Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2025/PN Smn MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li WAHYUDI Alias GUDEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 227/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2636/M.4.11/EOH.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI Alias GUDEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-149/Slmn/Eoh.2/05/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

WAHYUDI Alias GUDEL

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun / 17 Mei 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat KTP

 

Alamat tinggal

:

 

:

Dsn Tingal Kulon Wanurejo, Borobudur, Magelang, Prov. Jawa Tengah.

Dsn Krapyak, Triharjo, Sleman, Prov. DIY

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Tidak Sekolah

 

  1. Penahanan :

Ditahan Oleh Penyidik                      :  Rutan sejak tanggal 30-03-2025 s/d 18-04-2025.

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum :  Rutan sejak tanggal 19-04-2025 s/d 28-05-2025.

Ditahan Oleh Penuntut Umum          :  Rutan sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d 16 Juni 2025

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA:

 

----------Bahwa ia terdakwa WAHYUDI Alias GUDEL pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 07.36 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Sucen RT.05/RW.06, Kel. Triharjo, Kec. Sleman, Prov. D I Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong tau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jaatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 07.15 WIB, terdakwa WAHYUDI Alias GUDEL keluar dari rumah kostnya di Dsn Krapyak, Triharjo, Kab. Sleman, Prov. D I Yogyakarta untuk mencari sarapan dengan mengendarai sebuah sepeda motor, ketika lewat di depan rumah saksi korban REZKY KURNIAWAN  dan melihat pintu gerbang rumah tersebut dalam keadaan terbuka dan ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max, No. Pol: AB-5120-EX, tahun 2017, warna abu-abu, terparkir di carport samping Timur rumah sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di dekat kostnya, lalu terdakwa dengan berjalan kaki datang ke rumah saksi korban REZKY KURNIAWAN memanjat melalui samping rumah korban dan melompat masuk ke dalam halaman rumah saksi korban, lalu mendekati sepeda motor saksi korban yang di parkir di carport samping timur rumah saksi korban, yang ternyata tidak dikunci stang. 
  • Bahwa kemudian terdakwa menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max, No. Pol: AB-5120-EX, tahun 2017, warna abu-abu tersebut dan memundurkan sepeda motor tersebut kurang lebih 3 (tiga) meter, ketika helm yang digantung di sepeda motor terjatuh sehingga saksi korban REZKY KURNIAWAN keluar dari rumah dan ketika melihat terdakwa sedang menaiki sepeda motornya, saksi korban REZKY KURNIAWAN berteriak “MALING….MALING”, lalu terdakwa melarikan diri namun berhasil diamankan oleh warga masyarakat.
  • Bahwa  tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max, No. Pol: AB-5120-EX, tahun 2017, warna abu-abu adalah untuk dimiliki dan digunakan sendiri oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa WAHYUDI Alias GUDEL, saksi korban REZKY KURNIAWAN mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya senilai itu.----------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

----------Bahwa ia terdakwa WAHYUDI Alias GUDEL pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 07.36 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Sucen RT.05/RW.06, Kel. Triharjo, Kec. Sleman, Prov. D I Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jaatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 07.15 WIB, terdakwa WAHYUDI Alias GUDEL keluar dari rumah kostnya di Dsn Krapyak, Triharjo, Kab. Sleman, Prov. D I Yogyakarta untuk mencari sarapan dengan mengendarai sebuah sepeda motor, ketika lewat di depan rumah saksi korban REZKY KURNIAWAN  dan melihat pintu gerbang rumah tersebut dalam keadaan terbuka dan ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max, No. Pol: AB-5120-EX, tahun 2017, warna abu-abu, terparkir di carport samping Timur rumah sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motor yang dikendarainya di dekat kostnya, lalu terdakwa dengan berjalan kaki datang ke rumah saksi korban REZKY KURNIAWAN memanjat melalui samping rumah korban dan melompat masuk ke dalam halaman rumah saksi korban, lalu mendekati sepeda motor saksi korban yang di parkir di carport samping timur rumah saksi korban, yang ternyata tidak dikunci stang. 
  • Bahwa kemudian terdakwa menaiki 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max, No. Pol: AB-5120-EX, tahun 2017, warna abu-abu tersebut dan memundurkan sepeda motor tersebut kurang lebih 3 (tiga) meter, ketika helm yang digantung di sepeda motor terjatuh sehingga saksi korban REZKY KURNIAWAN keluar dari rumah dan ketika melihat terdakwa sedang menaiki sepeda motornya, saksi korban REZKY KURNIAWAN berteriak “MALING….MALING”, lalu terdakwa melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor di tempatnya, namun terdakwa berhasil diamankan oleh warga masyarakat.
  • Bahwa  tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max, No. Pol: AB-5120-EX, tahun 2017, warna abu-abu adalah untuk dimiliki dan digunakan sendiri oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa WAHYUDI Alias GUDEL, saksi korban REZKY KURNIAWAN mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya senilai itu.----------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------

 

 

 

Sleman, 10 Juni 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Meilinda Margaretha H N, S.H.,M.H.Li.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya