| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Menetapkan bahwa di desa pokoh Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman tanggal Sleman, 22 Februari 1922, telah meninggal dunia seorang perempuan yang bernama (Almarhumah) Nyai Wongso Kariyo karena sakit Tua .
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama almarhumah Nyai Wongso Kariyo.
- Mebebankan biaya permohonan kepada pemohon.
|