| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 15/Pid.S/2025/PN Smn | KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H | AMIK SUDARNO ALS ALOM BIN GITO UTOMO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pid.S/2025/PN Smn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4673/M.4.11/Eku.2/09/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-74/Slmn/Eku.2/07/2025
Nama Lengkap : AMIK SUDARNO ALS ALOM BIN GITO UTOMO Tempat lahir : Sleman Umur/Tgl lahir : 28 Tahun / 27 Februari 1965 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kragilan RT 002 / RW 008, Sinduadi, Mlati, Sleman Yogyakarta; Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : - B. PENAHANAN TERDAKWA Tidak dilakukan Penahanan
------ Bahwa Terdakwa AMIK SUDARNO ALS ALOM BIN GITO UTOMO pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Kragilan, RT 002 / RW 008, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, “Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 yaitu Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) , Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 37 jo. Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. ------------------------------------------------
Sleman, 01 September 2025
Kusuma Eka Mahendra R, SH, MH. Jaksa Muda |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
