Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2026/PN Smn ERICA NORMASARI, S.H. SUNANTORO BIN ANJAR WIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 92/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1465/M.4.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERICA NORMASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNANTORO BIN ANJAR WIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-56/Slmn/Eoh.2/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

SUNANTORO BIN ANJAR WIYONO

Tempat Lahir

:

Tangerang

Umur / Tanggal Lahir

:

44 Th/ 04 Juni 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Bibis Rt. 03 Rw. 02, Lumbungrejo, Tempel, Sleman, Yogyakarta

A g a m a

:

Islam  

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik

:

Tgl 06 Januari 2026 s/d Tgl 25 Januari 2026

Diperpanjang Penahanannya

:

Tgl 26 Januari 2026 s/d Tgl 06 Maret 2026

Ditahan Penuntut Umum

 :

Tgl 04 Maret 2026 s/d Tgl 23 Maret 2026

 

 

 

  1.  DAKWAAN :

       PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa SUNANTORO BIN ANJAR WIYONO pada hari rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain pada bulan September 2025 bertempat di Dusun Krapyak Rt. 03 Rw. 18, Triharjo, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang., yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah saksi MUH. MANSUR di Dusun Krapyak Rt. 03 Rw. 18, Triharjo, Sleman, Yogyakarta bertemu dengan saksi MUH. MANSUR dan saksi ASNA WATI dengan rangkaian kebohongan yaitu menawarkan tanah milik Terdakwa dengan luas 96 meter yang berada di Dusun Bibis Rt. 03 Rw. 02, Lumbungrejo, tempel, Sleman, Yogyakarta dengan harga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Terdakwa juga mengatakan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dengan memperlihatkan sertifikat tanah atas sebidang tanah tersebut;
  • Bahwa Terdakwa dengan serangkaian kata bohong mengatakan kepada saksi ASNA WATI dan saksi MUH. MANSUR bahwa menjual sebidang tanah tersebut untuk membayar hutang serta untuk balik nama sertifikat sekalian diuruskan oleh Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi ASNA WATI dan saksi MUH. MANSUR telah sepakat untuk harga sebidang tanah tersebut dengan harga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dibayar secara bertahap yang kemudian Terdakwa meminta DP sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang langsung diserahkan uang tersebut oleh saksi ASNA WATI disaksikan oleh saksi MUH. MANSUR dan saksi JOKO PRIYONO;
  • Bahwa saksi menjelaskan untuk rincian pembayaran atas sebidang tanah tersebut yaitu :
  1. Pada tanggal 03 September 2025 membayar chas sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  2. Pada tanggal 04 September 2025 membayar chas sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  3. Pada tanggal 12 September 2025 membayar chas sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  4. Pada tanggal 02 Oktober 2025 membayar chas sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  5. Pada tanggal 05 Oktober 2025 membayar chas sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
  • Bahwa saksi ASNA WATI telah membayar secara chas ke Terdakwa dengan total Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dengan dilengkapi kwitansi pembayaran;
  • Bahwa Terdakwa dan saksi ASNA WATI juga membuat Surat perjanjian jual beli dibawah tangan yang menyatakan bahwa Terdakwa telah menjual sebidang tanah seluas 96m di Dusun Bibis Rt. 03 Rw. 02, Lumbungrejo, tempel, Sleman, Yogyakarta dengan harga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi ASNA WATI;
  • Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada saksi ASNA WATI dan saksi MUH. MANSUR bahwa untuk pelunasan dilakukan ketika sudah selesai proses balik nama sertifikat kemudian setelah 2 (dua) bulan saksi MUH. MANSUR mendatangi rumah Terdakwa untuk menanyakan sertifikat sudah jadi atau belum akan tetapi tidak bertemu kemudian saksi MUH. MANSUR mendengar kabar kalau sebidang tanah milik Terdakwa yang dijual kepada saksi MUH. MANSUR dan saksi ASNA WATI telah dijual kepada orang lain;
  • Bahwa Terdakwa telah menjual sebidang tanah seluas 96m milik Terdakwa kepada orang lain yaitu saksi NANANG SAIFUDIN;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi ASNA WATI dan saksi MUH. MANSUR mengalami kerugian sebesar Rp. 65.000.000, - (enam puluh lima juta rupiah)

 

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang – undang  Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa SUNANTORO BIN ANJAR WIYONO pada hari rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain pada bulan September 2025 bertempat di Dusun Krapyak Rt. 03 Rw. 18, Triharjo, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan*, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah saksi MUH. MANSUR di Dusun Krapyak Rt. 03 Rw. 18, Triharjo, Sleman, Yogyakarta bertemu dengan saksi MUH. MANSUR dan saksi ASNA WATI untuk menawarkan tanah milik Terdakwa dengan luas 96 meter yang berada di Dusun Bibis Rt. 03 Rw. 02, Lumbungrejo, tempel, Sleman, Yogyakarta dengan harga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Terdakwa juga mengatakan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dengan memperlihatkan sertifikat tanah atas sebidang tanah tersebut;
  • Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi ASNA WATI dan saksi MUH. MANSUR bahwa menjual sebidang tanah tersebut untuk membayar hutang serta untuk balik nama sertifikat sekalian diuruskan oleh Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi ASNA WATI dan saksi MUH. MANSUR telah sepakat untuk harga sebidang tanah tersebut dengan harga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dibayar secara bertahap yang kemudian Terdakwa meminta DP sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang langsung diserahkan uang tersebut oleh saksi ASNA WATI disaksikan oleh saksi MUH. MANSUR dan saksi JOKO PRIYONO;
  • Bahwa saksi menjelaskan untuk rincian pembayaran atas sebidang tanah tersebut yaitu :
  1. Pada tanggal 03 September 2025 membayar chas sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  2. Pada tanggal 04 September 2025 membayar chas sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  3. Pada tanggal 12 September 2025 membayar chas sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  4. Pada tanggal 02 Oktober 2025 membayar chas sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  5. Pada tanggal 05 Oktober 2025 membayar chas sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
  • Bahwa saksi ASNA WATI telah membayar secara chas ke Terdakwa dengan total Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dengan dilengkapi kwitansi pembayaran;
  • Bahwa Terdakwa dan saksi ASNA WATI juga membuat Surat perjanjian jual beli dibawah tangan yang menyatakan bahwa Terdakwa telah menjual sebidang tanah seluas 96m di Dusun Bibis Rt. 03 Rw. 02, Lumbungrejo, tempel, Sleman, Yogyakarta dengan harga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada saksi ASNA WATI;
  • Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada saksi ASNA WATI dan saksi MUH. MANSUR bahwa untuk pelunasan dilakukan ketika sudah selesai proses balik nama sertifikat kemudian setelah 2 (dua) bulan saksi MUH. MANSUR mendatangi rumah Terdakwa untuk menanyakan sertifikat sudah jadi atau belum akan tetapi tidak bertemu kemudian saksi MUH. MANSUR mendengar kabar kalau sebidang tanah milik Terdakwa yang dijual kepada saksi MUH. MANSUR dan saksi ASNA WATI telah dijual kepada orang lain;
  • Bahwa Terdakwa telah menjual sebidang tanah seluas 96m milik Terdakwa kepada orang lain yaitu saksi NANANG SAIFUDIN;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi ASNA WATI dan saksi MUH. MANSUR mengalami kerugian sebesar Rp. 65.000.000, - (enam puluh lima juta rupiah)
 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – undang  Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana.

 

              

 

 

Sleman,  04 Maret 2026

 

 

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

 

ERICA NORMASARI, SH

JAKSA MADYA

 

 

       

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://dados.fjp.mg.gov.br/sobre/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://trostyanets-miskrada.gov.ua https://aesga.edu.br/ https://dados.fjp.mg.gov.br/consultas/ https://www.delfin.cz/klub.html https://grpcom.com.br/ https://www.gesangsstudio-doremi.com/chor https://wrep.ecobarter.africa/ https://indopride.fans/ https://sipp.pn-sleman.go.id/statistik_perkara https://tips-taxi338.online/