Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0021001151 tanggal 12 Desember 2022
- Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0021001151 tanggal 12 Desember 2022 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 268.577.430,- (dua ratus enam puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap
- Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 03850/Tambakrejo, Surat Ukur No. 02005/Tambakrejo/2018 tanggal 19 September 2018, luas tanah 191 m2 (seratus sembilan puluh satu meter persegi) terletak di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama SUPARJI untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono) |