Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
140/Pdt.G/2026/PN Smn 1.Gita
2.FAJAR HARTADl
3.Tn. GLEGORIUS GALUH WINDARBO
4.MONICA ARUM TYAS
5.Ny. ASIH TYAS
Ari Dwi Haryanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 140/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gita
2FAJAR HARTADl
3Tn. GLEGORIUS GALUH WINDARBO
4MONICA ARUM TYAS
5Ny. ASIH TYAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ari Dwi Haryanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat melakukan jual beli tanah dengan hak untuk membeli kembali dengan Ny. Isdiati Sarbaningsih adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan secara hukum, surat Perjanjian jual beli dan surat kesepakatan bersama serta surat kesanggupan dan kerelaan tertanggal 14 juli 2018 dengan hak untuk membeli kembali yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Ny. Isdiati Sarbaningsih adalah batal demi hukum.
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor:  6969, seluas 564 meter persegi, Sesuai dengan Surat Ukur Nomor; 02837 tertanggal 09 Juni 2005, atas nama Ny. Isdiati Sarbaningsih, yang terletak di Dusun Lojajar, Rt. 003, Rw. 022, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, dengan batas-batas adalah sebagai berikut :

-  Sebelah Selatan : Jalan. 

-  Sebelah Utara    : Tanah Milik Aditiya.

-  Sebelatan Barat : Tanah milik Tuty Haryantno.

-  Sebelah Timur   : Jalan.

Untuk diserahkan kepada Para Penggugat seketika tanpa syarat sejak Putusan dibacakan.

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR :

Apabla Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon diberikan putusan seadil-adilnya dari suatu peradilan yang adil dan bijaksana. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak