Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
234/Pdt.Bth/2025/PN Smn Udik Ridawan 1.Anton Perdana, ST
2.PT.BTN Kantor Cabang Yogyakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 234/Pdt.Bth/2025/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Udik Ridawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Titis Heruno, S.H.Udik Ridawan
Tergugat
NoNama
1Anton Perdana, ST
2PT.BTN Kantor Cabang Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar.
  2. Mengabulkan Permohonan PEMBANTAH untuk seluruhnya.
  3. Membatalkan Perjanjian Kredit Nomor 00005-01-05-001888-9.
  4. Membatalkan Hak Tanggungan atas obyek jaminan.
  5. Menolak Permohonan Eksekusi No: 9/Pdt.Eks.RL/2025/PN Smn.
  6. Menyatakan bahwa Permohonan lelang yang dilakukan oleh TERBANTAH II dan telah dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2025 oleh KPKNL Yogyakarta dinyatakan batal demi hukum.
  7. Menyatakan bahwa objek jaminan dalam Perjanjian Kredit Nomor 00005-01-05-001888-9 adalah hak Adik PEMBANTAH bukan hak TERBANTAH I.
  8. Memerintahkan TURUT TERBANTAH II untuk mengembalikan nama pemilik obyek jaminan dari TERBANTAH I menjadi Adik PEMBANTAH.
  9. Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar biaya perkara.
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitveerbar bij vorraad) walaupun ada upaya hukum verset, banding, maupun kasasi dari PARA TERBANTAH.

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak