Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
151/Pid.B/2025/PN Smn | ERLIN YULIASTUTI, S.H., M.H. | RAIF FENDRIANO FAJRI RAHMATULLAH alias BIMA bin AGUS TRIONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 151/Pid.B/2025/PN Smn | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1793/M.4.11/Eoh.2/04/2025 | |||||||||||||||
Penuntut Umum | ||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N NOMOR : REG. PERKARA PDM-107/Slmn/Eoh.2/04/2025
I. IDENTITAS TERDAKWA.
II. PENAHANAN.
III. DAKWAAN. Pertama : ------------- Bahwa terdakwa RAIF FENDRIANO FAJRI RAHMATULLAH Alias RAIF Bin AGUS TRIYONO, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar jam 07.30 wib dan jam 18.30 wib, atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Counter Vio Cell Jalan Wates Km. 9, Perengdawe, Kel. Balecatur, Kec. Gamping, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar jam 07.30 wib Terdakwa datang ke Counter Vio Cell Jalan Wates Km. 9, Perengdawe, Kel. Balecatur, Kec. Gamping, Kab. Sleman dengan membawa softcase / casing HP untuk ditukar dengan uang dan saat itu karyawan yang melayani di Counter adalah saksi Damar Ilham Prasetyo, namun karena Terdakwa membeli casing bukan di Counter Vio Cell saksi Damar menolaknya, selanjutnya Terdakwa marah-marah dan masuk ke dalam counter lalu memegang krah baju saksi Damar dan mengajak berkelahi dengan sambil menarik keluar saksi Damar, namun saksi Damar tidak mau dan bertahan di dalam counter, Selanjutnya Terdakwa mengambil uang di laci counter sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan meminta barang berupa 1 (satu) buah Powerbank merk Rexi warna putih, 1 (satu) buah kabel charger merk rexi warna putih, 1 (satu) buah headset merk rexi, 2 (dua) buah pelindung layar bening, 1 (satu) buah cable data oraimo, dan 1 (satu) buah cable data registrasi, karena saksi Damar merasa takut lalu saksi Damar menyerahkan semua barang yang diminta oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa membayar dengan uang yang Terdakwa ambil dari laci konter tadi. Dan sebelum Terdakwa pergi sempat mengancam saksi Damar mau Terdakwa pukul sambil meminta uang dan saat itu oleh saksi Damar memberikan uang sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa memasukkan barang-barang ke dalam tas kemudian Terdakwa pergi. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar jam 18.30 wib, Terdakwa datang lagi ke Counter Vio Cell untuk menukar powerbank yang katanya rusak, dan saat itu karyawan yang melayani di Counter adalah saksi Dian Putri Sagita, setelah dicek ternyata powerbank tersebut tidak rusak dan tidak ada penjualan powerbank sebelumnya, saat diberi penjelasan tersebut Terdakwa marah-marah dan mengancam akan mendatangkan teman-temannya ke counter dan Terdakwa mengancam akan membawa pedang 1 (satu) meter, setelah itu Terdakwa pergi, beberapa saat kemudian Terdakwa datang lagi bersama budenya (Eti Sumarwati) minta ganti pelindung layar, karena saksi Dian merasa takut kemudian dilayani dan saat itu Terdakwa menanyakan harga pelindung layar tersebut dan dijawab oleh saksi Dian sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengatakan pada saat beli tadi pagi harganya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu), setelah itu Terdakwa minta uang kembalian Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa pergi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Kurnia Ali Lumintang selaku pemilik Counter Vio Cell mengalami kerugian sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua : ------------- Bahwa terdakwa RAIF FENDRIANO FAJRI RAHMATULLAH Alias RAIF Bin AGUS TRIYONO, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar jam 07.30 wib dan jam 18.30 wib, atau setidak-tidaknya di waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Counter Vio Cell Jalan Wates Km. 9, Perengdawe, Kel. Balecatur, Kec. Gamping, Kab. Sleman, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan pencurian, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar jam 07.30 wib Terdakwa datang ke Counter Vio Cell Jalan Wates Km. 9, Perengdawe, Kel. Balecatur, Kec. Gamping, Kab. Sleman dengan membawa softcase / casing HP untuk ditukar dengan uang dan saat itu karyawan yang melayani di Counter adalah saksi Damar Ilham Prasetyo, namun karena Terdakwa membeli casing bukan di Counter Vio Cell saksi Damar menolaknya, selanjutnya Terdakwa marah-marah dan masuk ke dalam counter lalu memegang krah baju saksi Damar dan mengajak berkelahi dengan sambil menarik keluar saksi Damar, namun saksi Damar tidak mau dan bertahan di dalam counter, Selanjutnya Terdakwa mengambil uang di laci counter sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan meminta barang berupa 1 (satu) buah Powerbank merk Rexi warna putih, 1 (satu) buah kabel charger merk rexi warna putih, 1 (satu) buah headset merk rexi, 2 (dua) buah pelindung layar bening, 1 (satu) buah cable data oraimo, dan 1 (satu) buah cable data registrasi, karena saksi Damar merasa takut lalu saksi Damar menyerahkan semua barang yang diminta oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa membayar dengan uang yang Terdakwa ambil dari laci konter tadi. Dan sebelum Terdakwa pergi sempat mengancam saksi Damar mau Terdakwa pukul sambil meminta uang dan saat itu oleh saksi Damar memberikan uang sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa memasukkan barang-barang ke dalam tas kemudian Terdakwa pergi. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar jam 18.30 wib, Terdakwa datang lagi ke Counter Vio Cell untuk menukar powerbank yang katanya rusak, dan saat itu karyawan yang melayani di Counter adalah saksi Dian Putri Sagita, setelah dicek ternyata powerbank tersebut tidak rusak dan tidak ada penjualan powerbank sebelumnya, saat diberi penjelasan tersebut Terdakwa marah-marah dan mengancam akan mendatangkan teman-temannya ke counter dan Terdakwa mengancam akan membawa pedang 1 (satu) meter, setelah itu Terdakwa pergi, beberapa saat kemudian Terdakwa datang lagi bersama budenya (Eti Sumarwati) minta ganti pelindung layar, karena saksi Dian merasa takut kemudian dilayani dan saat itu Terdakwa menanyakan harga pelindung layar tersebut dan dijawab oleh saksi Dian sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa mengatakan pada saat beli tadi pagi harganya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu), setelah itu Terdakwa minta uang kembalian Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa pergi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Kurnia Ali Lumintang selaku pemilik Counter Vio Cell mengalami kerugian sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------- Sleman, 21 April 2025
ERLIN YULIASTUTI, SH.MH. Jaksa Madya NIP. 19780726 200212 2 002 |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |