| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 52/Pid.B/2026/PN Smn | RINA WISATA, S.H. | 1.AGUS IMAM WALUYO BIN ABU BAKAR 2.AAM SUGIARTO bin EKO WIDODO alm |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 52/Pid.B/2026/PN Smn | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1097/M.4.11/Eoh.2/02/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN P- 29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
NO.REG.PERK. : PDM- 24/ SLMN/Eoh.2/02/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA: Nama Lengkap : AGUS IMAM WALUYO BIN ABU BAKAR Tempat lahir : Semarang Umur/Tgl lahir : 32 Tahun / 8 Mei 1993 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Peterongan Tengah No. 130 RT 01 RW 03 Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Jawa Tengah Agama : Islam Pekerjaan : Belum Bekerja
Nama Lengkap : AAM SUGIARTO bin EKO WIDODO (alm) Tempat lahir : Semarang Umur/Tgl lahir : 29 Tahun / 30 Oktober 1996 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Menoreh Utara XII RT 006/001, Sampangan, Gajah Mungkur, Semarang, Jawa Tengah atau alamat kos di Jalan Tempel, Lumbungrejo, Tempel, Sleman Agama : Islam Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja
B. PENAHANAN PARA TERDAKWA : Oleh Penyidik : RUTAN, 5 Januari 2026 s/d 24 Januari 2026; Diperpanjang Oleh PU : RUTAN, 25 Januari 2026 s/d 5 Maret 2026; Oleh JPU : RUTAN, 3 Pebruari 2026 s/d 22 Pebruari 2026;
C. DAKWAAN : ------- Bahwa mereka terdakwa I. AGUS IMAM WALUYO BIN ABU BAKAR bersama terdakwa II. AAM SUGIARTO bin EKO WIDODO (alm) pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di depan Toko Kelontong milik saksi korban SUMARJONO di Dusun Gondang, Donokerto, Turi, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 17 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------
Sleman, 4 Pebruari 2026
RINA WISATA, S.H. Jaksa Muda NIP. 19870819 200912 2 004
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

“Demi Keadilan dan Kebenaran
SURAT DAKWAAN
JAKSA PENUNTUT UMUM