Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2024/PN Smn BONDAN SUPARNO, S.T., M.ED., IT. Kepala Polda DIY Cq Ditreskrimsus Polda DIY Cq Kanit Tipikor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2024/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat 477/HK/SK.PID/XII/2024/PN Smn
Pemohon
NoNama
1BONDAN SUPARNO, S.T., M.ED., IT.
Termohon
NoNama
1Kepala Polda DIY Cq Ditreskrimsus Polda DIY Cq Kanit Tipikor
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1VINCENTIUS HARYO DHANENDRO SH MHKepala Polda DIY Cq Ditreskrimsus Polda DIY Cq Kanit Tipikor
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah.
  3. Menyatakan bahwa penyitaan barang/dokumen yang dilakukan oleh Termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  4. Memerintahkan kepada termohon untuk membatalkan penetapan tersangka kepada Pemohon.
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan barang/dokumen yang telah disita kepada dr. CACA WULANSARI.
  6. Memulihkan hak-hak Pemohon yang telah dirugikan akibat tindakan Termohon.
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya