Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2026/PN Smn MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li M MAULANA WAHYUDIN alias MAUL Bin M ROSID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-292/M.4.11/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MEILINDA MARGARETHA H N, S.H., M.H.Li
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M MAULANA WAHYUDIN alias MAUL Bin M ROSID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-05/Slmn/Eoh.2/01/2026

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

M.MAULANA WAHYUDIN alias MAUL Bin M.ROSID

Tempat lahir

:

Sukawaringin

Umur/tanggal lahir

:

22  tahun  / 20 Juli  2003

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Sukawaringin RT.1 RW 1 Sukowaringin Bangunrejo  Lampung Tengah Lampung atau  JL Kupangraja V Sawahan Surabaya.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

wiraswasta

 

 

 

  1. Penahanan :

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 14-11-2025 s/d 03-12-2025.

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04-12-2025 s/d 12-01-2026.

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 07-01-2026 s/d 26-01-2026.

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PERTAMA:

 

----Bahwa terdakwa M MAULANA WAHYUDIN Alias MAUL Bin M ROSID, pada hari rabu   tanggal 25 Juni   2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kamar hotel Ndalem Nuriyyat spa skin care Family Villas yang berada di Ngaglik Sleman D.I.Yogyakarta  atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  Perbuatan  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula ketika pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib  saksi korban  DEWI INDRIYANI datang ke kosan Terdakwa di Jl  Pondok Permai Palagan 4 Tegalweru Sari Harjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta dengan maksud akan mengajak Terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan di Polsek Ngaglik, setelah berada di dalam kosan saksi DEWI INDRIYANI lalu meletakkan tas yang dia bawa diatas kasur, lalu ngobrol – ngobrol dengan Terdakwa, setelah itu karena Terdakwa melihat muka saksi  DEWI INDRIYANI terlihat agak kusam lalu Terdakwa menyuruhnya untuk mencuci muka, dan saat saksi  DEWI INDRIYANI sedang cuci muka tersebut Terdakwa sempat bermain HP milik saksi  DEWI INDRIYANI untuk tik tokan, dan setelah selesai cuci muka lalu HP yang Terdakwa pegang Terdakwa kasihkan kepada saksi  DEWI INDRIYANI, kemudian pada sekira pukul 16.00 Wib datang teman Saksi DEWI INDRIYANI yang kemudian dikenalkan oleh Terdakwa bernama HARNO dengan maksud akan mengantar kami ke Polsek Ngaglik. Setelah selesai dari Polsek Ngaglik lalu Terdakwa pulang ke kosan dan Saksi  DEWI INDRIYANI pulang bersama Sdr. HARNO, dan setelah itu sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa diminta tolong Saksi  DEWI untuk memesankan hotel, lalu Terdakwa memesan hotel melalui aplikasi di HP Terdakwa, dan dapat hotel Ndalem Nuriyyat spa skin care Family Villas yang berada di daerah Ngaglik Sleman D.I.Yogyakarta, selanjutnya  pada pukul 19.00 Wib Terdakwa dihubungi Saksi DEWI untuk membantu check in hotel karena pemesannya melalui email Terdakwa, lalu pada sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa berangkat ke  hotel tersebut lalu check in bareng dengan saksi  DEWI INDRIYANI, dan saat berada di dalam kamar hotel Terdakwa sempat diminta menemani sebentar, dan saat itulah Terdakwa melihat Saksi  DEWI INDRIYANI sedang sibuk maen HP, Terdakwa melihat dompet kecil motif batik dilletakkan di atas meja TV hotel, lalu Terdakwa mengambil dompet kecil tersebut dan membukanya, saat itu terlihat ada beberapa kartu ATM namun Terdakwa mengambil kartu ATM BRI karena dalam beberapa kali transaksi bersama Terdakwa Saksi . DEWI INDRIYANI menggunakan kartu ATM BRI, dan kartu ATM tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong celana Terdakwa. Setelah berhasil mengambil kartu ATM tersebut lalu Saksi  DEWI INDRIYANI menyuruh Terdakwa mengantarkan motor miliknya yang ditinggal di kosan Terdakwa, dan tidak berselang lama Terdakwa mengantar motor milik Saksi DEWI INDRIYANI ke hotel namun Terdakwa tidak bertemu Saksi  DEWI INDRIYANI dan kunci motor Terdakwa titip di resepsionis lalu Terdakwa foto dan Terdakwa kirim WA ke Saksi  DEWI INDRIYANI, Setelah mengantar motor tersebut pada sekira pukul 21.15 Wib Terdakwa pergi ke Mesin ATM Bank BRI KCP Monjali, lalu Terdakwa masuk dan kemudian memasukkan kartu ATM Bank BRI milik Saksi  DEWI INDRIYANI tersebut, dan saat itu Terdakwa mencoba memasukkan PIN acak namun ternyata PIN salah, dan Terdakwa ingat pernah menyimpan PIN HP milik Saksi DEWI INDRIYANI dan Terdakwa mencoba memasukkan nomor PIN tersebut dan ternyata berhasil lalu Terdakwa melakukan  transaksi tarik tunai sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya lagi tarik tunai Rp. 2.000.000,-,( dua juta rupiah) selanjutnya  transaksi transfer ke Rek Bank BRI atas nama DWI HARTINA sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)  dan Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah). Pada sekira pukul 22.00 Wib lalu Terdakwa pergi menemui Sdr. RIMA dan Sdr. IWAN di Kopi Cosan yang berada di Jl. Kaliurang Km 5, dan saat itu terdakwa hanya ngobrol  ngobrol biasa, dan Pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa kembali melakukan transfer ke rekening DWI HARTINA sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dengan menggunakan kartu ATM Bank BRI milik Saksi  DEWI INDRIYANI, di ATM Bank BRI KCP Monjali di Jalan palagan,  Dan pada pagi harinya uang tersebut di transfer balik ke rekening Bank BCA milik Terdakwa. Pada sekira tanggal 1 Juli 2025 Terdakwa berangkat ke Surabaya untuk mengikuti tes masuk bekerja  diperkapalan, lalu sekira dua bulan bekerja di kapal Terdakwa pindah kerja di Life Hotel Sudirman , hingga dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa  Terdakwa mengambil  uang dengan total sebesar Rp. 26.900.000,-    (dua puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah)   tersebut tanpa seijin pemilik saksi korban DEWI INDRIYANI .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban DEWI INDRIYANI menderita/mengalami kerugian Rp.  26.900.000,    (dua puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah)   atau setidaktidaknya sejumlah tersebut.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362  KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

----Bahwa terdakwa M MAULANA WAHYUDIN Alias MAUL Bin M ROSID, pada hari rabu   tanggal 25 Juni   2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kamar hotel Ndalem Nuriyyat spa skin care Family Villas yang berada di Ngaglik Sleman D.I.Yogyakarta  atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  Perbuatan  terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula ketika pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib  saksi korban  DEWI INDRIYANI datang ke kosan Terdakwa di Jl  Pondok Permai Palagan 4 Tegalweru Sari Harjo, Ngaglik, Sleman, D.I.Yogyakarta dengan maksud akan mengajak Terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan di Polsek Ngaglik, setelah berada di dalam kosan saksi DEWI INDRIYANI lalu meletakkan tas yang dia bawa diatas kasur, lalu ngobrol – ngobrol dengan Terdakwa, setelah itu karena Terdakwa melihat muka saksi  DEWI INDRIYANI terlihat agak kusam lalu Terdakwa menyuruhnya untuk mencuci muka, dan saat saksi  DEWI INDRIYANI sedang cuci muka tersebut Terdakwa sempat bermain HP milik saksi  DEWI INDRIYANI untuk tik tokan, dan setelah selesai cuci muka lalu HP yang Terdakwa pegang Terdakwa kasihkan kepada saksi  DEWI INDRIYANI, kemudian pada sekira pukul 16.00 Wib datang teman Saksi DEWI INDRIYANI yang kemudian dikenalkan oleh Terdakwa bernama HARNO dengan maksud akan mengantar kami ke Polsek Ngaglik. Setelah selesai dari Polsek Ngaglik lalu Terdakwa pulang ke kosan dan Saksi  DEWI INDRIYANI pulang bersama Sdr. HARNO, dan setelah itu sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa diminta tolong Saksi  DEWI untuk memesankan hotel, lalu Terdakwa memesan hotel melalui aplikasi di HP Terdakwa, dan dapat hotel Ndalem Nuriyyat spa skin care Family Villas yang berada di daerah Ngaglik Sleman D.I.Yogyakarta, selanjutnya  pada pukul 19.00 Wib Terdakwa dihubungi Saksi DEWI untuk membantu check in hotel karena pemesannya melalui email Terdakwa, lalu pada sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa berangkat ke  hotel tersebut lalu check in bareng dengan saksi  DEWI INDRIYANI, dan saat berada di dalam kamar hotel Terdakwa sempat diminta menemani sebentar, dan saat itulah Terdakwa melihat Saksi  DEWI INDRIYANI sedang sibuk maen HP, Terdakwa melihat dompet kecil motif batik dilletakkan di atas meja TV hotel, lalu Terdakwa mengambil dompet kecil tersebut dan membukanya, saat itu terlihat ada beberapa kartu ATM namun Terdakwa mengambil kartu ATM BRI karena dalam beberapa kali transaksi bersama Terdakwa Saksi . DEWI INDRIYANI menggunakan kartu ATM BRI, dan kartu ATM tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong celana Terdakwa. Setelah berhasil mengambil kartu ATM tersebut lalu Saksi  DEWI INDRIYANI menyuruh Terdakwa mengantarkan motor miliknya yang ditinggal di kosan Terdakwa, dan tidak berselang lama Terdakwa mengantar motor milik Saksi DEWI INDRIYANI ke hotel namun Terdakwa tidak bertemu Saksi  DEWI INDRIYANI dan kunci motor Terdakwa titip di resepsionis lalu Terdakwa foto dan Terdakwa kirim WA ke Saksi  DEWI INDRIYANI, Setelah mengantar motor tersebut pada sekira pukul 21.15 Wib Terdakwa pergi ke Mesin ATM Bank BRI KCP Monjali, lalu Terdakwa masuk dan kemudian memasukkan kartu ATM Bank BRI milik Saksi  DEWI INDRIYANI tersebut, dan saat itu Terdakwa mencoba memasukkan PIN acak namun ternyata PIN salah, dan Terdakwa ingat pernah menyimpan PIN HP milik Saksi DEWI INDRIYANI dan Terdakwa mencoba memasukkan nomor PIN tersebut dan ternyata berhasil lalu Terdakwa melakukan  transaksi tarik tunai sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya lagi tarik tunai Rp. 2.000.000,-,( dua juta rupiah) selanjutnya  transaksi transfer ke Rek Bank BRI atas nama DWI HARTINA sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)  dan Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah). Pada sekira pukul 22.00 Wib lalu Terdakwa pergi menemui Sdr. RIMA dan Sdr. IWAN di Kopi Cosan yang berada di Jl. Kaliurang Km 5, dan saat itu terdakwa hanya ngobrol  ngobrol biasa, dan Pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa kembali melakukan transfer ke rekening DWI HARTINA sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dengan menggunakan kartu ATM Bank BRI milik Saksi  DEWI INDRIYANI, di ATM Bank BRI KCP Monjali di Jalan palagan,  Dan pada pagi harinya uang tersebut di transfer balik ke rekening Bank BCA milik Terdakwa. Pada sekira tanggal 1 Juli 2025 Terdakwa berangkat ke Surabaya untuk mengikuti tes masuk bekerja  diperkapalan, lalu sekira dua bulan bekerja di kapal Terdakwa pindah kerja di Life Hotel Sudirman , hingga dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa  Terdakwa mengambil  uang dengan total sebesar Rp. 26.900.000,-    (dua puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah)   tersebut tanpa seijin pemilik saksi korban DEWI INDRIYANI .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban DEWI INDRIYANI menderita/mengalami kerugian Rp.  26.900.000,    (dua puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah)   atau setidaktidaknya sejumlah tersebut.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 UURI No. 1 Tahun 2023 tentang  KUHP.---------------------------------------------------------

 

 

 

                                                                                                   Sleman,  14 Januari 2026

                                                                                                 JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

                                                                                              MEILINDA M H N, S.H., M.H.Li

                                                                                 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya