| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jln. Parasamya Nomor 6 Beran Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572
Website : www.kejari-sleman go.id, email : Kejarisleman.tu@gmail.com
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
- 29
|
S U R A T D A K W A A N
No.Reg.Perkara : PDM-40/Slmn/Enz.2/03/2026
- Identitas Terdakwa
|
1
|
Nama Lengkap
|
:
|
ILHAM SASTIYO Bin PONIDI
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sleman
|
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
25 Tahun / 13 Agustus 2000
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Alamat tinggal
|
:
|
Jongkang Rt.008 Rw.036 No.143 Sariharjo, Ngaglik, Sleman
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak bekerja
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
D-3
|
- Penahanan :
- Ditahan oleh Penyidik
- Diperpanjang PU/Kejati DIY
- Ditahan oleh JPU
|
:
::
|
Tanggal 07-01-2026 s/d 26-01-2026 di Rutan
Tanggal 27-01-2026 s/d 07-03-2026 di Rutan
Tanggal 05-03-2026 s/d 24-03-2026 di Rutan
|
- Dakwaan :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa ILHAM SASTIYO Bin PONIDI pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya antara bulan November 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya antara tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa di Jongkang Rt.008 Rw.036 No.143 Sariharjo, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 Terdakwa ILHAM SASTIYO Bin PONIDI dengan menggunakan akun instagram Ppak_Raden milik Terdakwa mencari/browsing akun instagram yang menjual pil inex dengan menggunakan akun instagram Ppak_Raden milik Terdakwa menemukan akun instagram penjual pil inex dengan nama : ghgroupp.id dan Terdakwa menanyakan terkait pil inex;
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 Terdakwa memesan pil inex kepada akun instagram ghgroupp.id sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Pembayaran dilakukan Terdakwa dengan cara transfer melalui akun bank BCA atas nama ILHAM SASTIYO kepada akun Bank Jago 108173582602 an. WINA WARISA;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, melalui jasa ekspedisi J&T Exspress Terdakwa menerima paket dirumah Terdakwa di Jongkang Rt.008 Rw.036 No.143 Sariharjo, Ngaglik, Sleman dan setelah paket dibuka Terdakwa isinya berupa pil Inex sebanyak 15 (lima belas) butir dan mendapatkan bonus berupa sekitar 1 (satu) plastik klip ganja berat brutto sekitar 5,5 (lima koma lima) gram;
- Bahwa terhadap pil Inex sebanyak 15 (lima belas) butir tersebut, Terdakwa telah mengkonsumsi sebanyak 11 (sebelas) butir dengan cara setiap hari sebanyak 1 (satu) butir sejak hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sehingga masih tersisa sebanyak 4 (empat) butir disimpan di almari rumah Terdakwa;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut terungkap petugas dari Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta dan pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB dirumah Terdakwa di Jongkang 008 Rw.036 No.143 Sariharjo Ngaglik Sleman, ketika dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa :
- 1 plastik klip didalamnya terdapat : 1 plastik klip berisi 1 butir pil warna hijau biru dengan berat bruto 0,39 gram;
- 1 buah plastik klip berisi 3 butir pil warna hijau biru dengan berat bruto 1,12 gram;
- 1 (satu) bungkus paket berupa kotak putih didalamnya terdapat plastik hitam dengan stiker J&T;
- Seperangkat alat bantu hisap bekas pakai sabu;
- 1 (satu) Handphone Realme C25 warna abu-abu dengan nomor WA: 082147284562;
- 1 (satu) Handphone OPPO warna biru dengan nomor WA: 081391775550.
- Bahwa ketika petugas melakukan pengecekkan terhadap Hand Phone milik Terdakwa, didapatkan Terdakwa memesan shabu dan pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 dengan didampingi petugas, Terdakwa mengambil paket di agen J&T Express di Jl. Ringroad Selatan Singosaren III, Singosaren, Banguntapan, Bantul dan oleh Terdakwa paket dibuka isinya berupa 5 (lima) plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bruto sekitar 3,36 gram yang kemudian disita;
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I berupa pil inex dan shabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang;
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab. : 20/NNF/2026 tanggal 05 Januari 2026 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Laboratorium Forensik bahwa Barang Bukti :
- BB-83/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) butir tablet warna biru dan hijau dengan berat bersih tablet 0,39212 gram;
- BB-86/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna biru dan hijau dengan berat bersih keseluruhan tablet 1,12534 gram;
Yang disita dari tersangka ILHAM SASTIYO Bin PONIDI, Kesimpulan hasil pemeriksaan:
- BB-83/2026/NNF dan BB-86/2026/NNF berupa tablet warna biru dan hijau diatas adalah mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor R/400.7.5/38/D13.1 tanggal 13 Januari 2026 dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, bahwa Barang Bukti : No.BB/5.e/I/2026/Ditresnarkoba/Polda DIY berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 5 (lima) plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhan 2,30 gram kemudian diberi No.Kode Laboratorium 000431/T/01/2026, yang disita dari ILHAM SASTIYO Bin PONIDI tempat tinggal : Jongkang Rt.008 Rw.036 No.143 Sariharjo Ngaglik Sleman, Kesimpulan hasil pemeriksaan : bahwa barang bukti No.BB/5.e/I/2026/Ditresnarkoba/Polda DIY dengan No.Kode Laboratorium : 000431/T/01/2026 mengandung Metamfetamine seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Dan
Kedua :
Bahwa Terdakwa ILHAM SASTIYO Bin PONIDI pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 di rumah Terdakwa di Jongkang 008 Rw.036 No.143 Sariharjo Ngaglik Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 Terdakwa ILHAM SASTIYO Bin PONIDI mencari informasi/browsing penjual pil inex di instagram dengan menggunakan akun instagram Ppak_Raden milik Terdakwa menemukan akun instagram yang menjual pil inex dengan nama : ghgroupp.id;
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 6 Desember 2025 Terdakwa memesan pil inex kepada akun instagram ghgroupp.id sebanyak 15 (lima belas) butir dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Pembayarannya dengan cara transfer melalui akun bank BCA atas nama ILHAM SASTIYO kepada akun Bank Jago 108173582602 an. WINA WARISA;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa menerima paket dari J&T Express dirumahnya di Jongkang Rt.008 Rw.036 No.143 Sariharjo, Ngaglik, Sleman, paket dibuka Terdakwa isinya berupa pil Inex sebanyak 15 (lima belas) butir dan mendapatkan bonus berupa sekitar 1 (satu) plastik klip ganja berat brutto sekitar 5,5 (lima koma lima) gram;
- Bahwa oleh Terdakwa ganja sebanyak 1 (satu) klip berat brutto sekitar 5,5 (lima koma lima) gram tersebut dipecah menjadi 2 (dua) klip dan selanjutnya Terdakwa mengkonsumsi ganja masing-masing 1 (satu) linting pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 ;
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut terungkap petugas dari Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta dan pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB dirumah Terdakwa di Jongkang 008 Rw.036 No.143 Sariharjo Ngaglik Sleman, ketika dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa :
- 1 plastik klip didalamnya terdapat : 1 plastik klip berisi irisan batang, daun dan biji ganja dengan berat bruto 4,20 gram;
- 1 buah wadah plastik warna hitam terdapat 1 plastik klip berisi daun dan biji ganja dengan berat bruto 0,75 gram;
- 1 (satu) rolling paper bertuliskan RADJA MAS;
- Bahwa barang bukti ganja tersebut disimpan Terdakwa didalam almari di rumah Terdakwa;
- Bahwa Tersangka memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I berupa ganja tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab. : 20/NNF/2026 tanggal 05 Januari 2026 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Laboratorium Forensik bahwa Barang Bukti :
- BB-84/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi batang, daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih batang, daun dan biji 3,51682 gram;
- BB-85/2026/NNF berupa 1 (satu) buah wadah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih daun dan biji 0,20900 gram;
Yang disita dari tersangka ILHAM SASTIYO Bin PONIDI, Kesimpulan hasil pemeriksaan:
- BB-84/2026/NNF berupa batang, daun dan biji dan BB-85/2026/NNF berupa daun dan biji diatas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Sleman, 09 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
ERLIN YULIASTUTI, SH.,MH.
Jaksa Madya Nip. 19780726 200212 2 002
|