| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 61 tanggal 24 September 2021, Addendum Perjanjian Kredit No. 45 Tanggal 24 Maret 2022, dan Addendum II Perjanjian Kredit No. 54 Tanggal 22 November 2024
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 61 tanggal 24 September 2021, Addendum Perjanjian Kredit No. 45 Tanggal 24 Maret 2022, dan Addendum II Perjanjian Kredit No. 54 Tanggal 22 November 2024 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 290.737.964,- (dua ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh empat rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka perhitungan pelunasan disesuaikan dengan catatan bank terakhir atau terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 11629/Sariharjo, Surat Ukur No. 01442/Sariharjo/2018 tanggal 16 November 2018, luas tanah 268 m2 (dua ratus enam puluh delapan meter persegi) terletak di Kelurahan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama NYONYA WINARNI BUDI SETIYOWATI untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang perhitungannya disesuaikan dengan tanggal permohonan lelang.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono) |