Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.S/2025/PN Smn KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H AMIK SUDARNO ALS ALOM BIN GITO UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 15/Pid.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4673/M.4.11/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIK SUDARNO ALS ALOM BIN GITO UTOMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

                                           

        “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                            P-29

   Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-74/Slmn/Eku.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA                                             

         Nama Lengkap                       :     AMIK SUDARNO ALS ALOM BIN GITO UTOMO

         Tempat lahir                            :     Sleman

         Umur/Tgl lahir                         :     28 Tahun / 27 Februari 1965          

         Jenis Kelamin                         :     Laki-laki

         Kebangsaan                            :     Indonesia     

         Tempat tinggal                        :     Kragilan RT 002 / RW 008, Sinduadi, Mlati, Sleman Yogyakarta

         Agama                                    :     Islam

         Pekerjaan                                :     Buruh Harian Lepas

         Pendidikan                              :     -

B. PENAHANAN TERDAKWA

         Tidak dilakukan Penahanan

  1. Dakwaan :

------ Bahwa Terdakwa AMIK SUDARNO ALS ALOM BIN GITO UTOMO pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Kragilan, RT 002 / RW 008, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta atau  setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) , Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Kragilan, RT 002 / RW 008, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta, ditemukan minuman beralkohol yaitu :
  1. 37 (tiga puluh tujuh) botol ciu 1500 ml
  2. 33 (tiga puluh tiga) botol ciu 330 ml
  3. 29 (dua puluh Sembilan) botol ciu 500 ml
  4. 4 (empat) botol ciu rasa melon 1500 ml
  5. 6 (enam) botol ciu rasa kopi 1500 ml
  6. 4 (empat) botol ciu rasa leci 1500 ml
  7. 7 (tujuh) botol ciu rasa kopi 500 ml
  8. 2 (dua) botol ciu rasa melon
  • Bahwa berdasakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pro Justisia Nomor R/400.7.5/889/D13.1 yang melakukan uji coba terhadap Barang Bukti Nomor BB/55/VI/2025/Nkb berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 1 (satu) botol bekas dengan tutup warna putih berisi cairan ciu sebanyak 530 ml, telah diambil sebanyak 30 ml guna pemeriksaan dan terbukti mengandung alkohol sehingga masih menyisakan sebanyak 500 ml.
  • Bahwa yang bertanggungjawab atas kepemilikan keseluruhan barang bukti tersebut adalah Terdakwa;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan/ menimbun keseluruhan barang bukti tersebut adalah untuk dijual kembali kepada orang;
  • Bahwa Terdakwa sudah menjual sebagian Minuman Beralkohol tersebut tanpa adanya ijin baik berupa Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) maupun Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol golongan A (SKP-A) dari pejabat yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 37 jo. Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. ------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

    Sleman, 01 September 2025

           PENUNTUT UMUM

 

 

 

       Kusuma Eka Mahendra R, SH, MH. 

                                         Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya