Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-62/Slmn/Eoh.2/03/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
JOAN ALIFIANSYAH Alias ALIF Bin SUROSO SANTOSO
|
Tempat lahir
|
:
|
Bantul
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Th/04 Januari 2001
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Rejosari Rt 003 Rw - , Desa/Kel.Terong, Kec. Dlingo Kabupaten Bantul
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMK Penerbagan lulus
|
- Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa JOAN ALIFIANSYAH Alias ALIF Bin SUROSO
SANTOSO
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
07 Januari 2025 s/d 26 Januari 2025
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
27 Januari 2025 s/d 07 Maret 2025
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
- s/d -
|
4.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
04 Maret 2025 s/d 23 Maret 2025
|
5.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
- s/d -
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
- s/d -
|
- Dakwaan :
Pertama
Bahwa terdakwa Joan Alifiansyah Alias Alif Bin Suroso Santoso pada waktu yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti yakni sekira pada tanggal 25 Maret 2024 pada sore hari, tanggal 15 April 2024 sekira jam 22.00 wib, tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 23.00 wib, tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 22.00 wib, tanggal 10 Juli 2024 siang hari, tanggal 12 Juli 2024 sekira siang hari, tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 13.00 wib, tanggal 5 Agustus 2024 sekira siang hari, dan pada bulan Agustus 2024 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di BAKI Restaurant Jl Raya Randugowang, Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya demikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yanguntuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Joan Alifiansyah Alias Alif Bin Surso Santoso adalah karyawan di Baki Restaurant JL Raya Randugowang, Sendangadi, Mlati, Sleman.
Bahwa dalam kurun waktu sekira antara bulan Maret 2024 s/d Agustus 2024 terdakwa mengambil barang milik Baki Restaurant dengan cara mengambil barang menggunakan kunci T dan tang, diantaranya :
- Pertama, pada sekira Bulan pada Tanggal 25 Maret 2024 sekira jam sore hari terdakwa mengambil sebuah alat yaitu manifold AC yang digunakan untuk mengecek tekanan freon yang tersimpan di ruang engineering, kemudian barang tersebut terdakwa pakai sendiri di rumah terdakwa dan sudah rusak.
- Kedua, pada tanggal 15 April 2024 sekira jam 22.00 wib terdakwa mengambil 2 unit power audio dan mixer audio sebanyak 1 unit yang tersimpan di Gudang general store, terdakwa bawa dengan sepeda motor terdakwa ke rumah terdakwa kemudian terdakwa memosting barang tersebut menggunakan facebook untuk dijual online dengan cara COD di daerah Klaten dengan harga Borongan semua Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Ketiga, pada tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 23.00 wib terdakwa mengambil satu unit pompa air merek Sanyo Shimitsu yang berada di dalam ruang engineering kemudian barang tersebut terdakwa gunakan sendiri di rumah namun sekarang sudah hilang.
- Keempat, pada tanggal 20 Juni 2024 sekira jam malam hari, terdakwa mengambil compressor show case yang berada dengan cara terdakwa mencopot dari tempatnya menggunakan kunci T dan tang potong selanjutnya compressor tersebut terdakwa bawa menggunakan sepeda motor terdakwa lalu terdakwa jual dengan cara memosting dan dijual cod di daerah Pleret Bantul dengan harga Rp. 200 ribu rupiah.
- Kelima, pada tanggal 10 Juli 2024 sekira siang hari terdakwa mengambil 2 unit compressor chiller under counter 2 pintu yang masih terpasang pada chiller yang berada di dalam ruang kitchen, compressor tersebut terdakwa copot dari tempat nya menggunakan kunci T dan tang potong, lalu terdakwa masukkan ke jok motor terdakwa , selanjutnya terdakwa posting jual online melalui facebook lalu sorenya laku dengan cara COD di daerah Tempel Sleman seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Keenam, pada tanggal 12 Juli 2024 sekira siang hari di BAKI Restaurant di Ruang kitchen terdakwa mengambil compressor chiller 4 pintu sebanyak 2 (dua) unit, terdakwa mengambil dengan cara naik kursi karena posisi compressornya diatas chiller sehingga harus dari atas cara mengambil, terdakwa mencopot compressor dengan memotong pipa/selangnya dengan menggunakan kunci T dan tang, lalu barang terdakwa masukkan bagasi motor dan terdakwa bawa pulang, lalu terdakwa posting untuk dijual secara online dan laku pada hari berikutnya secara COD di sekitar daerah Playen, Wonosari dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Ketujuh, pada tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 13.00 wib di BAKI Restaurant tepatnya di ruang kitchen terdakwa mengambil 1 unit compressor chiller under counter 2 pintu dengan cara yang sama saat terdakwa mengambil compressor sebelumnya , kemudian 1 unit compressor vchiller under counter 2 pintu yang terdakwa ambil tersebut terdakwa posting lagi di Marketplace dan laku terjual dengan cara COD namun lupa tempatnya dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Kedelapan, pada Tanggal 5 Agustus 2024 sekira siang hari, di Restaurat Baki, terdakwa mengambil compressor chiller under counter 2 pintu yang terpasang dalam mesin chiller under counter yang berada di ruangan kitchen sebanyak 2 unit, terdakwa mengambil dengan cara terdakwa membuka dan memotong selang compressor dengan menggunakan alat yang sama yaitu kinci T dan tang potong, lalu kedua barang terdakwa bawa satu persatu, pertama terdakwa membawa 1 unit compressor pada malam hari nya sekira jam 23.00 wib dengan cara terdakwa memasukkan dalam jok motor , sedangkan 1 (satu) unit lagi terdakwa taruh dahulu tempatnya pada chiller (posisi sudah terdakwa lepas dan terdakwa potong selang/pipa pipanya), setelah itu terdakwa ambil pada hari berikutnya sekira pukul 23.00 wib dengan cara membawa sama seperti sebelumnya yaitu terdakwa masukkan ke bagasi / jok motor , selanjutnya kedua barang tersebut terdakwa posting secara bersamaan dan laku dengan cara COD di daerah Jl Wates laku Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
- Kemudian yang terakhir kalinya terdakwa mengambil barang di BAKI Restarant, di ruang Genset pada sekira bulan Agustus 2024 terdakwa mengambil 1 bauh ATS (automatic transfer switch) kemudian terdakwa jual secara online dengan cara COD dan laku Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa melakukan pencurian dengan cara bertahap dan berkelanjutan agar terkesan rapi dan seolah olah barang / mesin tersebut dalam keadaan baik-baik saja karena terdakwa menutup Kembali secara rapi setelah mengambil barang-barang tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, BAKI Restaurant mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) atau setidak-tidak nya sekira jumlah tersebut diatas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa Joan Alifiansyah Alias Alif Bin Suroso Santoso pada waktu yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti yakni sekira pada tanggal 25 Maret 2024 pada sore hari, pada tanggal 15 April 2024 sekira jam 22.00 wib, tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 23.00 wib, tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 22.00 wib, tanggal 10 Juli 2024 siang hari, tanggal 12 Juli 2024 sekira siang hari, tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 13.00 wib , tanggal 5 Agustus 2024 sekira siang hari, dan pada bulan Agustus 2024 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di BAKI Restaurant Jl Raya Randugowang, Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya demikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Bahwa bermula terdakwa Joan Alifiansyah Alias Alif Bin Surso Santoso adalah karyawan di Baki Restaurant JL Raya Randugowang, Sendangadi, Mlati, Sleman.
Bahwa dalam kurun waktu sekira antara bulan Maret 2024 s/d Agustus 2024 terdakwa mengambil barang milik Baki Restaurant dengan cara mengambil barang menggunakan kunci T dan tang, diantaranya :
- Pertama, pada sekira Bulan pada Tanggal 25 Maret 2024 sekira jam sore hari terdakwa mengambil sebuah alat yaitu manifold AC yang digunakan untuk mengecek tekanan freon yang tersimpan di ruang en gineering, kemudian barang tersebut terdakwa pakai sendiri di rumah terdakwa dan sudah rusak.
- Kedua, pada tanggal 15 April 2024 sekira jam 22.00 wib terdakwa mengambil 2 unit power audio dan mixer audio sebanyak 1 unit yang tersimpan di Gudang general store, terdakwa bawa dengan sepeda motor terdakwa ke rumah terdakwa kemudian terdakwa memosting barang tersebut menggunakan facebook untuk dijual online dengan cara COD di daerah Klaten dengan harga Borongan semua Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Ketiga, pada tanggal 10 Juni 2024 sekira jam 23.00 wib terdakwa mengambil satu unit pompa air merek Sanyo Shimitsu yang berada di dalam ruang engineering kemudian barang tersebut terdakwa gunakan sendiri di rumah namun sekarang sudah hilang.
- Keempat, pada tanggal 20 Juni 2024 sekira jam malam hari, terdakwa mengambil compressor show case yang berada dengan cara terdakwa mencopot dari tempatnya menggunakan kunci T dan tang potong selanjutnya compressor tersebut terdakwa bawa menggunakan sepeda motor terdakwa lalu terdakwa jual dengan cara memosting dan dijual cod di daerah Pleret Bantul dengan harga Rp. 200 ribu rupiah.
- Kelima, pada tanggal 10 Juli 2024 sekira siang hari terdakwa mengambil 2 unit compressor chiller under counter 2 pintu yang masih terpasang pada chiller yang berada di dalam ruang kitchen, compressor tersebut terdakwa copot dari tempat nya menggunakan kunci T dan tang potong, lalu terdakwa masukkan ke jok motor terdakwa, selanjutnya terdakwa posting jual online melalui facebook lalu sorenya laku dengan cara COD di daerah Tempel Sleman seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Keenam, pada tanggal 12 Juli 2024 sekira siang hari di BAKI Restaurant di Ruang kitchen terdakwa mengambil compressor chiller 4 pintu sebanyak 2 (dua) unit, terdakwa mengambil dengan cara naik kursi karena posisi compressornya diatas chiller sehingga harus dari atas cara mengambil, terdakwa mencopot compressor dengan memotong pipa/selangnya dengan menggunakan kunci T dan tang, lalu barang terdakwa masukkan bagasi motor dan terdakwa bawa pulang, lalu terdakwa posting untuk dijual secara online dan laku pada hari berikutnya secara COD di sekitar daerah Playen, Wonosari dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
- Ketujuh, pada tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 13.00 wib di BAKI Restaurant tepatnya di ruang kitchen terdakwa mengambil 1 unit compressor chiller under counter 2 pintu dengan cara yang sama saat terdakwa mengambil compressor sebelumnya , kemudian 1 unit compressor vchiller under counter 2 pintu yang terdakwa ambil tersebut terdakwa posting lagi di Marketplace dan laku terjual dengan cara COD namun lupa tempatnya dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Kedelapan, pada Tanggal 5 Agustus 2024 sekira siang hari, di Restaurat Baki, terdakwa mengambil compressor chiller under counter 2 pintu yang terpasang dalam mesin chiller under counter yang berada di ruangan kitchen sebanyak 2 unit, terdakwa mengambil dengan cara terdakwa membuka dan memotong selang compressor dengan menggunakan alat yang sama yaitu kinci T dan tang potong, lalu kedua barang terdakwa bawa satu persatu, pertama terdakwa membawa 1 unit compressor pada malam hari nya sekira jam 23.00 wib dengan cara terdakwa memasukkan dalam jok motor , sedangkan 1 (satu) unit lagi terdakwa taruh dahulu tempatnya pada chiller (posisi sudah terdakwa lepas dan terdakwa potong selang/pipa pipanya), setelah itu terdakwa ambil pada hari berikutnya sekira pukul 23.00 wib dengan cara membawa sama seperti sebelumnya yaitu terdakwa masukkan ke bagasi / jok motor , selanjutnya kedua barang tersebut terdakwa posting secara bersamaan dan laku dengan cara COD di daerah Jl Wates laku Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
- Kemudian yang terakhir kalinya terdakwa mengambil barang di BAKI Restarant, di ruang Genset pada sekira bulan Agustus 2024 terdakwa mengambil 1 bauh ATS (automatic transfer switch) kemudian terdakwa jual secara online dengan cara COD dan laku Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa melakukan pencurian dengan cara bertahap dan berkelanjutan agar terkesan rapi dan seolah olah barang / mesin tersebut dalam keadaan baik-baik saja karena terdakwa menutup Kembali secara rapi setelah mengambil barang-barang tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, BAKI Restaurant mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) atau setidak-tidak nya sekira jumlah tersebut diatas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
|
Sleman, 10 Maret 2025
Jaksa / Penuntut Umum
Evita Christin P, SH
Jaksa Muda Nip.19851223 200812 2 001
|
|