| Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara sah perubahan Penulisan nama pada Dokumen Kutipan Akta Kelahiran nomor: 34040-LT-28022024-0033 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Sleman tertanggal 28 Februari 2024, yang semula tertulis SATINAH menjadi SUTINAH sebagaimana:
- Kutipan Akta Nikah dengan No. 89/1/VIII/1989 yang dikeluarkan oleh Pejabat Kantor Urusan Agama(KUA) pada tanggal 09 Agustus 1989,
- Nama Ibu dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak yang bernama SLAMET RIYANTO dengan No. 04158/1995 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Sleman tertanggal 07 Agustus 1995,
- Nama Ibu dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak yang bernama SUPRIYONO dengan No. 01130/1999 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Sleman tertanggal 11 Maret 1999,
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono) |