Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
234/Pdt.Bth/2024/PN Smn 1.Dian Novita Tarigan
2.JONATHAN WILLIAM ALDRICH TONGGEMBIO
EKO PRASETYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 234/Pdt.Bth/2024/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dian Novita Tarigan
2JONATHAN WILLIAM ALDRICH TONGGEMBIO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG NUGROHO, S.H., M.SC.Dian Novita Tarigan
2AGUNG NUGROHO, S.H., M.SC.JONATHAN WILLIAM ALDRICH TONGGEMBIO
Tergugat
NoNama
1EKO PRASETYO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Safiuddin, S.H., DkkEKO PRASETYO
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan eksekusi yang dilakukan oleh Terlawan adalah tidak sah dan batal demi hukum;

3. Menyatakan Gugatan Perlawanan Eksekusi (Partij Verzet) terhadap Perkara No. 11/Pdt.Eks/2024/PN Smn atas Putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 221/Pdt.G/2019/PN Smn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 62/PDT/2020/PT Yyk Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1904K/PDT/2021 tersebut di atas adalah tepat dan beralasan;

4. Menyatakan menolak Permohonan Eksekusi Perkara No. 11/Pdt.Eks/2024/PN Smn atas Putusan Pengadilan Negeri Sleman No. 221/Pdt.G/2019/PN Smn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 62/PDT/2020/PT Yyk Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1904K/PDT/2021 tidak memiliki kekuatane eksekutorial;

5. Menghentikan proses eksekusi yang sedang dilakukan oleh Terlawan;

6. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

Atau bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak