| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 154/Pid.Sus/2026/PN Smn | RAHAJENG DINAR, SH | DAMASUS BAGAS SETYA PERKASA Alias DAMSO Bin MC. BAMBANG PRIYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 154/Pid.Sus/2026/PN Smn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2348/M.4.11/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P - 29 Ketuhanan Yang Maha Esa “
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk : PDM- 66 /SLMN/Enz.2/04/2026
I. TERDAKWA 1. Nama Lengkap : DAMASUS BAGAS SETYA PERKASA Alias DAMSO Bin MC. BAMBANG PRIYANTO Tempat Lahir : Klaten Umur / Tgl. Lahir : 26 tahun / 13 Desember 1999 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan / Kwg. : Indonesia. Tempat Tinggal : Kalirejo RT.002 RW.001, Ds. Ngawen, Kec. Ngawen, Kab. Klaten (KTP) atau Dsn. Karanglo RT.01 RW.09, Ds. Karanglo, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten (Domisili). Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Pendidikan : SMK
II. PENAHANAN - Terdakwa ditahan oleh Penyidik dengan Penahanan Rutan sejak tanggal 11 Februari 2026 sampai dengan tanggal 2 Maret 2026 - Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I.Yogyakarta sejak tanggal 3 Maret 2026 sampai dengan tanggal 11 April 2026 - Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 09 April 2026 sampai dengan tanggal 28 April 2026
III. DAKWAAN Pertama : Bahwa terdakwa Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso Bin MC. Bambang Priyanto pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira jam 23.00 WIB, atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Karanglo RT.01 RW.09, Ds. Karanglo, Kec. Klaten Selatan Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, namun karena kediaman sebagian besar saksi berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis tembakau sintesis. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Petugas Polri Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 01.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap saksi Reynita Okta Mahendra anak dari Wita Mahendra (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Dix Pool and Cafe Jl. Soragan 9 Kasihan Bantul karena diduga akan mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Reynita Okta Mahendra anak dari Wita Mahendra ditemukan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah Tas wanita warna hitam. 2. 1 (satu) buah Dompet kecil warna hitam 3. 1 (satu) buah plastik warna bening yang berisi : a. 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,88 (nol koma delapan delapan) gram. b. 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,85 (nol koma delapan lima) gram c. 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,86 (nol koma delapan enam) gram d. 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,83 (nol koma delapan tiga) gram e. 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram f. 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram g. 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto +/- 0,88 (nol koma delapan delapan) gram 4. 1 (satu) buah Handphone merk Apple Iphone 11 warna putih dengan nomor whatsapp 085786436012 dengan nomor IMEI 1 353970100577904 dan IMEI 2 353970100634564. Dan setelah diketemukan barang bukti tersebut lalu dilakukan introgasi terhadap Reynita Okta Mahendra anak dari Wita Mahendra yang selanjutnya ia menerangkan bahwa 7 (tujuh) klip tembakau sintetis tersebut berasal dari terdakwa . Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira Pukul 05.30 WIB Petugas Polri Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta mendatangi terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Dsn. Karanglo RT. 10 RW. 09, Ds. Karanglo, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten. Kemudian dengan disertai saksi lingkungan yaitu saksi Nur Hastono, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan rumah/bangunan yang dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah jaket warna abu-abu di tali jemuran dikamar yang digantung menggunakan gantungan baju berisi: a. 1 (satu) buah timbangan digital; b. 1 (satu) pak plastik klip kecil. 2. 1 (satu) buah baskom kecil warna biru berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 92,54 gram di dalam lemari di kamar terdakwa. 3. 1 (satu) plastik klip kecil berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 0,38 gram di dalam lemari di kamar terdakwa. 4. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas di dalam lemari di dalam kamar terdakwa. 5. 1 (satu) pak plastik klip di dalam lemari di dalam kamar terdakwa. 6. 2 (dua) buah lakban hitam di dalam lemari di dalam kamar terdakwa. 7. 1 (satu) pak paper merek grape top di dalam lemari di dalam kamar terdakwa. 8. 1 (satu) buah gantungan baju. 9. 1 (satu) buah handphone merk Redmi 6A warna rosegold dengan nomor WA 085864083801, IMEI 1: 869788046054904, IMEI 2: 869788046054912 diatas tempat tidur terdakwa, dan kesemua barang bukti tersebut diakui semuanya adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polda D.I.Yogyakarta untuk selanjutnya diproses hukum.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti:
mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Peraturan Menkes RI No. 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti:
Perbuatan terdakwa Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso Bin MC. Bambang Priyanto tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua : Bahwa terdakwa terdakwa Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso Bin MC. Bambang Priyanto hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira Pukul 05.30 WIB atau pada waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat dirumah terdakwa di Dsn. Karanglo RT.01 RW.09, Ds. Karanglo, Kec. Klaten Selatan Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, namun karena kediaman sebagian besar saksi berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP (UU Nomor 20 Tahun 2025) Pengadilan Negeri Sleman berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis tembakau sintetis. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira Pukul 05.30 WIB Petugas Polri Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta mendatangi terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Dsn. Karanglo RT. 10 RW. 09, Ds. Karanglo, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten. Kemudian dengan disertai saksi lingkungan yaitu saksi Nur Hastono, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan rumah/bangunan yang dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah jaket warna abu-abu di tali jemuran dikamar yang digantung menggunakan gantungan baju berisi: a. 1 (satu) buah timbangan digital; b. 1 (satu) pak plastik klip kecil. 2. 1 (satu) buah baskom kecil warna biru berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 92,54 gram di dalam lemari di kamar terdakwa. 3. 1 (satu) plastik klip kecil berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 0,38 gram di dalam lemari di kamar terdakwa. 4. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas di dalam lemari di dalam kamar terdakwa. 5. 1 (satu) pak plastik klip di dalam lemari di dalam kamar terdakwa. 6. 2 (dua) buah lakban hitam di dalam lemari di dalam kamar terdakwa. 7. 1 (satu) pak paper merek grape top di dalam lemari di dalam kamar terdakwa. 8. 1 (satu) buah gantungan baju. 9. 1 (satu) buah handphone merk Redmi 6A warna rosegold dengan nomor WA 085864083801, IMEI 1: 869788046054904, IMEI 2: 869788046054912 diatas tempat tidur terdakwa, dan kesemua barang bukti tersebut diakui semuanya adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polda D.I.Yogyakarta untuk selanjutnya diproses hukum.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti:
mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Peraturan Menkes RI No. 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira Pukul 05.30 WIB Petugas Polri Satnarkoba Polda D.I.Yogyakarta yang sebelumnya telah mendapatkan informasi jika terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika kemudian mendatangi terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Dsn. Karanglo RT. 10 RW. 09, Ds. Karanglo, Kec. Klaten Selatan, Kab. Klaten. Kemudian dengan disertai saksi lingkungan yaitu saksi Nur Hastono, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian melakukan penggeledahan rumah/bangunan yang dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah jaket warna abu-abu di tali jemuran dikamar yang digantung menggunakan gantungan baju berisi: a. 1 (satu) buah timbangan digital; b. 1 (satu) pak plastik klip kecil. 2. 1 (satu) buah baskom kecil warna biru berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 92,54 gram di dalam lemari di kamar terdakwa. 3. 1 (satu) plastik klip kecil berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 0,38 gram di dalam lemari di kamar terdakwa. 4. 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas di dalam lemari di dalam kamar terdakwa. 5. 1 (satu) pak plastik klip di dalam lemari di dalam kamar terdakwa. 6. 2 (dua) buah lakban hitam di dalam lemari di dalam kamar terdakwa. 7. 1 (satu) pak paper merek grape top di dalam lemari di dalam kamar terdakwa. 8. 1 (satu) buah gantungan baju. 9. 1 (satu) buah handphone merk Redmi 6A warna rosegold dengan nomor WA 085864083801, IMEI 1: 869788046054904, IMEI 2: 869788046054912 diatas tempat tidur terdakwa, dan kesemua barang bukti tersebut diakui semuanya adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polda D.I.Yogyakarta untuk selanjutnya diproses hukum.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti:
mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Peraturan Menkes RI No. 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa Damasus Bagas Setya Perkasa Alias Damso Bin MC. Bambang Priyanto tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
Sleman, 22 April 2026
Rahajeng Dinar Hanggarjani, SH.MH Jaksa Pratama NIP. 198611042014032001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |


JAKSA PENUNTUT UMUM