Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
138/Pdt.G/2026/PN Smn 1.Sri Wiharti
2.Aprillio Akbar
3.Kowiyah
4.Asrori
5.Dalimah
Yayasan Bina Umat Muliya Abadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 138/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Wiharti
2Aprillio Akbar
3Kowiyah
4Asrori
5Dalimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SETYOBUDI, SH.MH.Sri Wiharti
2AGUS SETYOBUDI, SH.MH.Aprillio Akbar
3AGUS SETYOBUDI, SH.MH.Kowiyah
4AGUS SETYOBUDI, SH.MH.Asrori
5AGUS SETYOBUDI, SH.MH.Dalimah
Tergugat
NoNama
1Yayasan Bina Umat Muliya Abadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ; ---------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap sebidang tanah pekarangan pekarangan seluas + 1.105 M2 (seribu seratus lima meter persegi), terletak di desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama 1). Ny. Siti Khotijah; 2). Ubal; 3). Ny. Dulmukri; dan 4). Ny. Ngadiyah;-----------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Tn. Ubal, Para Penggugat selaku ahliwaris pengganti dari Almh. Ny. Siti Khotijah; para ahliwaris pengganti dari Almh. Nyonya Dulmukri dan Almh. Ngadiyah, masing-masing yaitu :
    1. Sri wiharti (Penggugat I);
    2. aprilio akbar (Penggugat II);
    3. kowiyah (Penggugat III);
    4. asrori (Penggugat IV);
    5. dalimah (Penggugat V);
    6. Ny. LAILATUL FARKHAH WAHIDAH;
    7. Ny. BUDIARTI;

Adalah pemilik yang sah atas tanah Objek Sengketa; --------------

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai sebagian tanah sengketa seluas + 500 M 2 (lima ratus meter persegi) merupakan perbuatan melawan hukum, yang berakibat merugikan pemiliknya yang sah, yaitu Tn. Ubal, Para Penggugat dan para ahliwaris/ahliwaris pengganti dari Almh. Siti Khotijah; Almh. Nyonya Dulmukri; dan Almh. Ngadiyah,; --------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa yang dikuasainya, yaitu tanah seluas + 500 M 2 (lima ratus meter persegi) tersebut kepada Para Pengggugat untuk selanjutnya dibagi waris diantara para ahliwaris/ahliwarisnya yang sah, dalam keadaan kosong dan baik serta terbebas dari segala pembebanan di atasnya, apabila perlu dengan bantuan alat negara (Polisi) berdasarkan kekuasaan Kehakiman;-----------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya, sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini; --------

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain, baik verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uit voorbaar bij voorraad); -----------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; -----------------------------------­­--------------------------

 

S U B S I D A I R ;

  • Atau apabila Pengadilan Negeri Sleman cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, maka mohon putusan ex aequo et bono, putusan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak