Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Smn PT. BPR KARANGWARU 1.BUDI KURNIAWAN
2.MERRYSA WIDYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Sabtu, 24 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUDI KURNIAWAN
2MERRYSA WIDYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.620.030,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0021001263 tanggal 25 September 2023

 

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0021001263 tanggal 25 September 2023 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 71.620.030,- (tujuh puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu tiga puluh rupiah).  secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka perhitungan pelunasan disesuaikan dengan catatan bank terakhir atau terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02775/Katongan, luas tanah 695 m2 (enam ratus sembilan puluh lima meter persegi) terletak di Kelurahan Katongan, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama BUDI KURNIAWAN untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT yang perhitungannya disesuaikan dengan tanggal permohonan lelang.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (EX Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak