Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
728/Pid.Sus/2025/PN Smn HANIFAH, S.H BUDIARTO BIN MUKIJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 728/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7353/M.4.11/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HANIFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIARTO BIN MUKIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN                                                                                              P-29                      

                “ Untuk Keadilan “

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perk : PDM- 122/Slmn/Eku/12/2025

A.     IDENTITAS TERDAKWA  :

                  Nama Lengkap              :     BUDIARTO Bin MUKIJO

                  Tempat lahir                   :     Sleman

                  Umur/Tgl lahir                :     52 Tahun / 01 Juli 1973      

                  Jenis Kelamin                :     Laki-laki       

                  Kebangsaan                   :     Indonesia     

                  Tempat tinggal               :     Randugunting Rt 004/002 Tamanmartani Kalasan Sleman

                  Agama                           :     Islam

                  Pekerjaan                       :     Karyawan

B.     PENAHANAN TERDAKWA :    

         RUTAN :

Oleh Penyidik                         :      10 Desember 2025 s.d 29 Desember 2025

         Oleh Penuntut Umum            :      15 Desember 2025 s.d 03 Januari 2026

C.     DAKWAAN  :

         Kesatu :

------- Bahwa ia Terdakwa BUDIARTO Bin MUKIJO pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 18.30 Wib, vatau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025  bertempat Dusun Randugunting Rt 004/002, Kelurahan Tamanmartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan,wewenang,kepercayaan,perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan ,kerentanan,ketidaksetaraan,ketidakberdayaan,ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan,atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain. Adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa awalnya saksi RINA KAFITA RINI mendengar  saksi HARTANI (ibu saksi korban)  di suruh memijit menantu terdakwa, kemudian saksi korban berangkat duluan ke rumah terdakwa, karena setiap saksi HARTANI (ibu saksi korban) mijit kemanapun saksi korban pasti ikut dan berangkat duluan, kemudian saat di jalan saksi korban di cegat oleh terdakwa, kemudian mengatakan “AYO RIN MELU AKU , SAMBIL MENARIK TANGAN SAYA DAN SAYA BERTANYA MEH NENGDI, KEMUDIAN PELAKU MENGATAKAN “AYO TAK SETUBUHI”, kemudian saksi korban ditarik diajak ke tempat dekat kandang kambing kemudian saksi korban di ciumi oleh terdakwa dan saksi korban sempat berteriak meminta tolong “ MAK TULUNGI AKU” kemudian terdakwa mencekik saksi korban, kemudian meremas  payudara saksi korban, selanjutnya menurunkan celana saksi korban hingga di atas lutut, kemudian terdakwa memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin saksi korban,selanjutnya terdakwa juga menurunkan celananya, kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban hingga masuk dan mengeluarkan cairan hingga alat kelamin saksi korban terasa sakit dan setelah itu terdakwa mengatakan “OJO NGOMONG SOPO-SOPO, OJO NGOMONG KARO BU RATMI ( istri pertama terdakwa ),  kemudian saksi korban langsung lari ke rumah saksi WIDHA ASTUTI (istri terdakwa) mencari saksi HARTANI (ibu saksi korban) dan sampai di rumah saksi WIDHA ASTUTI (istri terdakwa) saksi korban menceritakan kejadian yang dilakukan oleh terdakwa kepada mereka;
      • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :R/032/VI/FK-S/2025/RS Bhayangkara Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY tanggal 19 Juni 2025yang ditandatangani dokter pemeriksa dr.ICHSAN PRIYOTOMO,M.K.MCPHM  dengan kesimpulan :
        1. Pada pemeriksaan seorang perempuan yang mengaku berusia dua puluh enam tahun ini, ditemukan selaput dara empat buah luka robekan lama sampai dasar pada posisi arah jarum jam satu, arah jarum jam tiga, arah jarum jam enam, arah jarum jam sembilan dan arah jarum jam sebelas. Terdapat luka lecet pada tepi selaput dara arah jarum jam tiga akibat kekerasan tumpul.
        2. Selanjutnya pada pemeriksaan penunjang cek kehamilan dengan test pack,apusan vagina,hbsag HIV dab rutin memberikan hasil negatif.
      • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis RINA KAFITA RINI yang dikeluarkan oleh yayasan RIFKA ANNISA SAKINA,tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ketua Tim Psikolog Dra.hartanti Rahayu Psikolog dengan kesimpulan :
        1. Korban mengalami hambatan intelektual yaitu Disabilitas Intelektual dengan kategori kemampuan intelektual yang sangat rendah.
        2. Skala kemasakan sosial,hasilnya menunjukkan bahwa beberapa aspek pada skala kemasakan sosial korban rata-rata setara dengan anak usia antara 2 sampai dengan mendekati 3 tahun.
        3. Kondisi disabilitas intelektual menghambat kemampuan berpikir dan adaptasi sehari-hari sehingga korban membutuhkan banyak bantuan dari lingkungan.Hal ini memperentan korban mengalami kekerasan seksual dari orang terdekatnya.
        4. Kondisi disablitas intelektual menghambat korban memahami pengalaman kekerasan seksual tidak tampak perubahan emosi dan perilaku yang mencolok meski setelah kejadian reaksi korbab adalah ketakutan.

 

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12  UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual----------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa ia Terdakwa BUDIARTO Bin MUKIJO pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 18.30 Wib, vatau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025  bertempat Dusun Randugunting Rt 004/002, Kelurahan Tamanmartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Yang melakukan perbuatan seksual secara fisik, yang ditujukan kepada tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi. Adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

      • Bahwa awalnya saksi RINA KAFITA RINI mendengar  saksi HARTANI (ibu saksi korban)  di suruh memijit menantu terdakwa, kemudian saksi korban berangkat duluan ke rumah terdakwa, karena setiap saksi HARTANI (ibu saksi korban) mijit kemanapun saksi korban pasti ikut dan berangkat duluan, kemudian saat di jalan saksi korban di cegat oleh terdakwa, kemudian mengatakan “AYO RIN MELU AKU , SAMBIL MENARIK TANGAN SAYA DAN SAYA BERTANYA MEH NENGDI, KEMUDIAN PELAKU MENGATAKAN “AYO TAK SETUBUHI”, kemudian saksi korban ditarik diajak ke tempat dekat kandang kambing kemudian saksi korban di ciumi oleh terdakwa dan saksi korban sempat berteriak meminta tolong “ MAK TULUNGI AKU” kemudian terdakwa mencekik saksi korban, kemudian meremas  payudara saksi korban, selanjutnya menurunkan celana saksi korban hingga di atas lutut, kemudian terdakwa memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin saksi korban,selanjutnya terdakwa juga menurunkan celananya, kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban hingga masuk dan mengeluarkan cairan hingga alat kelamin saksi korban terasa sakit dan setelah itu terdakwa mengatakan “OJO NGOMONG SOPO-SOPO, OJO NGOMONG KARO BU RATMI ( istri pertama terdakwa ),  kemudian saksi korban langsung lari ke rumah saksi WIDHA ASTUTI (istri terdakwa) mencari saksi HARTANI (ibu saksi korban) dan sampai di rumah saksi WIDHA ASTUTI (istri terdakwa) saksi korban menceritakan kejadian yang dilakukan oleh terdakwa kepada mereka;
      • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :R/032/VI/FK-S/2025/RS Bhayangkara Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY tanggal 19 Juni 2025yang ditandatangani dokter pemeriksa dr.ICHSAN PRIYOTOMO,M.K.MCPHM  dengan kesimpulan :
        1. Pada pemeriksaan seorang perempuan yang mengaku berusia dua puluh enam tahun ini, ditemukan selaput dara empat buah luka robekan lama sampai dasar pada posisi arah jarum jam satu, arah jarum jam tiga, arah jarum jam enam, arah jarum jam sembilan dan arah jarum jam sebelas. Terdapat luka lecet pada tepi selaput dara arah jarum jam tiga akibat kekerasan tumpul.
        2. Selanjutnya pada pemeriksaan penunjang cek kehamilan dengan test pack,apusan vagina,hbsag HIV dab rutin memberikan hasil negatif.
      • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis RINA KAFITA RINI yang dikeluarkan oleh yayasan RIFKA ANNISA SAKINA,tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ketua Tim Psikolog Dra.hartanti Rahayu Psikolog dengan kesimpulan :
        1. Korban mengalami hambatan intelektual yaitu Disabilitas Intelektual dengan kategori kemampuan intelektual yang sangat rendah.
        2. Skala kemasakan sosial,hasilnya menunjukkan bahwa beberapa aspek pada skala kemasakan sosial korban rata-rata setara dengan anak usia antara 2 sampai dengan mendekati 3 tahun.
        3. Kondisi disabilitas intelektual menghambat kemampuan berpikir dan adaptasi sehari-hari sehingga korban membutuhkan banyak bantuan dari lingkungan.Hal ini memperentan korban mengalami kekerasan seksual dari orang terdekatnya.
        4. Kondisi disablitas intelektual menghambat korban memahami pengalaman kekerasan seksual tidak tampak perubahan emosi dan perilaku yang mencolok meski setelah kejadian reaksi korbab adalah ketakutan.

------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b Tentang UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ----------

 

Sleman, 15 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

HANIFAH, S.H.

JAKSA MUDA

 

Pihak Dipublikasikan Ya