Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2025/PN Smn RINA WISATA, S.H. 2.LISTYO RINI WIDYASTUTIE
3.RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI
4.PUTRI INDAH CAHYANI
5.JEMMY HANDYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1621/M.4.11/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LISTYO RINI WIDYASTUTIE[Penahanan]
2RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI[Penahanan]
3PUTRI INDAH CAHYANI[Penahanan]
4JEMMY HANDYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

JL. Parasamya No. 6 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax.(0274) 865572

 Website : www.kejari-sleman.go.id Email: kejarisleman@gmail.com

                                                                                                                                  _________

P-29

       “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

        

 

 SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 96/SLMN/Eoh.2/04/2025

 

 

  1. Identitas Terdakwa :

Terdakwa I:

Nama Lengkap             :    LISTYO RINI WIDYASTUTIE

Tempat lahir                  :    Madiun

Umur/tgl lahir               :    59 tahun/ 14 Desember 1965

Jenis kelamin                 :    Perempuan

Kebangsaan                   :    Indonesia

Alamat                          :    Jl.Barat Gg. Kawi 369 RT 009/ RW 003, Maospati, Maospati, Jiwan, Jawa Timur

A g a m a                       :    Islam                    

Pekerjaan                       :    Wiraswasta

 

       Terdakwa II:

Nama Lengkap             :    RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI

Tempat lahir                  :    Jakarta

Umur/tgl lahir               :    24 tahun/ 21 Januari 2001

Jenis kelamin                 :    Perempuan

Kebangsaan                   :    Indonesia

Alamat                          :    Dusun Krajan RT 004/RW 002, Kel. Metesih, Kec. Jiwan, Kab. Madiun, Jawa Timur.

A g a m a                       :    Islam                    

       Pekerjaan                       :    Mengurus Rumah Tangga

 

       Terdakwa III:

Nama Lengkap             :    PUTRI INDAH CAHYANI

Tempat lahir                  :    Jakarta

Umur/tgl lahir               :    50 tahun/ 11 Nopember 1974

Jenis kelamin                 :    Perempuan

Kebangsaan                   :    Indonesia

Alamat                          :    Dusun Sengonan RT 02/ RW 01, Kel. Teguhan, Kec. Jiwan, Kab. Madiun, Jawa Timur.

A g a m a                       :    Islam                    

       Pekerjaan                       :    Mengurus Rumah Tangga

 

       Terdakwa IV:

Nama Lengkap             :    JEMMY HANDYONO

Tempat lahir                  :    Surabaya

Umur/tgl lahir               :    40 tahun/ 23 Nopember 1984

Jenis kelamin                 :    Laki-laki

Kebangsaan                   :    Indonesia

Alamat                          :    Dusun Sanggrahan RT 009/ RW 045, Kel. Banjarharjo, Kec. Kalibawang, Kab. Kulon Progo.

A g a m a                       :    Kristen                 

       Pekerjaan                       :    Wiraswasta

 

 

  1. Penahanan jenis Rutan :

Terhadap terdakwa I, II, dan III:

  1. Oleh Penyidik                        : Rutan, sejak tanggal 9 Februari 2025 s/d 28 Februari 2025.
  2. Perpanjangan oleh PU           : Rutan, sejak tanggal 1 Maret 2025 s/d 9 April 2025.
  3. Oleh Penuntut Umum            : Rutan, sejak tanggal 9 April 2025 s/d 28 April 2025.

Terhadap terdakwa IV :

        1. Oleh Penyidik                : Rutan, sejak tanggal 26 Februari 2025 s/d 17 Maret 2025.
        2. Perpanjangan oleh PU   : Rutan, sejak tanggal 18 Maret 2025 s/d 26 April 2025.
        3. Oleh Penuntut Umum    : Rutan, sejak tanggal 9 April 2025 s/d 28 April 2025.

 

  1. Dakwaan :

 

KESATU :

 

--------- Bahwa mereka terdakwa I. LISTYO RINI WIDYASTUTIE bersama terdakwa II. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI, terdakwa III. PUTRI INDAH CAHYANI, terdakwa IV. JEMMY HANDYONO, IFAN TOMY ABIDIN als TOMI (DPO/01/II/2025/Reskrim), dan ALFAT NURHUDA als HUDA (DPO/02/II/2025/Reskrim) pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 sekitar jam 06.42 Wib bertempat di halaman parkir hotel Prima SR Jl. Magelang km 11, Dukuh, Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

---------   Bahwa awalnya terdakwa III dimintai tolong oleh IFAN TOMY ABIDIN als TOMI untuk mencarikan orang yang mau diajak kerja sama sebagai penyewa mobil untuk selanjutnya akan digadaikan, oleh karena tergiur dengan upah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari TOMI, kemudian terdakwa III menyuruh anaknya yaitu terdakwa II dan dan terdakwa I yang akan berperan sebagai perental mobil. Terdakwa I dan terdakwa II pun menyetujui karena akan mendapat imbalan. Setelah itu, terdakwa I, bersama terdakwa II, IFAN TOMY ABIDIN als TOMI, dan ALFAT NURHUDA als HUDA berangkat ke Yogyakarta. Sesampainya di Yogyakarta pada tanggal 23 Januari 2025, dijemput oleh terdakwa IV yang sudah mengetahui rencana yang lain, kemudian terdakwa IV mencarikan penginapan, dan mendapat di Hotel Prima SR Jalan Magelang. Di hotel tersebut, terdakwa I dan terdakwa II mulai menghubungi sasarannya yaitu saksi korban AINUN ZURAIDA untuk berpura-pura akan menyewa mobil miliknya Toyota Kijang Innova warna hitam tahun 2009 AB 1584 RJ selama 2 (dua) hari sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai 25 Januari 2025 dengan biaya Rp 500.000,- /hari dengan alasan untuk acara liburan selama di Yogyakarta. Adapun terdakwa I dan terdakwa II saat menyewa mengaku bernama DARSIH MUJIATI dan SUSANTI dan menjaminkan KTP an. tersebut yang ternyata palsu. Setelah disepakati, selanjutnya saksi korban menyerahkan mobil sewaan tersebut beserta STNK dan kuncinya pada terdakwa I dan terdakwa II di parkiran Hotel Prima SR. Setelah berhasil menguasai mobil Toyota Innova, terdakwa I dan terdakwa II menghubungi TOMI dan juga terdakwa III kalau sudah berhasil mendapatkan mobil. Selanjutnya, terdakwa I, terdakwa II, dan TOMI membawa mobil sewaan tersebut ke depan Monumen Jogja Kembali untuk janjian bertemu Terdakwa IV dan HUDA, dan di tempat tersebut, tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, mobil diserahkan pada Terdakwa IV dan HUDA lalu dibawa ke Klaten menemui teknisi untuk melepas GPS yang terpasang di mobil Toyota Innova, selanjutnya mobil rencananya akan dibawa ke Bojonegoro untuk dijual, namun sebelum dijual, mobil dititipkan terlebih dahulu di rumah saksi BUYUNG RELO PAMBUDHI dimana saksi BUYUNG tidak mengetahui kalau mobil tersebut hasil dari kejahatan. Bahwa saksi korban yang pada tanggal 25 Januari 2025 akan mengambil mobilnya, tidak bisa menghubungi terdakwa I dan terdakwa II, GPS mobil pun telah diputus, sehingga melaporkan kejadian ini pada Polisi hingga akhirnya Polisi berhasil mengamankan para terdakwa dan barang bukti hingga menjadi perkara ini, dan akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

--------- --------- Bahwa mereka terdakwa I. LISTYO RINI WIDYASTUTIE bersama terdakwa II. RAHMA DENAZHARA PRAMESWARI, terdakwa III. PUTRI INDAH CAHYANI, terdakwa IV. JEMMY HANDYONO, IFAN TOMY ABIDIN als TOMI (DPO/01/II/2025/Reskrim), dan ALFAT NURHUDA als HUDA (DPO/02/II/2025/Reskrim) pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 sekitar jam 06.42 Wib bertempat di halaman parkir hotel Prima SR Jl. Magelang km 11, Dukuh, Tridadi, Kec. Sleman, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

---------   Bahwa awalnya terdakwa III dimintai tolong oleh IFAN TOMY ABIDIN als TOMI untuk mencarikan orang yang mau diajak kerja sama sebagai penyewa mobil untuk selanjutnya akan digadaikan, oleh karena tergiur dengan upah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dari TOMI, kemudian terdakwa III menyuruh anaknya yaitu terdakwa II dan dan terdakwa I yang akan berperan sebagai perental mobil. Terdakwa I dan terdakwa II pun menyetujui karena akan mendapat imbalan. Setelah itu, terdakwa I, bersama terdakwa II, IFAN TOMY ABIDIN als TOMI, dan ALFAT NURHUDA als HUDA berangkat ke Yogyakarta. Sesampainya di Yogyakarta pada tanggal 23 Januari 2025, dijemput oleh terdakwa IV yang sudah mengetahui rencana yang lain, kemudian terdakwa IV mencarikan penginapan, dan mendapat di Hotel Prima SR Jalan Magelang. Di hotel tersebut, terdakwa I dan terdakwa II mulai menghubungi sasarannya yaitu saksi korban AINUN ZURAIDA untuk berpura-pura akan menyewa mobil miliknya Toyota Kijang Innova warna hitam tahun 2009 AB 1584 RJ selama 2 (dua) hari sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai 25 Januari 2025 dengan biaya Rp 500.000,- /hari dengan alasan untuk acara liburan selama di Yogyakarta. Adapun terdakwa I dan terdakwa II saat menyewa mengaku bernama DARSIH MUJIATI dan SUSANTI dan menjaminkan KTP an. tersebut yang ternyata palsu. Setelah disepakati, selanjutnya saksi korban menyerahkan mobil sewaan tersebut beserta STNK dan kuncinya pada terdakwa I dan terdakwa II di parkiran Hotel Prima SR. Setelah berhasil menguasai mobil Toyota Innova, terdakwa I dan terdakwa II menghubungi TOMI dan juga terdakwa III kalau sudah berhasil mendapatkan mobil. Selanjutnya, terdakwa I, terdakwa II, dan TOMI membawa mobil sewaan tersebut ke depan Monumen Jogja Kembali untuk janjian bertemu Terdakwa IV dan HUDA, dan di tempat tersebut, tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban, mobil diserahkan pada Terdakwa IV dan HUDA lalu dibawa ke Klaten menemui teknisi untuk melepas GPS yang terpasang di mobil Toyota Innova, selanjutnya mobil rencananya akan dibawa ke Bojonegoro untuk dijual, namun sebelum dijual, mobil dititipkan terlebih dahulu di rumah saksi BUYUNG RELO PAMBUDHI dimana saksi BUYUNG tidak mengetahui kalau mobil tersebut hasil dari kejahatan. Bahwa saksi korban yang pada tanggal 25 Januari 2025 akan mengambil mobilnya, tidak bisa menghubungi terdakwa I dan terdakwa II, GPS mobil pun telah diputus, sehingga melaporkan kejadian ini pada Polisi hingga akhirnya Polisi berhasil mengamankan para terdakwa dan barang bukti hingga menjadi perkara ini, dan akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------

 

Sleman, 15 April 2025

ttd mb rinaJAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

RINA WISATA, SH

Jaksa Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya