| Petitum |
- Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar.
- Mengabulkan Permohonan PEMBANTAH untuk seluruhnya.
- Membatalkan Perjanjian Kredit Nomor 00005-01-05-001888-9.
- Membatalkan Hak Tanggungan atas obyek jaminan.
- Menolak Permohonan Eksekusi No: 9/Pdt.Eks.RL/2025/PN Smn.
- Menyatakan bahwa Permohonan lelang yang dilakukan oleh TERBANTAH II dan telah dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2025 oleh KPKNL Yogyakarta dinyatakan batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa objek jaminan dalam Perjanjian Kredit Nomor 00005-01-05-001888-9 adalah hak Adik PEMBANTAH bukan hak TERBANTAH I.
- Memerintahkan TURUT TERBANTAH II untuk mengembalikan nama pemilik obyek jaminan dari TERBANTAH I menjadi Adik PEMBANTAH.
- Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar biaya perkara.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitveerbar bij vorraad) walaupun ada upaya hukum verset, banding, maupun kasasi dari PARA TERBANTAH.
Mohon putusan yang seadil-adilnya. |