| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-200/Slmn/Enz.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama lengkap
|
:
|
ANDRIAN GUNAWAN bin JAJANG SETIAWAN (alm)
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sukabumi
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 Th/ 25 Oktober 1995
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Sukasari III RT 004 RW 006, Sukasari, Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat atau Griya Kos Narayana Jl. Pantai Glagah, Kadilangu Kidul, Temon Kulon, Temon, Kulon Progo
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1. Riwayat Penangkapan Terdakwa
|
|
|
1.
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
:
|
8 Agustus 2025 s/d 11 Agustus 2025
|
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa jenis RUTAN
|
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
11 Agustus 2025 s/d 30 Agustus 2025
|
|
|
|
Perpanjangan Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
31 Agustus 2025 s/d 09 Oktober 2025
|
|
|
2.
|
Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
09 Oktober 2025 s/d 28 Oktober 2025
|
Kesatu :
Bahwa Terdakwa ANDRIAN GUNAWAN bin JAJANG SETIAWAN (alm) pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekiranya pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Griya Kos Narayana Jl. Pantai Glagah, Kadilangu Kidul, Temon Kulon, Temon, Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, namun oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 wib, terdakwa ditelfon oleh seseorang ditawari kerjaan menaruh barang lalu terdakwa sanggupi, kemudian sekitar jam 19.00 wib, ada driver ojeg mengantar barang yang setelah terdakwa buka berisi kue bolu di bawahnya terdapat 60 (enam puluh) paket tembakau gorilla dilakban coklat dan merah. Setelah menerima paket tersebut, terdakwa berangkat ke Terminal Damri Bogor kemudian lanjut ke Yogyakarta. Bahwa setelah sampai di Yogyakarta dengan membawa paket tersebut, terdakwa diminta menuju penginapan tidak jauh dari terminal. Dalam perjalanan menuju penginapan, terdakwa membuat alamat 10 maps dan tiap titik maps berisi satu paket tembakau gorilla. Sesampainya di penginapan, kembali terdakwa membuat alamat maps sebanyak 15 maps, hari berikutnya sebanyak 25 alamat maps tembakau gorilla, kemudian pada hari Jumat, 8 Agustus 2025 terdakwa kembali menanam tembakau gorilla sebanyak 3 alamat maps, dan 8 alamat maps tembakau gorilla yang selanjutnya titik-titik alamat maps peletakan tembakau gorilla tersebut terdakwa kirimkan pada RISKI SAPUTRA menggunakan aplikasi WA. Bahwa terdakwa dijanjikan akan diberikan upah sebanyak Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah pekerjaan selesai dan dalam prosesnya terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu ribu rupiah) beserta biaya operasional selama perjalanan dari Bogor ke Yogyakarta dan selama terdakwa berada di Yogyakarta.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, diketahui oleh Kepolisian, sehingga pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025, saksi ADITYA HERMAWAN beserta Tim Satresnarkoba Polresta Sleman berhasil mengamankan terdakwa dan setelah ditelusuri oleh Petugas, ditemukan sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket tembakau gorilla di tempat yang berbeda-beda, antara lain di Kulon Progo sebanyak 8 paket tembakau gorilla, di Bantul ada 7 (tujuh) paket tembakau gorilla, Klaten sebanyak 7 (tujuh) paket tembakau gorilla, dan di daerah Sleman sebanyak 1 (satu) paket tembakau gorilla.
- Bahwa dari beberapa maps alamat tembakau gorilla yang dibuat terdakwa, sudah laku sebanyak 38 (tiga puluh delapan) paket, dan sisanya sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket tembakau gorilla saat ini disita oleh Petugas Kepolisian.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2442/NNF/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti positif mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 Peraturan Menkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa ANDRIAN GUNAWAN bin JAJANG SETIAWAN (alm) pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekiranya pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Griya Kos Narayana Jl. Pantai Glagah, Kadilangu Kidul, Temon Kulon, Temon, Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, namun oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 wib, terdakwa ditelfon oleh seseorang ditawari kerjaan menaruh barang lalu terdakwa sanggupi, kemudian sekitar jam 19.00 wib, ada driver ojeg mengantar barang yang setelah terdakwa buka berisi kue bolu di bawahnya terdapat 60 (enam puluh) paket tembakau gorilla dilakban coklat dan merah. Setelah menerima paket tersebut, terdakwa berangkat ke Terminal Damri Bogor kemudian lanjut ke Yogyakarta. Bahwa setelah sampai di Yogyakarta dengan membawa paket tersebut, terdakwa diminta menuju penginapan tidak jauh dari terminal. Dalam perjalanan menuju penginapan, terdakwa membuat alamat 10 maps dan tiap titik maps berisi satu paket tembakau gorilla. Sesampainya di penginapan, kembali terdakwa membuat alamat maps sebanyak 15 maps, hari berikutnya sebanyak 25 alamat maps tembakau gorilla, kemudian pada hari Jumat, 8 Agustus 2025 terdakwa kembali menanam tembakau gorilla sebanyak 3 alamat maps, dan 8 alamat maps tembakau gorilla yang selanjutnya titik-titik alamat maps peletakan tembakau gorilla tersebut terdakwa kirimkan pada RISKI SAPUTRA menggunakan aplikasi WA. Bahwa terdakwa dijanjikan akan diberikan upah sebanyak Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah pekerjaan selesai dan dalam prosesnya terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu ribu rupiah) beserta biaya operasional selama perjalanan dari Bogor ke Yogyakarta dan selama terdakwa berada di Yogyakarta.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, diketahui oleh Kepolisian, sehingga pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025, saksi ADITYA HERMAWAN beserta Tim Satresnarkoba Polresta Sleman berhasil mengamankan terdakwa dan setelah ditelusuri oleh Petugas, ditemukan sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket tembakau gorilla di tempat yang berbeda-beda, antara lain di Kulon Progo sebanyak 8 paket tembakau gorilla, di Bantul ada 7 (tujuh) paket tembakau gorilla, Klaten sebanyak 7 (tujuh) paket tembakau gorilla, dan di daerah Sleman sebanyak 1 (satu) paket tembakau gorilla.
- Bahwa dari beberapa maps alamat tembakau gorilla yang dibuat terdakwa, sudah laku sebanyak 38 (tiga puluh delapan) paket, dan sisanya sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket tembakau gorilla saat ini disita oleh Petugas Kepolisian.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2442/NNF/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti positif mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 Peraturan Menkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa ANDRIAN GUNAWAN bin JAJANG SETIAWAN (alm) pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekiranya pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Griya Kos Narayana Jl. Pantai Glagah, Kadilangu Kidul, Temon Kulon, Temon, Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, namun oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, terdakwa telah menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri, yang pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Minggu tanggal 3 Agustus 2025 sekitar jam 17.00 wib, terdakwa ditelfon oleh seseorang ditawari kerjaan menaruh barang lalu terdakwa sanggupi, kemudian sekitar jam 19.00 wib, ada driver ojeg mengantar barang yang setelah terdakwa buka berisi kue bolu di bawahnya terdapat 60 (enam puluh) paket tembakau gorilla dilakban coklat dan merah. Setelah menerima paket tersebut, terdakwa berangkat ke Terminal Damri Bogor kemudian lanjut ke Yogyakarta. Bahwa setelah sampai di Yogyakarta dengan membawa paket tersebut, terdakwa diminta menuju penginapan tidak jauh dari terminal. Dalam perjalanan menuju penginapan, terdakwa membuat alamat 10 maps dan tiap titik maps berisi satu paket tembakau gorilla. Sesampainya di penginapan, kembali terdakwa membuat alamat maps sebanyak 15 maps, hari berikutnya sebanyak 25 alamat maps tembakau gorilla, kemudian pada hari Jumat, 8 Agustus 2025 terdakwa kembali menanam tembakau gorilla sebanyak 3 alamat maps, dan 8 alamat maps tembakau gorilla yang selanjutnya titik-titik alamat maps peletakan tembakau gorilla tersebut terdakwa kirimkan pada RISKI SAPUTRA menggunakan aplikasi WA. Bahwa terdakwa dijanjikan akan diberikan upah sebanyak Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah pekerjaan selesai dan dalam prosesnya terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu ribu rupiah) beserta biaya operasional selama perjalanan dari Bogor ke Yogyakarta dan selama terdakwa berada di Yogyakarta.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, diketahui oleh Kepolisian, sehingga pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025, saksi ADITYA HERMAWAN beserta Tim Satresnarkoba Polresta Sleman berhasil mengamankan terdakwa dan setelah ditelusuri oleh Petugas, ditemukan sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket tembakau gorilla di tempat yang berbeda-beda, antara lain di Kulon Progo sebanyak 8 paket tembakau gorilla, di Bantul ada 7 (tujuh) paket tembakau gorilla, Klaten sebanyak 7 (tujuh) paket tembakau gorilla, dan di daerah Sleman sebanyak 1 (satu) paket tembakau gorilla.
- Bahwa dari beberapa maps alamat tembakau gorilla yang dibuat terdakwa, sudah laku sebanyak 38 (tiga puluh delapan) paket, dan sisanya sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket tembakau gorilla saat ini disita oleh Petugas Kepolisian.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2442/NNF/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti positif mengandung MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 Peraturan Menkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
|
Sleman, 21 Oktober 2025
|
|
PENUNTUT UMUM
HANIFAH, SH
Jaksa Muda
|
|