Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2025/PN Smn Drs. Wajiran Kapolri cq Kapolda DIY cq Ditreskrimsus Polda DIY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat 13/Pid.Pra/2025/PN Smn
Pemohon
NoNama
1Drs. Wajiran
Termohon
NoNama
1Kapolri cq Kapolda DIY cq Ditreskrimsus Polda DIY
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1HERU NURCAHYA, SH,MH, DkkKapolri cq Kapolda DIY cq Ditreskrimsus Polda DIY
Petitum Permohonan

Bahwa Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON menyampaikan permohonan Praperadilan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sleman melalui Hakim pemeriksa perkara a quo berkenan dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan Penahanan atau Perpanjangan Penahanan Tersangka terhadap PEMOHON tidak sah dan tidak berdasar hukum, berikut seluruh dokumen/administrasi penyidikan;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan Tersangka (PEMOHON) dari Rutan Polri/Polda DIY;
  4. Memulihkan hak-hak PEMOHON;
  5. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Demikian Permohonan Praperadilan ini kami ajukan, dan atas perkenaan serta terkabulnya permohonan ini kami haturkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya