Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2026/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH DAMASUS BAGAS SETYA PERKASA Alias DAMSO Bin MC. BAMBANG PRIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2348/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMASUS BAGAS SETYA PERKASA Alias DAMSO Bin MC. BAMBANG PRIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

    KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamnya No 6 Tridadi Sleman

 

 “ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                      P - 29

               Ketuhanan Yang Maha Esa “

 

 SURAT    DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-  66 /SLMN/Enz.2/04/2026

 

 

I. TERDAKWA

    1. Nama Lengkap              :  DAMASUS BAGAS SETYA PERKASA Alias DAMSO Bin

                                                   MC. BAMBANG PRIYANTO

        Tempat Lahir                  : Klaten

        Umur / Tgl. Lahir           : 26 tahun /  13  Desember 1999

        Jenis Kelamin                  : Laki-laki.

        Kebangsaan / Kwg.        : Indonesia.

        Tempat Tinggal              : Kalirejo RT.002 RW.001, Ds. Ngawen, Kec. Ngawen, Kab. Klaten (KTP)   atau  Dsn. Karanglo RT.01 RW.09, Ds. Karanglo, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten (Domisili).

        Agama                             : Islam

        Pekerjaan                         : Buruh Harian Lepas

        Pendidikan                      : SMK

 

 

II.  PENAHANAN

-  Terdakwa ditahan oleh Penyidik dengan Penahanan Rutan sejak tanggal  11 Februari 2026 sampai dengan tanggal 2 Maret 2026

-  Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta sejak tanggal  3 Maret 2026  sampai dengan tanggal 11 April 2026

-  Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal   09 April 2026 sampai dengan tanggal  28 April 2026

 

III. DAKWAAN

Pertama  :

Bahwa terdakwa Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso Bin MC. Bambang Priyanto pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB, atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Karanglo RT.01 RW.09, Ds. Karanglo, Kec. Klaten Selatan Kabupaten Klaten  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, namun karena kediaman sebagian besar saksi berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, berdasarkan Pasal  165 ayat (2) KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika  golongan I jenis tembakau sintesis. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya,  pada hari Selasa 10 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya, terdakwa mendapat telpon whatsapp dengan nomor 0881023504852 dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan KN yang merupakan teman terdakwa sewaktu berada di Lapas Klaten.  Saat di percakapan telephon tersebut KN mengatakan “ iki ono 25R gowonen sek tak tinggal aku arep diguwak neng NK “ (ini ada 25R bawa dulu saja tak tinggal saya mau dipindah ke Nusa Kambangan), dan saat itu terdakwa menjawab “ yo mas iki otw” (ya mas saya otw). Selanjutnya terdakwa diberi pesan titik maps/lokasi oleh seseorang bernama KN tersebut, setelah itu terdakwa ke lokasi maps di sekitar Solo yang terdakwa tidak tahu alamat pastinya, dan sekira pukul 14.30 WIB terdakwa sampai ke tempat yang ada di titik maps dan melihat sebuah paket plastik hitam berisi tembakau sintetis 25 r/ 25 gram sebuah disamping pohon ada yang selanjutnya terdakwa mengambilnya, lalu terdakwa pulang ke rumahnya di Dsn. Karanglo RT. 01  RW. 09, Ds. Karanglo, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten.  Kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa sampai dirumahnya, lalu ia menimbang tembakau sintetis tersebut beserta palstiknya dengan timbangan digital milik terdakwa, dan berat tembakau sintetis tersebut adalah 25 gram. Setelah ditimbang,  terdakwa lalu mencampur tembakau sintetris tersebut dengan tembakau biasa di baskom kecil warna biru, namun terdakwa tidak menimbang terlebih dahulu berat tembakau yang digunakan untuk mencampur.  Selanjutnya terdakwa menyimpan tembakau sintetis yang telah dicampur dengan tembakau biasa tersebut dalam baskom kecil warna biru di dalam lemari terdakwa.
  • Bahwa kemudian sekira  pukul 20.30 WIB terdakwa menghubungi saksi Reynita Okta Mahendra anak dari Wita Mahendra (dalam berkas terpisah)  melalui telephon handphone untuk menjualkan tembakau sintetis tersebut karena sebelumnya saksi Reynita Okta Mahendra anak dari Wita Mahendra juga telah beberapa kali membeli tembakau sintetis dari terdakwa. Saksi Reynita Okta Mahendra anak dari Wita Mahendra kemudian berangkat dari Yogyakarta menuju rumah terdakwa di Dsn. Karanglo RT. 01  RW. 09, Ds. Karanglo, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten dan sampai pada sekira pukul 23.00 WIB. Sesampainya di rumah terdakwa, saksi Reynita Okta Mahendra menemui terdakwa yang berada di samping rumahnya dan membawa bungkusan plastik klip berisi 7 klip tembakau sintetis dengan harga 1 klip Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menyerahkannya kepada saksi Reynita Okta Mahendra anak dari Wita Mahendra. Setelah menerima bungkusan plastik klip berisi tembakau sintetis saksi Reynita Okta Mahendra anak dari Wita Mahendra langsung pulang menuju ke Yogjakarta

 - Bahwa Petugas Polri Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 01.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap saksi Reynita Okta Mahendra anak dari Wita Mahendra (dilakukan penuntutan secara terpisah)  di Dix Pool and Cafe Jl. Soragan 9 Kasihan Bantul karena diduga akan mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Reynita Okta Mahendra anak dari Wita Mahendra ditemukan barang bukti berupa :

1. 1 (satu) buah Tas wanita warna hitam.

2. 1 (satu) buah Dompet kecil warna hitam

3. 1 (satu) buah plastik warna bening yang berisi :

a. 1 (satu)  buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,88 (nol koma delapan delapan) gram.

b. 1 (satu)  buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,85 (nol koma delapan lima) gram

c. 1 (satu)  buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,86 (nol koma delapan enam) gram

d. 1 (satu)  buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,83 (nol koma delapan tiga) gram

e. 1 (satu)  buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram

f.  1 (satu)  buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram

g. 1 (satu)  buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,88 (nol koma delapan delapan) gram

4. 1 (satu) buah Handphone merk Apple Iphone 11 warna putih dengan nomor whatsapp 085786436012 dengan nomor IMEI 1 353970100577904 dan IMEI 2 353970100634564.

Dan setelah diketemukan barang bukti tersebut lalu dilakukan introgasi terhadap Reynita Okta Mahendra anak dari Wita Mahendra yang selanjutnya ia  menerangkan bahwa 7 (tujuh) klip tembakau sintetis tersebut berasal dari terdakwa . Selanjutnya pada hari  Rabu  tanggal 11 Februari 2026 sekira Pukul 05.30 WIB Petugas Polri Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta mendatangi terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Dsn. Karanglo RT. 10 RW. 09, Ds. Karanglo, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten. Kemudian dengan disertai saksi lingkungan yaitu saksi Nur Hastono, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan rumah/bangunan  yang dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:

          1. 1 (satu) buah jaket warna abu-abu di tali jemuran dikamar  yang digantung menggunakan gantungan baju berisi:

              a. 1 (satu) buah timbangan digital;

               b. 1 (satu) pak plastik klip kecil.

2. 1 (satu) buah baskom kecil warna biru berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 92,54 gram di dalam lemari di kamar terdakwa.

3. 1 (satu) plastik klip kecil berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 0,38 gram di dalam lemari di kamar terdakwa.

  4. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas di dalam lemari di dalam kamar terdakwa.

         5.  1 (satu) pak plastik klip di dalam lemari di dalam kamar terdakwa.

          6. 2 (dua) buah lakban hitam di dalam lemari di dalam kamar terdakwa.

          7. 1 (satu) pak paper merek grape top di dalam lemari di dalam kamar terdakwa.

          8. 1 (satu) buah gantungan baju.

9. 1 (satu) buah handphone merk Redmi 6A warna rosegold dengan nomor WA 085864083801, IMEI 1: 869788046054904, IMEI 2: 869788046054912 diatas tempat tidur terdakwa, dan kesemua barang bukti tersebut diakui semuanya adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor  Polda D.I.Yogyakarta untuk selanjutnya diproses hukum.

  • Bahwa  terhadap  barang  bukti  yang  disita petugas dari terdakwa Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso Bin MC. Bambang Priyanto dan diduga mengandung narkotika selanjutnya dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 466/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa  yang terdiri dari  Rostiawan Abrianto, Amd.AK, Nur Taufik, ST, Dany Apriastuti, Amd.Farm, SE dan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Budi Santoso, S.Si. M.Si kesimpulannya menerangkan  :

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan  laboratorium   disimpulkan bahwa    barang bukti:

  1. BB - 1193/2026/NNF berupa 1 buah baskom plastik warna biru berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 52,8 gram (sisa uji 52,7 gram)
  2. BB - 1194/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi irisan daun dengan berat bersih  irisan daun 0,171075 gram (sisa uji 0,15986 gram)

mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Peraturan Menkes RI No. 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa  terhadap  barang  bukti  yang  disita petugas saksi Reynita Okta Mahendra anak dari Wita Mahendra (dilakukan penuntutan secara terpisah)  dan diduga mengandung narkotika selanjutnya dilakukan uji laboratorium di laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 467/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa  yang terdiri dari  Rostiawan Abrianto, Amd.AK, Nur Taufik, ST,  Dany Apriastuti, Amd.Farm, SE dan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Budi Santoso, S.Si. M.Si kesimpulannya menerangkan  :

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan  laboratorium   disimpulkan bahwa    barang bukti:

  1. BB - 1195/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih  irisan daun 0,64738 gram (sisa uji 0,63945 gram)
  2. BB - 1196/2026/NNF berupa1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih  irisan daun 0,61495 gram (sisa uji 0,60544 gram)
  3. BB - 1197/2026/NNF berupa1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih  irisan daun 0,60520 gram (sisa uji 0,58509 gram)
  4. BB - 1198/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih  irisan daun 0,48973 gram (sisa uji 0,47838 gram)
  5. BB - 1199/2026/NNF berupa1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih  irisan daun 0,67514 gram (sisa uji 0,65959 gram)
  6. BB - 1200/2026/NNF berupa1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih  irisan daun 0,65285 gram (sisa uji 0,64128 gram)
  7. BB - 1199/2026/NNF berupa1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih  irisan daun 0,63800 gram (sisa uji 0,61643 gram)
  • Bahwa perbuatan terdakwa terdakwa Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso Bin MC. Bambang Priyanto yang melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang lebih dikenal dengan sebutan tembakau sintetis tersebut, tidak mempunyai Ijin dari pihak yang berwenang atau tanpa resep dokter dan bukan dalam rangka kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu pengetahuan  dan tehnologi.

Perbuatan terdakwa Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso Bin MC. Bambang Priyanto tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam  Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia  Nomor  35 Tahun  2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau

 

Kedua   :

Bahwa terdakwa terdakwa Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso Bin MC. Bambang Priyanto hari  Rabu  tanggal 11 Februari 2026 sekira Pukul 05.30 WIB atau pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat dirumah terdakwa di Dsn. Karanglo RT.01 RW.09, Ds. Karanglo, Kec. Klaten Selatan Kabupaten Klaten  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, namun karena kediaman sebagian besar saksi berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, berdasarkan Pasal  165 ayat (2) KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis tembakau sintetis. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada pada awalnya,  pada hari Selasa 10 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya, terdakwa mendapat telpon whatsapp dengan nomor 0881023504852 dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan KN yang merupakan teman terdakwa sewaktu berada di Lapas Klaten.  Saat di percakapan telephon tersebut KN mengatakan “ iki ono 25R gowonen sek tak tinggal aku arep diguwak neng NK “ (ini ada 25R bawa dulu saja tak tinggal saya mau dipindah ke Nusa Kambangan), dan saat itu terdakwa menjawab “ yo mas iki otw” (ya mas saya otw). Selanjutnya terdakwa diberi pesan titik maps/lokasi oleh seseorang bernama KN tersebut, setelah itu terdakwa ke lokasi maps di sekitar Solo yang terdakwa tidak tahu alamat pastinya, dan sekira pukul 14.30 WIB terdakwa sampai ke tempat yang ada di titik maps dan melihat sebuah paket plastik hitam berisi tembakau sintetis 25 r/ 25 gram sebuah disamping pohon ada yang selanjutnya terdakwa mengambilnya, lalu terdakwa pulang ke rumahnya di Dsn. Karanglo RT. 01  RW. 09, Ds. Karanglo, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten.  Kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa sampai dirumahnya, lalu ia menimbang tembakau sintetis tersebut beserta palstiknya dengan timbangan digital milik terdakwa, dan berat tembakau sintetis tersebut adalah 25 gram. Setelah ditimbang,  terdakwa lalu mencampur tembakau sintetris tersebut dengan tembakau biasa di baskom kecil warna biru, namun terdakwa tidak menimbang terlebih dahulu berat tembakau yang digunakan untuk mencampur.  Selanjutnya terdakwa menyimpan tembakau sintetis yang telah dicampur dengan tembakau biasa tersebut dalam baskom kecil warna biru di dalam lemari terdakwa.

pada hari  Rabu  tanggal 11 Februari 2026 sekira Pukul 05.30 WIB Petugas Polri Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta mendatangi terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Dsn. Karanglo RT. 10 RW. 09, Ds. Karanglo, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten. Kemudian dengan disertai saksi lingkungan yaitu saksi Nur Hastono, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan rumah/bangunan  yang dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:

          1. 1 (satu) buah jaket warna abu-abu di tali jemuran dikamar  yang digantung menggunakan gantungan baju berisi:

              a. 1 (satu) buah timbangan digital;

               b. 1 (satu) pak plastik klip kecil.

2. 1 (satu) buah baskom kecil warna biru berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 92,54 gram di dalam lemari di kamar terdakwa.

3. 1 (satu) plastik klip kecil berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 0,38 gram di dalam lemari di kamar terdakwa.

  4. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas di dalam lemari di dalam kamar terdakwa.

         5.  1 (satu) pak plastik klip di dalam lemari di dalam kamar terdakwa.

          6. 2 (dua) buah lakban hitam di dalam lemari di dalam kamar terdakwa.

          7. 1 (satu) pak paper merek grape top di dalam lemari di dalam kamar terdakwa.

          8. 1 (satu) buah gantungan baju.

9. 1 (satu) buah handphone merk Redmi 6A warna rosegold dengan nomor WA 085864083801, IMEI 1: 869788046054904, IMEI 2: 869788046054912 diatas tempat tidur terdakwa, dan kesemua barang bukti tersebut diakui semuanya adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor  Polda D.I.Yogyakarta untuk selanjutnya diproses hukum.

  • Bahwa  terhadap  barang  bukti  yang  disita petugas dari terdakwa Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso Bin MC. Bambang Priyanto dan diduga mengandung narkotika selanjutnya dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 466/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa  yang terdiri dari  Rostiawan Abrianto, Amd.AK, Nur Taufik, ST, Dany Apriastuti, Amd.Farm, SE dan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Budi Santoso, S.Si. M.Si kesimpulannya menerangkan  :

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan  laboratorium   disimpulkan bahwa    barang bukti:

  1. BB - 1193/2026/NNF berupa 1 buah baskom plastik warna biru berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 52,8 gram (sisa uji 52,7 gram)
  2. BB - 1194/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi irisan daun dengan berat bersih  irisan daun 0,171075 gram (sisa uji 0,15986 gram)

mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Peraturan Menkes RI No. 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

- Bahwa pada hari  Rabu  tanggal 11 Februari 2026 sekira Pukul 05.30 WIB Petugas Polri Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta yang sebelumnya telah mendapatkan informasi jika terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika kemudian mendatangi terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Dsn. Karanglo RT. 10 RW. 09, Ds. Karanglo, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten. Kemudian dengan disertai saksi lingkungan yaitu saksi Nur Hastono, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan rumah/bangunan  yang dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:

1. 1 (satu) buah jaket warna abu-abu di tali jemuran dikamar  yang digantung menggunakan gantungan baju berisi:

            a. 1 (satu) buah timbangan digital;

b. 1 (satu) pak plastik klip kecil.

2. 1 (satu) buah baskom kecil warna biru berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 92,54 gram di dalam lemari di kamar terdakwa.

3. 1 (satu) plastik klip kecil berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 0,38 gram di dalam lemari di kamar terdakwa.

4. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas di dalam lemari di dalam kamar terdakwa.

5. 1 (satu) pak plastik klip di dalam lemari di dalam kamar terdakwa.

6. 2 (dua) buah lakban hitam di dalam lemari di dalam kamar terdakwa.

7. 1 (satu) pak paper merek grape top di dalam lemari di dalam kamar terdakwa.

8. 1 (satu) buah gantungan baju.

9. 1 (satu) buah handphone merk Redmi 6A warna rosegold dengan nomor WA 085864083801, IMEI 1: 869788046054904, IMEI 2: 869788046054912 diatas tempat tidur terdakwa, dan kesemua barang bukti tersebut diakui semuanya adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor  Polda D.I.Yogyakarta untuk selanjutnya diproses hukum.

  • Bahwa  terhadap  barang  bukti  yang  disita petugas dari terdakwa Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso Bin MC. Bambang Priyanto dan diduga mengandung narkotika selanjutnya dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 466/NNF/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa  yang terdiri dari  Rostiawan Abrianto, Amd.AK, Nur Taufik, ST, Dany Apriastuti, Amd.Farm, SE dan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Budi Santoso, S.Si. M.Si kesimpulannya menerangkan  :

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan  laboratorium   disimpulkan bahwa    barang bukti:

  1. BB - 1193/2026/NNF berupa 1 buah baskom plastik warna biru berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 52,8 gram (sisa uji 52,7 gram)
  2. BB - 1194/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi irisan daun dengan berat bersih  irisan daun 0,171075 gram (sisa uji 0,15986 gram)

mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Peraturan Menkes RI No. 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan terdakwa Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso Bin MC. Bambang Priyanto memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika  golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis tersebut dilakukan tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso Bin MC. Bambang Priyanto tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  609 ayat (1) huruf a Undang-undang  RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo  UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

    

    

Sleman,  22 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH.MH

Jaksa Pratama NIP. 198611042014032001

Pihak Dipublikasikan Ya
https://infogacor2026.com/ https://podcastyuk.com/ https://faketaxi338.com/ https://tips-taxi338.online/ https://harianviral.blog/ https://moodle.ikp-rao.ru/ https://www.ei.yzu.edu.tw/ https://claremont.altaplanning.cloud/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://sipp.pn-sleman.go.id/ https://nusacomtech.co.id/ https://www.hotel-olympia.cz/ https://www.biner.co.id/ https://www.prahakonference.cz/ https://fccc.org.br/contato/ https://aesga.edu.br/historia/