Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2026/PN Smn BAMBANG PRASETYO, S.H. ERVIANTO SYAWALUDI CESARIO Alias OBAMA Bin SAKIM MARDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2517/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BAMBANG PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERVIANTO SYAWALUDI CESARIO Alias OBAMA Bin SAKIM MARDIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                              P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-87/Slmn/Enz.2/04/2026

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

ERVIANTO SYAWALUDI CESARIO

Alias OBAMA Bin SAKIM MARDIANTO

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/Tanggal lahir

:

23  tahun   /   18-12-2002

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan 

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Ngentak Rt.10 Rw.- Kel. Baturetno Kec. Banguntapan,

Kab. Bantul

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

 

 

 

  1. Penahanan :

Penyidik

 

Perpanjangan Penuntut Umum

 

Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 Rutan   sejak tgl.  20-02-2026  

 s/d    tgl.   11-03-2026

 Rutan   sejak tgl.  12-03-2026   

 s/d    tgl.   20-04-2026

 Rutan   sejak tgl.   20-04-2026  

 s/d   tgl.    09-05-2026

 

  1. Dakwaan :

Pertama   :

Bahwa terdakwa ERVIANTO SYAWALUDI CESARIO Alias OBAMA Bin SAKIM MARDIANTO pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di warung Warmindo di Kel. Purwomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 terdakwa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang membeli 50 gram ganja pada seseorang dengan akun instagram “daunpride” (DPO) dengan harga Rp. 1.200.000.- dan ganja tersebut diambil oleh terdakwa melalui lokasi di Kel. Purwomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman dan pada hari Senin  tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB di Warmindo di Kel. Purwomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman terdakwa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang menjual ganja dengan berat sekitar 50 gram pada saksi FATTAH DHANY FIRMANSYAH BIN (ALM) JUMANI  dengan harga Rp 1.200.000.- .
  • Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar jam 18.30 Wib di warung Warmindo di Kel. Purwomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman terdakwa bertemu dengan saksi FATTAH DHANY FIRMANSYAH Bin (Alm) JUMANI dan terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang membeli narkotika jenis ganja sebanyak 5 paket dengan harga Rp. 200.000,- per paket pada saksi FATTAH DHANY FIRMANSYAH Bin (Alm) JUMANI namun terdakwa belum membayar pembelian ganja tersebut, dan akan dibayar jika terdakwa sudah menjual lagi ganja yang dibeli dari saksi FATTAH DHANY FIRMANSYAH Bin (Alm) JUMANI tersebut, dan setelah membeli ganja tardakwa menuju kerumah saksi SATRIA ANUGRAH SAKTI BIN WARSITO  di Maredan, Kel Sendangtirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman.
  • Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar jam 22.00 Wib di rumah saksi SATRIA ANUGRAH SAKTI BIN WARSITO  di Maredan, Kel Sendangtirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman, terdakwa bersama-sama saksi SATRIA ANUGRAH SAKTI BIN WARSITO  tanpa ijin pejabat yang berwenang telah mengkonsumsi ganja dengan cara lintingan ganja dibakar salah satu ujungnya dan pangkalnya dihisap seperti orang merokok secara bergantian dan menghabiskan 1 linting ganja dan setelah selesai puntung ganja dibuang oleh terdakwa.
  • Pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa ditangkap Polisi dari Polda DIY di rumah saksi SATRIA ANUGRAH SAKTI BIN WARSITO  di Maredan, Kel Sendangtirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman, dan dari penangkapan terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa : 1 bungkus rokok WIN isi 3 plastik klip isi ganja berat bruto 17,14 grm, 1 plastik klip isi ganja berat bruto 4,47 grm, 1 plastik klip isi potongan alumunium foil, 1 buah tas kertas biru tua, sebuah HandPhone (HP) IPhone 7 plus warna rose gold, dimana barang bukti berupa Narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang.
  • Pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB para saksi Polisi dari Polda DIY telah menangkap saksi FATTAH DHANY FIRMANSYAH Bin (Alm) JUMANI di rumah saksi FATTAH di Karanglo, Kel Purwomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman, dan dari penangkapan terhadap saksi FATTAH DHANY FIRMANSYAH Bin (Alm) JUMANI diamankan barang bukti diantaranya berupa : 2 paket ganja milik saksi FATTAH DHANY FIRMANSYAH Bin (Alm) JUMANI yang semula dibeli dari terdakwa.
  • Bahwa atas barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari saksi FATTAH DHANY FIRMANSYAH Bin (Alm) JUMANI sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Laboratorium Forensik Polda Jateng No Lab: 562/NNF/2026 tanggal 19-02-2026 yang ditandatangani oleh dr BUDI SANTOSO, Ssi. Msi. dengan kesimpulan barang bukti berupa ranting, daun dan biji adalah Ganja seperti terdaftar dalam Golongan 1 No urut 8 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
  • Bahwa atas barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari terdakwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Laboratorium Forensik Polda Jateng No Lab: 563/NNF/2026 tanggal 19-02-2026 yang ditandatangani oleh dr BUDI SANTOSO, Ssi. Msi. dengan kesimpulan barang bukti berupa ranting, daun dan biji adalah Ganja seperti terdaftar dalam Golongan 1 No urut 8 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
  • Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat diterima oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk itu.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

A T A U   :

     Kedua     ;

Bahwa terdakwa ERVIANTO SYAWALUDI CESARIO Alias OBAMA Bin SAKIM MARDIANTO pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Maredan, Kel Sendangtirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 terdakwa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang membeli 50 gram ganja pada seseorang dengan akun instagram “daunpride” (DPO) dengan harga Rp. 1.200.000.- dan ganja tersebut diambil oleh terdakwa melalui lokasi di Kel. Purwomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman dan pada hari Senin  tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB di Warmindo di Kel. Purwomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman terdakwa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang menjual ganja dengan berat sekitar  50 gram pada saksi FATTAH DHANY FIRMANSYAH BIN (ALM) JUMANI  dengan harga Rp 1.200.000.- .
  • Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar jam 18.30 Wib di warung Warmindo di Kel. Purwomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman terdakwa bertemu dengan saksi FATTAH DHANY FIRMANSYAH BIN (ALM) JUMANI  dan terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang membeli narkotika jenis ganja sebanyak 5 paket dengan harga Rp. 200.000,- per paket pada saksi FATTAH DHANY FIRMANSYAH BIN (ALM) JUMANI  namun terdakwa belum membayar pembelian ganja tersebut, dan akan dibayar jika terdakwa sudah menjual lagi ganja yang dibeli dari saksi FATTAH DHANY FIRMANSYAH BIN (ALM) JUMANI  tersebut, dan setelah membeli ganja tardakwa menuju kerumah saksi SATRIA ANUGRAH SAKTI BIN WARSITO  di Maredan, Kel Sendangtirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman.
  • Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar jam 22.00 Wib di rumah saksi SATRIA ANUGRAH SAKTI BIN WARSITO  di Maredan, Kel Sendangtirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman, terdakwa bersama-sama saksi SATRIA ANUGRAH SAKTI BIN WARSITO  tanpa ijin pejabat yang berwenang telah mengkonsumsi ganja dengan cara lintingan ganja dibakar salah satu ujungnya dan pangkalnya dihisap seperti orang merokok secara bergantian dan menghabiskan 1 linting ganja dan setelah selesai puntung ganja dibuang oleh terdakwa.
  • Pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa ditangkap Polisi dari Polda DIY di rumah saksi SATRIA ANUGRAH SAKTI BIN WARSITO  di Maredan, Kel Sendangtirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman, dan dari penangkapan terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa : 1 bungkus rokok WIN isi 3 plastik klip isi ganja berat bruto 17,14 grm, 1 plastik klip isi ganja berat bruto 4,47 grm, 1 plastik klip isi potongan alumunium foil, 1 buah tas kertas biru tua, sebuah HandPhone (HP) IPhone 7 plus warna rose gold, dimana barang bukti berupa Narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang.
  • Bahwa atas barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari terdakwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Laboratorium Forensik Polda Jateng No Lab: 563/NNF/2026 tanggal 19-02-2026 yang ditandatangani oleh dr BUDI SANTOSO, Ssi. Msi. dengan kesimpulan barang bukti berupa ranting, daun dan biji adalah Ganja seperti terdaftar dalam Golongan 1 No urut 8 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
  • Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat diterima oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk itu.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UURI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

A T A U   :

     Ketiga     ;

Bahwa terdakwa ERVIANTO SYAWALUDI CESARIO Alias OBAMA Bin SAKIM MARDIANTO pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar jam 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Maredan, Kel Sendangtirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 terdakwa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang membeli 50 gram ganja pada seseorang dengan akun instagram “daunpride” (DPO) dengan harga Rp. 1.200.000.- dan ganja tersebut diambil oleh terdakwa melalui lokasi di Kel. Purwomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman dan pada hari Senin  tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB di Warmindo di Kel. Purwomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman terdakwa tanpa ijin dari pejabat yang berwenang menjual ganja dengan berat sekitar  50 gram pada saksi FATTAH DHANY FIRMANSYAH BIN (ALM) JUMANI  dengan harga Rp 1.200.000.- .
  • Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar jam 18.30 Wib di warung Warmindo di Kel. Purwomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman terdakwa bertemu dengan saksi FATTAH DHANY FIRMANSYAH BIN (ALM) JUMANI  dan terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang membeli narkotika jenis ganja sebanyak 5 paket dengan harga Rp. 200.000,- per paket pada saksi FATTAH DHANY FIRMANSYAH BIN (ALM) JUMANI  namun terdakwa belum membayar pembelian ganja tersebut, dan akan dibayar jika terdakwa sudah menjual lagi ganja yang dibeli dari saksi FATTAH DHANY FIRMANSYAH BIN (ALM) JUMANI  tersebut, dan setelah membeli ganja tardakwa menuju kerumah saksi SATRIA ANUGRAH SAKTI BIN WARSITO  di Maredan, Kel Sendangtirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman.
  • Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar jam 22.00 Wib di rumah saksi SATRIA ANUGRAH SAKTI BIN WARSITO  di Maredan, Kel Sendangtirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman, terdakwa bersama-sama saksi SATRIA ANUGRAH SAKTI BIN WARSITO  tanpa ijin pejabat yang berwenang telah mengkonsumsi ganja dengan cara lintingan ganja dibakar salah satu ujungnya dan pangkalnya dihisap seperti orang merokok secara bergantian dan menghabiskan 1 linting ganja dan setelah selesai puntung ganja dibuang oleh terdakwa.
  • Pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa ditangkap Polisi dari Polda DIY di rumah saksi SATRIA ANUGRAH SAKTI BIN WARSITO  di Maredan, Kel Sendangtirto, Kec. Berbah, Kab. Sleman, dan dari penangkapan terhadap terdakwa diamankan barang bukti berupa : 1 bungkus rokok WIN isi 3 plastik klip isi ganja berat bruto 17,14 grm, 1 plastik klip isi ganja berat bruto 4,47 grm, 1 plastik klip isi potongan alumunium foil, 1 buah tas kertas biru tua, sebuah HandPhone (HP) IPhone 7 plus warna rose gold, dimana barang bukti berupa Narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa tanpa ijin pejabat yang berwenang.
  • Bahwa atas barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari terdakwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris pada Laboratorium Forensik Polda Jateng No Lab: 563/NNF/2026 tanggal 19-02-2026 yang ditandatangani oleh dr BUDI SANTOSO, Ssi. Msi. dengan kesimpulan barang bukti berupa ranting, daun dan biji adalah Ganja seperti terdaftar dalam Golongan 1 No urut 8 Lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
  • Bahwa hasil pemeriksaan Urine Terdakwa RS Bhayangkara Polda DIY tanggal 19-02-1026 dengan hasil Tetrahydrocanaboid (THC) Positif dan Benzodiazephine (BZO) Positif.
  • Bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat diterima oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk itu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

   

 

SLEMAN,  20 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

BAMBANG PRASETIYO, S.H.

Jaksa Madya NIP.198308082007031001

Pihak Dipublikasikan Ya