Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2026/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH ALI IMRON Als ALI Bin TRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 211/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3040/M.4.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI IMRON Als ALI Bin TRISNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

                                                                                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 95/M.4.10/Eoh.2/05/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

 

:

:

:

:

:

 

:

 

:

:

 

ALI IMRON Als ALI Bin TRISNO

Sleman

 27 Th / 25 September 1999

Laki-laki

Indonesia

 

Dukuh VII, Rt/Rw 01/14, Kelurahan Sidoagung, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman

Islam

Buruh Harian Lepas

  1. PENAHANAN :

Penyidik : Rutan, Sejak Tanggal 15 Maret 2026 sampai dengan Tanggal 03 April 2026.

Perpanjangan oleh Penuntut Umum          : Rutan, Sejak Tanggal 04 April 2026 sampai dengan Tanggal 13 Mei 2026.

Penuntut Umum  : Rutan sejak tanggal 13 Mei 2026 sampai dengan tanggal  01 Juni 2026

 

  1. DAKWAAN

       Bahwa Terdakwa ALI IMRON Als ALI Bin TRISNO pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira jam 16.00Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Maret Tahun 2026 atau pada Tahun 2026 bertempat  di Jalan Bulak Sawah  Berjo Kidul, Kelurahan  Sidoluhur, Kecamatan Godean, kabupaten Sleman atau setidak- setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa kejadian berawal pada waktu dan tempat diatas pada saat Terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Nopol : AB 6917 LF Warna Hitam melewati area persawahan di Jalan Bulak Sawah  Berjo Kidul, Kelurahan  Sidoluhur, Kecamatan Godean, kabupaten Sleman pada saat itu Terdakwa melihat tumpukan karung yang berisi gabah milik saksi Sutrisno yang berada di pinggir jalan di area persawahan tersebut dalam kondisi yang sepi kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil beberapa karung yang berisi gabah;
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghentikan sepeda motornya dan mengambil 2 (dua) karung Gabah atau Padi Basah seberat masing - masing 65 Kg dengan total seberat 130 Kg dengan cara Terdakwa angkat satu persatu di atas sepeda motor Terdakwa dan setelah mendapat 2 karung gabah kemudian Terdakwa berniat untuk membawa gabah ke penggilingan padi dusun Buntalan, Sidoagung, Godean untuk Terdakwa jual.
  • Bahwa pada saat Terdakwa telah mengambil 2 karung gabah dilihat oleh saksi Yosef Indramoko dan saksi Martinus deddy kemudian para saksi membuntuti Terdakwa yang hendak menuju ke tempat penggilingan pada dan dalam perjalanan Terdakwa diberhentikan oleh para saksi kemudian dibawa ke Polsek godean untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Sutrisno mengalami kerugian sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.----

                                               

                    Sleman, 20 Mei 2026

 PENUNTUT UMUM

 
 

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H 

    Jaksa  Pratama Nip. 198611042014032001                

 

Pihak Dipublikasikan Ya