| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 547/Pid.Sus/2025/PN Smn | Adinda Hapsari,S.H | REDONDO ARGENTA VREGA Bin MUJONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 547/Pid.Sus/2025/PN Smn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5789/M.4.11/Enz.2/10/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG. PERKARA : PDM-208/Slmn/Enz.2/10/2025
C. DAKWAAN : PERTAMA : Bahwa terdakwa REDONDO ARGENTA VREGA Bin MUJONO pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di dusun Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Sleman, telah menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
Bahwa berawal dari informasi Masyarakat yang didapatkan petugas terkait adanya penyalahgunaan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 23.15 WIB petugas satuan reserse Narkoba Polres Sleman yang terdiri dari saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, S.H, saksi DARU SATOTO, S.H dan anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa REDONDO ARGENTA VREGA Bin MUJONO dirumahnya yang beralamat di dusun Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta bahwa dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: 20 (dua puluh) butir pil Atarax Alprazolam, 16 (enam belas) butir pil Calmlet Alprazolam dan 1 (satu) buah handphone merk REDMI dengan nomor panggil 0895324074788. Bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil Atarax Alprazolam dan 16 (enam belas) butir pil Calmlet Alprazolam ditemukan disaku jaket yang dipakai oleh terdakwa. Bahwa terdakwa mendapatkan pil Atarax Alprazolam dan pil Calmlet Alprazolam tersebut dari apotik yang berada di Rumah Sakit Queen Latifa setelah sebelumnya terdakwa berobat kepada Dokter Bayu di Rumah Sakit tersebut. Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 19.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di dusun Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta menjual 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam kepada saksi ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN dengan harga Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)
Barang bukti pil psikotropika yang diamankan dari Saksi ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Nomor : R/400.7.5/569/D13.1 tanggal 14 Mei 2025 setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan : barang bukti dengan kode lab 008342/T/05/2025 mengandung klonazepam terdaftar dalam golongan IV no urut 30 dan barang bukti dengan kole lab : 008343/T/05/2025, 008344/T/05/2025 dan 008345/T/05/2025 mengandung Alprazolam, seperti terdaftar dalam Gol. IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
--------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa REDONDO ARGENTA VREGA Bin MUJONO pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di dusun Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Sleman, telah menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (4) Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------
Bahwa berawal dari informasi Masyarakat yang didapatkan petugas terkait adanya penyalahgunaan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 23.15 WIB petugas satuan reserse Narkoba Polres Sleman yang terdiri dari saksi LILIK SETYO TRILAKSONO, S.H, saksi DARU SATOTO, S.H dan anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa REDONDO ARGENTA VREGA Bin MUJONO dirumahnya yang beralamat di dusun Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta bahwa dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: 20 (dua puluh) butir pil Atarax Alprazolam, 16 (enam belas) butir pil Calmlet Alprazolam dan 1 (satu) buah handphone merk REDMI dengan nomor panggil 0895324074788. Bahwa barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil Atarax Alprazolam dan 16 (enam belas) butir pil Calmlet Alprazolam ditemukan disaku jaket yang dipakai oleh terdakwa. Bahwa terdakwa mendapatkan pil Atarax Alprazolam dan pil Calmlet Alprazolam tersebut dari apotik yang berada di Rumah Sakit Queen Latifa setelah sebelumnya terdakwa berobat kepada Dokter Bayu di Rumah Sakit tersebut. Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, sekira jam 19.00 WIB terdakwa yang sedang berada dirumahnya yang beralamat di dusun Ngentak Rt 003 Rw 029, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Yogyakarta menjual 10 (sepuluh) butir pil Atarax Alprazolam kepada saksi ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN dengan harga Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)
Barang bukti pil psikotropika yang diamankan dari Saksi ADITYA FERDIANSYAH Bin SUGIMIN berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium pada Balai Labkes dan Kalibrasi Nomor : R/400.7.5/569/D13.1 tanggal 14 Mei 2025 setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan : barang bukti dengan kode lab 008342/T/05/2025 mengandung klonazepam terdaftar dalam golongan IV no urut 30 dan barang bukti dengan kole lab : 008343/T/05/2025, 008344/T/05/2025 dan 008345/T/05/2025 mengandung Alprazolam, seperti terdaftar dalam Gol. IV No. Urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (4) UU Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


JAKSA PENUNTUT UMUM