Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
547/Pid.Sus/2025/PN Smn Adinda Hapsari,S.H REDONDO ARGENTA VREGA Bin MUJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 547/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5789/M.4.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adinda Hapsari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REDONDO ARGENTA VREGA Bin MUJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-208/Slmn/Enz.2/10/2025

 

  1.  

IDENTITAS  TERDAKWA  :

 

Nama lengkap

:

REDONDO ARGENTA VREGA Bin MUJONO

 

 

Tempat lahir

:

Sleman

 

 

Umur / Tgl. Lahir

:

21 Tahun/ 19 Agustus 2004

 

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Alamat KTP

:

Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Karyawan Swasta

SMA (lulus)

 

           

 

B.

PENAHANAN  PARA TERDAKWA:

 

  •  

Terdakwa ditahan oleh penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2025 s/d tanggal 16 September 2025.

  •  

Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

 

Di Rutan, sejak tanggal 17 September 2025 s/d 26 Oktober 2025.

  •  

Penahanan oleh JPU

:

Di Rutan, sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d 04 November 2025.

           

C.    DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa terdakwa REDONDO ARGENTA VREGA Bin MUJONO pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di dusun Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Sleman, telah menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal dari informasi Masyarakat yang didapatkan petugas terkait adanya penyalahgunaan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 23.15 WIB petugas satuan reserse Narkoba Polres Sleman yang terdiri dari saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, S.H, saksi DARU SATOTO, S.H dan anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa REDONDO ARGENTA VREGA Bin MUJONO dirumahnya yang beralamat di dusun Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta bahwa dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: 20 (dua puluh) butir pil Atarax Alprazolam, 16 (enam belas) butir pil Calmlet Alprazolam dan 1 (satu) buah handphone merk REDMI dengan nomor panggil 0895324074788. Bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil Atarax Alprazolam dan 16 (enam belas) butir pil Calmlet Alprazolam ditemukan disaku jaket yang dipakai oleh terdakwa. Bahwa terdakwa mendapatkan pil Atarax Alprazolam dan pil Calmlet Alprazolam tersebut dari apotik yang berada di Rumah Sakit Queen Latifa setelah sebelumnya terdakwa berobat kepada Dokter Bayu di Rumah Sakit tersebut.

Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 19.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di dusun Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta menjual 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam kepada saksi ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN dengan harga Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)

 

Barang bukti pil psikotropika yang diamankan dari Saksi ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Nomor : R/400.7.5/569/D13.1 tanggal 14 Mei 2025 setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan : barang bukti dengan kode lab 008342/T/05/2025 mengandung klonazepam terdaftar dalam golongan IV no urut 30 dan barang bukti dengan kole lab : 008343/T/05/2025, 008344/T/05/2025 dan 008345/T/05/2025 mengandung Alprazolam, seperti terdaftar dalam Gol. IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

 

--------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa REDONDO ARGENTA VREGA Bin MUJONO pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di dusun Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Sleman, telah menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (4) Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------

 

Bahwa berawal dari informasi Masyarakat yang didapatkan petugas terkait adanya penyalahgunaan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 23.15 WIB petugas satuan reserse Narkoba Polres Sleman yang terdiri dari saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, S.H, saksi DARU SATOTO, S.H dan anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa REDONDO ARGENTA VREGA Bin MUJONO dirumahnya yang beralamat di dusun Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta bahwa dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: 20 (dua puluh) butir pil Atarax Alprazolam, 16 (enam belas) butir pil Calmlet Alprazolam dan 1 (satu) buah handphone merk REDMI dengan nomor panggil 0895324074788. Bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil Atarax Alprazolam dan 16 (enam belas) butir pil Calmlet Alprazolam ditemukan disaku jaket yang dipakai oleh terdakwa. Bahwa terdakwa mendapatkan pil Atarax Alprazolam dan pil Calmlet Alprazolam tersebut dari apotik yang berada di Rumah Sakit Queen Latifa setelah sebelumnya terdakwa berobat kepada Dokter Bayu di Rumah Sakit tersebut.

Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 19.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di dusun Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta menjual 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam kepada saksi ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN dengan harga Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)

 

Barang bukti pil psikotropika yang diamankan dari Saksi ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Nomor : R/400.7.5/569/D13.1 tanggal 14 Mei 2025 setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan : barang bukti dengan kode lab 008342/T/05/2025 mengandung klonazepam terdaftar dalam golongan IV no urut 30 dan barang bukti dengan kole lab : 008343/T/05/2025, 008344/T/05/2025 dan 008345/T/05/2025 mengandung Alprazolam, seperti terdaftar dalam Gol. IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (4) UU Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------------

 

Sleman, 22 Oktober  2025

Dokumen Pindaian_page-0001JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

ADINDA HAPSARI, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya