Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN P-29
“ Untuk Keadilan”
SURAT DAKWAAN
No.Reg Prk : PDM- 104 /Slmn/Eoh.2/04/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : FAIZ FATHURROHMAN bin RUDI BUDIARTO
Tempat lahir : Yogyakarta
Umur/Tgl lahir : 21 Tahun / 15 Juli 2003
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 9 RT 038/009, Kel. Bumijo, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/ Mahasiswa
B. PENAHANAN TERDAKWA :
Oleh Penyidik : Tidak dilakukan penahanan;
Oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak 15 April 2025 s/d 4 Mei 2025;
.
C. DAKWAAN :
------- Bahwa ia terdakwa FAIZ FATHURROHMAN bin RUDI BUDIARTO pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di kos bu Tari No. 7 Dusun Duwet RT 002/032, Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban NAYLA VIDYAH NUR’ISNAENI. Adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, sekira pukul 22.30 Wib saksi korban diantar pulang ke Kost Bu Tari oleh terdakwa, namun sebelumnya di perjalanan pulang, antara saksi korban dan terdakwa terjadi keributan dikarenakan terdakwa curiga dengan saksi korban. Sesampainya di kamar kos, saksi korban ke kamar mandi yang letaknya berada di dalam kamar kost membawa HP saksi korban, terdakwa langsung berdiri dan belum sempat sampai ke kamar mandi, terdakwa tiba-tiba merebut handphone saksi korban namun saksi korban merebut kembali, posisi saksi korban berada dibelakang terdakwa, lalu terdakwa mendorong saksi korban hingga jatuh tengkurap di atas kasur dimana handphone masih dipegang oleh saksi korban dengan posisi berada di bawah dada saksi korban. Setelah itu, terdakwa membalikkan badan saksi korban dengan kedua tangannya hingga saksi korban terlentang dan terdakwa menduduki kedua paha saksi korban, setelah itu terdakwa menarik kedua tangan saksi korban dengan paksa agar saksi korban melepaskan handphone, namun handphone masih tetap dikuasai oleh saksi korban.
- Bahwa setelah itu, tangan kanan terdakwa menekan leher saksi korban hingga akhirnya saksi korban melepas handphonenya, kemudian terdakwa mengambil HP saksi korban dan lalu terdakwa membalikkan badannya dengan posisi duduk di kasur sambil membuka isi HP saksi korban. Setelah saksi korban mengatakan kepada terdakwa kalau tidak ada apa-apa pada handphone saksi korban, kemudian saksi korban berhasil merebut kembali handphonenya, kemudian saksi korban berdiri menjauhi terdakwa ke arah pintu kamar kost. Selanjutnya terdakwa mendatangi saksi korban sambil mendorong badan korban hingga badan saksi korban terbentur pintu kamar kost, setelah itu saksi korban mendorong tubuh terdakwa agar menjauhi saksi korban, lalu saksi korban akan ke kamar mandi tetapi oleh terdakwa tubuh saksi korban didorong lagi hingga badan saksi korban terbentur tembok dan terdakwa berhasil merebut / mengambil HP saksi korban kembali dan membuka isi HP saksi korban dengan posisi terdakwa berdiri di dekat kasur membelakangi saksi korban, kemudian saksi korban mendatangi terdakwa lagi dan saat itu terdakwa kembali mendorong tubuh saksi korban dengan tangan kanannya, setelah itu saksi korban jongkok senderan di tembok kamar dan terdakwa saat itu langsung tiduran terlentang di atas kasur sambil membuka isi HP saksi korban. Setelah itu, saksi korban mendekati terdakwa dan duduk di sebelahnya, berusaha mengambil kembali handphonenya dari sela-sela tubuh terdakwa/ menyeberangi tubuh terdakwa, namun terdakwa malah menggigit lengan tangan saksi korban hingga saksi korban teriak dan saat saksi korban teriak sakit, terdakwa masih menggigit lengan tangan saksi korban hingga akhirnya saksi korban mundur dari atas tubuh pelaku. Setelah itu, terdakwa berdiri kembali, terdakwa pun ikut berdiri sambil masih memeriksa handphone saksi korban, terdakwa berjalan menuju ke kamar mandi sampai masuk ke kamar mandi dan menutup pintu, saksi korban menyusul terdakwa ke kamar mandi dan saat saksi korban akan masuk ke kamar mandi dengan cara mendorong pintu kamar mandi terdakwa menahan pintu kamar mandi berusaha merebut kembali handphone sambil dorong-dorongan dengan terdakwa hingga kepala saksi korban terbentur tembok kamar mandi lalu terdakwa keluar kamar mandi sambil menutup pintu kamar mandi lalu mengunci pintu tersebut dan saat saksi korban berada di dalam kamar mandi saksi korban menggedor-gedor pintu kamar mandi lalu terdakwa baru mau membuka pintu kamar mandi dan saksi korban berhasil keluar dari kamar mandi.
- Bahwa setelah itu terdakwa berdiri disebelah kasur sambil mengecek isi HP saksi korban dan saat itu saksi korban langsung merebut kembali HP saksi korban dan berhasil dikuasai. Saat saksi korban berhasil merebut HP tersebut terdakwa langsung membanting tubuh saksi korban hingga saksi korban terjatuh di atas kasur dengan cara kedua tangan pelaku mendorong tubuh saksi korban dan kaki terdakwa menjegal kaki saksi korban. Saat itu posisi saksi korban jatuh dengan posisi terlentang dan setelah itu terdakwa duduk di sebelah kanan saksi korban, lalu terdakwa menduduki kedua paha saksi korban sambil tangan kirinya menekan leher saksi korban kemudian saksi korban mengatakan pada terdakwa dengan kalimat: “sudah jangan tindihin lagi, sesek banget gara-gara kamu nyekik saksi korban” lalu setelah itu terdakwa memuncak emosinya dan mencekik leher saksi korban dengan kedua tangannya, namun saksi korban berhasil melepaskan cekikan tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami bengkak dan luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 21/VER/FOR-RSA-UGM/XI/2024 tanggal 25 Nopember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Gita Trisna, Dokter pada Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada, dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut : telah diperiksa seorang perempuan ditemukan pembengkakan pada hidung, memar pada hidung, pipi, leher, anggota gerak atas dan kiri, serta luka lecet geser pada leher dan anggota gerak atas akibat kekerasan tumpul.
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------
Sleman, 23 April 2025
Jaksa Penuntut Umum
Rina Wisata, S.H.
Jaksa Muda NIP. 19870819 200912 2 004 |