ada sepeda motor yang di parkir di teras kamar kos-kosan kemudian Terdakwa 1. MARDIYANTO alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN meminta Terdakwa 2. HARTANTO als KEMPLU Bin SUKIR untuk berhenti dan untuk mengawasi sekitar kalau-kalau ada orang yang datang, dan selanjutnya Terdakwa 1. MARDIYANTO alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN turun dari sepeda motor dan langsung masuk ke dalam halaman kos-kosan melalui pintu pagar yang tidak dikuncikan, selanjutnya Terdakwa 1. MARDIYANTO alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN mendekati 1 (satu ) unit sepeda motor mer Honda Beat warna Biru tahun 2023 Nopol B-5696-GHM warna Biru  Noka MH1JN9128PK755788, Nosin jm91e2753692 STNK an. ASTANIA DAMAYANTI yang sedang terparkir di teras kamar kos-kosan dalam keadaan terkunci stang, lalu mengambilnya tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi ASTANIA DAMAYANTI dengan menggunakan anak kunci T dengan menancapkan bagian lancipnya ke dalam kontak dan memutarnya dengan bagian T nya hingga sepeda motor bisa hidup, lalu Terdakwa 1. MARDIYANTO alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN dorong hingga ke jalan, dan setelah itu langsung dikendarai hingga ke Solo dan diikuti  Terdakwa 2. HARTANTO als KEMPLU Bin SUKIR, dengan maksud untuk para terdakwa jual, dan hasilnya akan dibagi berdua dan akan digunakan untuk keperluan hidup para terdakwa.
  • Akibat perbuatan Terdakwa 1. MARDIYANTO alias GUNDUL Bin SLAMET SATIMIN, Terdakwa 2. HARTANTO als KEMPLU Bin SUKIR tersebut, mengakibatkan saksi ASTANIA DAMAYANTI menderita kerugian 1 (satu ) unit sepeda motor mer Honda Beat warna Biru tahun 2023 Nopol B-5696-GHM warna Biru  Noka MH1JN9128PK755788, Nosin jm91e2753692 STNK an. ASTANIA DAMAYANTI yang ditaksir seharga Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)  atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.

------- Perbuatan terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHP -------------------------------------------------------------

 

 

                                                          Sleman,  28 April  2025

                                                           JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                            BASARIA MARPAUNG, S.H.

                                                                Jaksa Madya   NIP. 19720712 199603 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya