Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
226/Pid.Sus/2026/PN Smn Adinda Hapsari,S.H DAVID CHANDRA SETYAWAN Bin (Alm) BASUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 226/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3142/M.4.11/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adinda Hapsari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID CHANDRA SETYAWAN Bin (Alm) BASUKI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Description: 20151225154423!Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logo  KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274)868535 Fax.(0274) 865572

Website: kejari-sleman.go.id, email: kejarisleman.tu@gmail.com

 

 
 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”                                                                                                                                   

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-112/Slmn/Enz.2/05/2026

 

  1.  

IDENTITAS  TERDAKWA  :

 

Nama lengkap

:

DAVID CHANDRA SETYAWAN Bin (Alm) BASUKI

 

 

Tempat lahir

:

Klaten

 

 

Umur / Tgl. Lahir

:

28 Tahun /, 14 Desember 1998

 

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

 

Alamat KTP

:

Karangwuni wetan, Rt. 04 Rw. 02, Dlimas, Ceper, Klaten, Jawa Tengah. (alamat Tinggal : Kos Bu HERI Dsn. Remame No. 145, Kemburan, Jumoyo, Salam, Magelang, Jawa Tengah)

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas (Shopee food)

 

 

Pendidikan

:

SMK (lulus)

 

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

1. Riwayat Penangkapan Terdakwa

 

1.

Ditangkap Oleh Penyidik

:

Tanggal 01 April 2026

 

2. Riwayat Penahanan Para Terdakwa, dengan jenis penahanan RUTAN :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Sejak tanggal 03 April 2026 s/d 22 April 2026

 

2.

 

Perpanjangan Penahanan Oleh  PU Sejak

 

:

 

Sejak tanggal 23 April 2026 s/d tanggal 01 Juni 2026;

 

3.

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 21 Mei 2026 s/d tanggal 09 Juni 2026.

 

 

C.    DAKWAAN :

        PERTAMA

 

---------Bahwa terdakwa DAVID CHANDRA SETYAWAN Bin (Alm) BASUKI, pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026,  bertempa di Kos Bu HERI Dsn. Remame No. 145, Kemburan, Jumoyo, Salam, Magelang, Jawa Tengah berdasarkan Pasal 165 (2) KUHAP, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sleman melakukan patroli saiber dan menemukan akun instragam yang dicurigai melakukan transaksi jual beli Narkotika secara online dengan nama akun Ig. ”ghostlabhybrid” di wilayah Sleman, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar jam 17.00 Wib, Petugas melakukan penangkapan terhadap terhadap terdakwa di Kos Bu HERI Dsn. Remame No. 145, Kemburan, Jumoyo, Salam, Magelang, Jawa Tengah kemudian dialakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 8 (delapan) buah paket tembakau Sintetis dengan berat Total 428 gram,
  2. 1 (satu) paket tembakau Sintetis dengan berat 14 gram,
  3. 1 (satu) paket tembakau biasa berat 61 gram,
  4. 4 (empat) buah botol Cairan Spray sintetis (100 ml, 50 ml, 15 ml, dan 15 ml),
  5. 15 (lima belas) Paket Shabu dengan berat total 11,71 gram,
  6. 10 (sepuluh) butir Pil Inex,
  7. 1 (satu) paket ganja dengan berat 2,79 gram,
  8. 1 (satu) bendel sedotan warna merah dan hitam,
  9. 1 (satu) kotak plastik berisi plastik Klip,
  10. 3 (tiga) buah lakban warna hitam,
  11. 4 (empat) botol pewarna makanan,
  12. 2 (dua) pack plastik klip besar,
  13. 2 (dua) botol etanol 90 %,
  14. 1 (satu) buah gelas kaca,
  15. 1 (satu) buah semprotan,
  16. 1 (satu) buah kaleng bekas potato untuk mencampur bahan,
  17. 1 (satu) buah timbangan digital,
  18. 2 (dua) pipet kaca,
  19. 1 (satu) buah sendok kaca untuk mencampur
  20. 1 (satu) buah HP merk VIVO Y29 warna Ungu.
  21. 1 (satu) buah Iphone 11 warna putih dengan nama akun IG. Ghostlabhybrid.
  22. 4 (empat)  paket Shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip yang berada didalam sedotan warna hitam dengan berat total 2 gram.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis cairan spray sintetis, dan tembakau sintetis dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira jam 22.00 Wib terdakwa memesan dari akun instagram yang bernama ’tanteclassy” untuk memesan bubuk cacao volder sebanyak 5 gram yang terdakwa pesan melalui akun ig “ghostlabhybrid” milik terdakwa dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kemudian terdakwa diberi nomor rekening Bank MNC dengan nomor lupa atas nama inisial HH kemudian terdakwa transfer melalui BRI link kemudian barang dikirim melalui exspedisi J&T yang dialamkan di tempat kost terdakwa dan barang terdakwa terima pada Hari Jum`at tanggal 6 Maret 2026 sekira jam 16.00 Wib dan setelah barang terdakwa terima kemudian paket terdakwa buka dan selanjutnya serbuk cacao volder warna kuning tersebut terdakwa olah dengan menggunakan etanol 90% sebanyak 300 ml untuk 5 gram serbuk cacao volder tersebut dan setelah jadi terdakwa proses yang kedua untuk membuat tembakau sisntetis dengan cara cairan spray sintetis tersebut terdakwa pecah menjadi 2 yaitu cairan dalam botol sebanyak 3 botol terdiri dari : 1 botol spray sintetis sebanyak 100 ml, 1 botol  spray sintetis sebanyak 50 ml, dan 2 botol spray sintetis sebanyak @ 15 ml dan sisanya sebanyak 120 ml Spray sintetis terdakwa masukkan kedalam botol spray lalu cairan sopray sintetis terdakwa semprotkan kedalam tembakau biasa sebanyak 4 ons yang terdakwa gelar di lantai dengan beralaskan plastik lalu terdakwa semprot sampai dengan habis sambil menunggu sampai kering dan setel kering tembakau sintetis tersebut terdakwa masukkan kedalam plastik klip ukuran 50 gram menjadi 8 bungkus untuk siap terdakwa edarkan dengan harga per bungkusnya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per 50 gramnnya/ perbungkusnya. Dan untuk Cairan Spray sintetis rencana terdakwa untuk dijual dengan berat 100 ml dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), untuk Cairan Spray sintetis berat 50 ml dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk Cairan Spray sintetis berat 15 ml dengan harga @ Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Kemudian untuk Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis shabu dan Pil Inex, terdakwa dapat dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 16.00 Wib pada saat di kost terdakwa memesan shabu dan Pil Inex dari akun instagram yang bernama ’rajahutan” untuk memesan shabu sebanyak 10 gram dan 20 butir pil Inex yang terdakwa pesan melalui akun ig ghostlabhybrid milik terdakwa dengan harga shabu Rp. 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) + harga inek Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan total Rp. 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa diberi nomor rekening Bank BCA dengan nomor lupa atas nama inisial AA kemudian terdakwa transwer melalui M-Bankking rekening CMB an MUHAMADIA milik terdakwa yang berada di Iphone 11 warna putih dengan nama akun IG. Ghostlabhybrid yg terdakwa dapat dari membeli di instagram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Februari 2026. Dan setelah uang terdakwa transwer kemudian barang dikirim melalui mapping pengambilan barang di daerah Boyolali barang berada di pinggir jalan didekat gapura dengan dibungkus plastik makanan komo di tutup dengan batu dan barang di masukkan didalam plastik dengan dilakban dengan warna merah. Yang terdakwa ambil sendiri kemudian terdakwa bawa pulang ke kost, terdakwa pecah menjadi 2 dengan berat 5 graman dan selanjutnya terdakwa pecah lagi menjadi 13 (tiga belas) paket berat 0,5 gram, 6 (enam) paket berat 0,3 gram, dan 1 paket 0,43 gram yang terdakwa pakai sendiri setiap hari sampai dengan habis. Termasuk yang terdakwa ambil dari maps yang terdakwa tanam/ letakan sebanyak 4 (empat) paket Shabu dengan berat total 4,69 gram yang berada diwilayah Sleman sebanyak 4 titik dan selanjutnya 5 gram sisanya terdakwa pecah menjadi 15 (lima belas) paket Shabu dengan berat @ 0,5 gram yang terdakwa titipkan kepada Sdr. DHIMAS RYAN, yang rencananya akan terdakwa jual shabu dengan berat 0,5 gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk shabu dengan berat 0,3 gram dengan harga  Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk harga jual 20 butir Pil Inex per butirnya seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butirnya dan sudah terjual sebanyak 10 butir dengan total Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah
  • Kemudian untuk Narkotika Gol. I jenis tanaman ganja, terdakwa dapat dengan cara awalnya pada bulan Februari 2026 sekira jam 15.00 Wib pada saat di kost terdakwa memesan dari akun instagram yang bernama ’partai13” untuk memesan tanaman Ganja sebanyak 5 gram yang terdakwa pesan melalui akun ig ghostlabhybrid milik terdakwa dengan harga Rp. 400.000,- (empat raus ribu rupiah) kemudian terdakwa diberi nomor rekening UOB Bank dengan nomor lupa atas nama inisial FAIZAL IRAWAN kemudian terdakwa transwer melalui M-Bankking rekening CMB an MUHAMADIA milik terdakwa yang berada di Iphone 11 warna putih dengan nama akun IG. Ghostlabhybrid kemudian terdakwa di beri mapping pengambilan barang di daerah Kartosuro, Jawa Tengah, barang berada di bawah batu disamping gang mixxiu Kartosuro kemudian terdakwa bawa pulang dan terdakwa pergunakan sendiri sebagian dan sisanya 1 (satu) paket ganja dengan berat 2,79 gram.
  • Bahwa cara terdakwa menjual Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis cairan spray sintetis, tembakau sintetis, Shabu, Pil Inex dan tanaman ganja tersebut adalah membuat toko di instagram dengan nama “ghostlabhybrid” kemudian terdakwa mengupload status menawarkan barang-barang narkotika tersebut dan memasang harga di akun Ig tersebut selanjutnya setelah ada yang memasan dengan cara DM instagram  kemudian terdakwa balas dengan melakukan transaksi kemudian terdakwa memberikan nomor rekening Bank CMB an MUHAMADIA milik terdakwa, kemudian terdakwa memberikan mapping pengambilan barang sesuai dengan permintaan alamat pemesan.
  • Bahwa terdakwa telah memasang paket-paket Narkotika jenis Shabu terdiri dari 4 (empat) paket Shabu dengan berat total 4,69 gram yang sebelumnya sudah tersangka tanam/ letakan (Maps), sebanyak 4 titik yang berada diwilayah Sleman yaitu :
  1. titik pertama paket shabu didalam sedotan warna merah dengan berat 0,3 gram di dekat tiang bendera di perempatan daerah Jingkang Jln teratai 1 Rt. 13, Rw. 35, sariharjo, Ngaglik, Sleman.
  2. titik ke dua paket shabu didalam lakban warna hitam dengan berat 0,5 gram di pinggir jalan di bawah patok marka jalan di daerah Wedomartani, Kalasan, Sleman.
  3. titik ketiga paket shabu didalam lakban warna hitam dengan berat 0,5 gram di bawah pohon di Wedomartani, Kalasan, Sleman dan,
  4. titik ke empat Paket shabu di dalam lakban warna hitam dengan berat 0,5 gram berada di bawah wastavel di depan warung soto di daerah Wedomartani kalasan, Sleman
  • Bahwa Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis cairan spray sintetis, tembakau sintetis, Shabu, Pil Inex dan tanaman ganja tersebut rencananya akan tersangka jual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan untuk bertahan hidup
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Laboratoris Kriminalistik Nomor 1080/NNF/2026 tanggal 3 April 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
  1. BB-2796/2026/NNF dan BB-2797/2026/NNF berupa irisan daun serta BB-2799/2026/NNF berupa cairan warna merah diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB-2798/2026/NNF berupa irisan daun diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)
  3. BB-2800/2026/NNF dan BB 2803/2026/NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  4. BB-2801/2026/NNF berupa tablet warna merah muda diatas adalah mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  5. BB-2802/2026/NNF berupa daun dan biji diatas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk melakukan percobaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor  1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.----------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

---------Bahwa terdakwa DAVID CHANDRA SETYAWAN Bin (Alm) BASUKI, pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026,  bertempa di Kos Bu HERI Dsn. Remame No. 145, Kemburan, Jumoyo, Salam, Magelang, Jawa Tengah berdasarkan Pasal 165 (2) KUHAP, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang  tanpa hak  atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sleman melakukan patroli saiber dan menemukan akun instragam yang dicurigai melakukan transaksi jual beli Narkotika secara online dengan nama akun Ig. ”ghostlabhybrid” di wilayah Sleman, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar jam 17.00 Wib, Petugas melakukan penangkapan terhadap terhadap terdakwa di Kos Bu HERI Dsn. Remame No. 145, Kemburan, Jumoyo, Salam, Magelang, Jawa Tengah kemudian dialakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 8 (delapan) buah paket tembakau Sintetis dengan berat Total 428 gram,
  2. 1 (satu) paket tembakau Sintetis dengan berat 14 gram,
  3. 1 (satu) paket tembakau biasa berat 61 gram,
  4. 4 (empat) buah botol Cairan Spray sintetis (100 ml, 50 ml, 15 ml, dan 15 ml),
  5. 15 (lima belas) Paket Shabu dengan berat total 11,71 gram,
  6. 10 (sepuluh) butir Pil Inex,
  7. 1 (satu) paket ganja dengan berat 2,79 gram,
  8. 1 (satu) bendel sedotan warna merah dan hitam,
  9. 1 (satu) kotak plastik berisi plastik Klip,
  10. 3 (tiga) buah lakban warna hitam,
  11. 4 (empat) botol pewarna makanan,
  12. 2 (dua) pack plastik klip besar,
  13. 2 (dua) botol etanol 90 %,
  14. 1 (satu) buah gelas kaca,
  15. 1 (satu) buah semprotan,
  16. 1 (satu) buah kaleng bekas potato untuk mencampur bahan,
  17. 1 (satu) buah timbangan digital,
  18. 2 (dua) pipet kaca,
  19. 1 (satu) buah sendok kaca untuk mencampur
  20. 1 (satu) buah HP merk VIVO Y29 warna Ungu.
  21. 1 (satu) buah Iphone 11 warna putih dengan nama akun IG. Ghostlabhybrid.
  22. 4 (empat)  paket Shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip yang berada didalam sedotan warna hitam dengan berat total 2 gram.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis cairan spray sintetis, dan tembakau sintetis dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira jam 22.00 Wib terdakwa memesan dari akun instagram yang bernama ’tanteclassy” untuk memesan bubuk cacao volder sebanyak 5 gram yang terdakwa pesan melalui akun ig “ghostlabhybrid” milik terdakwa dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kemudian terdakwa diberi nomor rekening Bank MNC dengan nomor lupa atas nama inisial HH kemudian terdakwa transfer melalui BRI link kemudian barang dikirim melalui exspedisi J&T yang dialamkan di tempat kost terdakwa dan barang terdakwa terima pada Hari Jum`at tanggal 6 Maret 2026 sekira jam 16.00 Wib dan setelah barang terdakwa terima kemudian paket terdakwa buka dan selanjutnya serbuk cacao volder warna kuning tersebut terdakwa olah dengan menggunakan etanol 90% sebanyak 300 ml untuk 5 gram serbuk cacao volder tersebut dan setelah jadi terdakwa proses yang kedua untuk membuat tembakau sisntetis dengan cara cairan spray sintetis tersebut terdakwa pecah menjadi 2 yaitu cairan dalam botol sebanyak 3 botol terdiri dari : 1 botol spray sintetis sebanyak 100 ml, 1 botol  spray sintetis sebanyak 50 ml, dan 2 botol spray sintetis sebanyak @ 15 ml dan sisanya sebanyak 120 ml Spray sintetis terdakwa masukkan kedalam botol spray lalu cairan sopray sintetis terdakwa semprotkan kedalam tembakau biasa sebanyak 4 ons yang terdakwa gelar di lantai dengan beralaskan plastik lalu terdakwa semprot sampai dengan habis sambil menunggu sampai kering dan setel kering tembakau sintetis tersebut terdakwa masukkan kedalam plastik klip ukuran 50 gram menjadi 8 bungkus untuk siap terdakwa edarkan dengan harga per bungkusnya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per 50 gramnnya/ perbungkusnya. Dan untuk Cairan Spray sintetis rencana terdakwa untuk dijual dengan berat 100 ml dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), untuk Cairan Spray sintetis berat 50 ml dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk Cairan Spray sintetis berat 15 ml dengan harga @ Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Kemudian untuk Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis shabu dan Pil Inex, terdakwa dapat dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 16.00 Wib pada saat di kost terdakwa memesan shabu dan Pil Inex dari akun instagram yang bernama ’rajahutan” untuk memesan shabu sebanyak 10 gram dan 20 butir pil Inex yang terdakwa pesan melalui akun ig ghostlabhybrid milik terdakwa dengan harga shabu Rp. 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) + harga inek Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan total Rp. 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa diberi nomor rekening Bank BCA dengan nomor lupa atas nama inisial AA kemudian terdakwa transwer melalui M-Bankking rekening CMB an MUHAMADIA milik terdakwa yang berada di Iphone 11 warna putih dengan nama akun IG. Ghostlabhybrid yg terdakwa dapat dari membeli di instagram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Februari 2026. Dan setelah uang terdakwa transwer kemudian barang dikirim melalui mapping pengambilan barang di daerah Boyolali barang berada di pinggir jalan didekat gapura dengan dibungkus plastik makanan komo di tutup dengan batu dan barang di masukkan didalam plastik dengan dilakban dengan warna merah. Yang terdakwa ambil sendiri kemudian terdakwa bawa pulang ke kost, terdakwa pecah menjadi 2 dengan berat 5 graman dan selanjutnya terdakwa pecah lagi menjadi 13 (tiga belas) paket berat 0,5 gram, 6 (enam) paket berat 0,3 gram, dan 1 paket 0,43 gram yang terdakwa pakai sendiri setiap hari sampai dengan habis. Termasuk yang terdakwa ambil dari maps yang terdakwa tanam/ letakan sebanyak 4 (empat) paket Shabu dengan berat total 4,69 gram yang berada diwilayah Sleman sebanyak 4 titik dan selanjutnya 5 gram sisanya terdakwa pecah menjadi 15 (lima belas) paket Shabu dengan berat @ 0,5 gram yang terdakwa titipkan kepada Sdr. DHIMAS RYAN, yang rencananya akan terdakwa jual shabu dengan berat 0,5 gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk shabu dengan berat 0,3 gram dengan harga  Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk harga jual 20 butir Pil Inex per butirnya seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butirnya dan sudah terjual sebanyak 10 butir dengan total Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah
  • Kemudian untuk Narkotika Gol. I jenis tanaman ganja, terdakwa dapat dengan cara awalnya pada bulan Februari 2026 sekira jam 15.00 Wib pada saat di kost terdakwa memesan dari akun instagram yang bernama ’partai13” untuk memesan tanaman Ganja sebanyak 5 gram yang terdakwa pesan melalui akun ig ghostlabhybrid milik terdakwa dengan harga Rp. 400.000,- (empat raus ribu rupiah) kemudian terdakwa diberi nomor rekening UOB Bank dengan nomor lupa atas nama inisial FAIZAL IRAWAN kemudian terdakwa transwer melalui M-Bankking rekening CMB an MUHAMADIA milik terdakwa yang berada di Iphone 11 warna putih dengan nama akun IG. Ghostlabhybrid kemudian terdakwa di beri mapping pengambilan barang di daerah Kartosuro, Jawa Tengah, barang berada di bawah batu disamping gang mixxiu Kartosuro kemudian terdakwa bawa pulang dan terdakwa pergunakan sendiri sebagian dan sisanya 1 (satu) paket ganja dengan berat 2,79 gram.
  • Bahwa cara terdakwa menjual Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis cairan spray sintetis, tembakau sintetis, Shabu, Pil Inex dan tanaman ganja tersebut adalah membuat toko di instagram dengan nama “ghostlabhybrid” kemudian terdakwa mengupload status menawarkan barang-barang narkotika tersebut dan memasang harga di akun Ig tersebut selanjutnya setelah ada yang memasan dengan cara DM instagram  kemudian terdakwa balas dengan melakukan transaksi kemudian terdakwa memberikan nomor rekening Bank CMB an MUHAMADIA milik terdakwa, kemudian terdakwa memberikan mapping pengambilan barang sesuai dengan permintaan alamat pemesan.
  • Bahwa terdakwa telah memasang paket-paket Narkotika jenis Shabu terdiri dari 4 (empat) paket Shabu dengan berat total 4,69 gram yang sebelumnya sudah tersangka tanam/ letakan (Maps), sebanyak 4 titik yang berada diwilayah Sleman yaitu :
  1. titik pertama paket shabu didalam sedotan warna merah dengan berat 0,3 gram di dekat tiang bendera di perempatan daerah Jingkang Jln teratai 1 Rt. 13, Rw. 35, sariharjo, Ngaglik, Sleman.
  2. titik ke dua paket shabu didalam lakban warna hitam dengan berat 0,5 gram di pinggir jalan di bawah patok marka jalan di daerah Wedomartani, Kalasan, Sleman.
  3. titik ketiga paket shabu didalam lakban warna hitam dengan berat 0,5 gram di bawah pohon di Wedomartani, Kalasan, Sleman dan,
  4. titik ke empat Paket shabu di dalam lakban warna hitam dengan berat 0,5 gram berada di bawah wastavel di depan warung soto di daerah Wedomartani kalasan, Sleman
  • Bahwa Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis cairan spray sintetis, tembakau sintetis, Shabu, Pil Inex dan tanaman ganja tersebut rencananya akan tersangka jual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan untuk bertahan hidup
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Laboratoris Kriminalistik Nomor 1080/NNF/2026 tanggal 3 April 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
  1. BB-2796/2026/NNF dan BB-2797/2026/NNF berupa irisan daun serta BB-2799/2026/NNF berupa cairan warna merah diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB-2798/2026/NNF berupa irisan daun diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)
  3. BB-2800/2026/NNF dan BB 2803/2026/NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  4. BB-2801/2026/NNF berupa tablet warna merah muda diatas adalah mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  5. BB-2802/2026/NNF berupa daun dan biji diatas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

-------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat  (1) UU No. 35 tahun 2009  Tentang Narkotika jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA :

 

---------Bahwa terdakwa DAVID CHANDRA SETYAWAN Bin (Alm) BASUKI, pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026,  bertempa di Kos Bu HERI Dsn. Remame No. 145, Kemburan, Jumoyo, Salam, Magelang, Jawa Tengah berdasarkan Pasal 165 (2) KUHAP, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika kemudian Tim Satresnarkoba Polres Sleman melakukan patroli saiber dan menemukan akun instragam yang dicurigai melakukan transaksi jual beli Narkotika secara online dengan nama akun Ig. ”ghostlabhybrid” di wilayah Sleman, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar jam 17.00 Wib, Petugas melakukan penangkapan terhadap terhadap terdakwa di Kos Bu HERI Dsn. Remame No. 145, Kemburan, Jumoyo, Salam, Magelang, Jawa Tengah kemudian dialakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 8 (delapan) buah paket tembakau Sintetis dengan berat Total 428 gram,
  2. 1 (satu) paket tembakau Sintetis dengan berat 14 gram,
  3. 1 (satu) paket tembakau biasa berat 61 gram,
  4. 4 (empat) buah botol Cairan Spray sintetis (100 ml, 50 ml, 15 ml, dan 15 ml),
  5. 15 (lima belas) Paket Shabu dengan berat total 11,71 gram,
  6. 10 (sepuluh) butir Pil Inex,
  7. 1 (satu) paket ganja dengan berat 2,79 gram,
  8. 1 (satu) bendel sedotan warna merah dan hitam,
  9. 1 (satu) kotak plastik berisi plastik Klip,
  10. 3 (tiga) buah lakban warna hitam,
  11. 4 (empat) botol pewarna makanan,
  12. 2 (dua) pack plastik klip besar,
  13. 2 (dua) botol etanol 90 %,
  14. 1 (satu) buah gelas kaca,
  15. 1 (satu) buah semprotan,
  16. 1 (satu) buah kaleng bekas potato untuk mencampur bahan,
  17. 1 (satu) buah timbangan digital,
  18. 2 (dua) pipet kaca,
  19. 1 (satu) buah sendok kaca untuk mencampur
  20. 1 (satu) buah HP merk VIVO Y29 warna Ungu.
  21. 1 (satu) buah Iphone 11 warna putih dengan nama akun IG. Ghostlabhybrid.
  22. 4 (empat)  paket Shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip yang berada didalam sedotan warna hitam dengan berat total 2 gram.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis cairan spray sintetis, dan tembakau sintetis dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira jam 22.00 Wib terdakwa memesan dari akun instagram yang bernama ’tanteclassy” untuk memesan bubuk cacao volder sebanyak 5 gram yang terdakwa pesan melalui akun ig “ghostlabhybrid” milik terdakwa dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kemudian terdakwa diberi nomor rekening Bank MNC dengan nomor lupa atas nama inisial HH kemudian terdakwa transfer melalui BRI link kemudian barang dikirim melalui exspedisi J&T yang dialamkan di tempat kost terdakwa dan barang terdakwa terima pada Hari Jum`at tanggal 6 Maret 2026 sekira jam 16.00 Wib dan setelah barang terdakwa terima kemudian paket terdakwa buka dan selanjutnya serbuk cacao volder warna kuning tersebut terdakwa olah dengan menggunakan etanol 90% sebanyak 300 ml untuk 5 gram serbuk cacao volder tersebut dan setelah jadi terdakwa proses yang kedua untuk membuat tembakau sisntetis dengan cara cairan spray sintetis tersebut terdakwa pecah menjadi 2 yaitu cairan dalam botol sebanyak 3 botol terdiri dari : 1 botol spray sintetis sebanyak 100 ml, 1 botol  spray sintetis sebanyak 50 ml, dan 2 botol spray sintetis sebanyak @ 15 ml dan sisanya sebanyak 120 ml Spray sintetis terdakwa masukkan kedalam botol spray lalu cairan sopray sintetis terdakwa semprotkan kedalam tembakau biasa sebanyak 4 ons yang terdakwa gelar di lantai dengan beralaskan plastik lalu terdakwa semprot sampai dengan habis sambil menunggu sampai kering dan setel kering tembakau sintetis tersebut terdakwa masukkan kedalam plastik klip ukuran 50 gram menjadi 8 bungkus untuk siap terdakwa edarkan dengan harga per bungkusnya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per 50 gramnnya/ perbungkusnya. Dan untuk Cairan Spray sintetis rencana terdakwa untuk dijual dengan berat 100 ml dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), untuk Cairan Spray sintetis berat 50 ml dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk Cairan Spray sintetis berat 15 ml dengan harga @ Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Kemudian untuk Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis shabu dan Pil Inex, terdakwa dapat dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 16.00 Wib pada saat di kost terdakwa memesan shabu dan Pil Inex dari akun instagram yang bernama ’rajahutan” untuk memesan shabu sebanyak 10 gram dan 20 butir pil Inex yang terdakwa pesan melalui akun ig ghostlabhybrid milik terdakwa dengan harga shabu Rp. 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) + harga inek Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan total Rp. 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa diberi nomor rekening Bank BCA dengan nomor lupa atas nama inisial AA kemudian terdakwa transwer melalui M-Bankking rekening CMB an MUHAMADIA milik terdakwa yang berada di Iphone 11 warna putih dengan nama akun IG. Ghostlabhybrid yg terdakwa dapat dari membeli di instagram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Februari 2026. Dan setelah uang terdakwa transwer kemudian barang dikirim melalui mapping pengambilan barang di daerah Boyolali barang berada di pinggir jalan didekat gapura dengan dibungkus plastik makanan komo di tutup dengan batu dan barang di masukkan didalam plastik dengan dilakban dengan warna merah. Yang terdakwa ambil sendiri kemudian terdakwa bawa pulang ke kost, terdakwa pecah menjadi 2 dengan berat 5 graman dan selanjutnya terdakwa pecah lagi menjadi 13 (tiga belas) paket berat 0,5 gram, 6 (enam) paket berat 0,3 gram, dan 1 paket 0,43 gram yang terdakwa pakai sendiri setiap hari sampai dengan habis. Termasuk yang terdakwa ambil dari maps yang terdakwa tanam/ letakan sebanyak 4 (empat) paket Shabu dengan berat total 4,69 gram yang berada diwilayah Sleman sebanyak 4 titik dan selanjutnya 5 gram sisanya terdakwa pecah menjadi 15 (lima belas) paket Shabu dengan berat @ 0,5 gram yang terdakwa titipkan kepada Sdr. DHIMAS RYAN, yang rencananya akan terdakwa jual shabu dengan berat 0,5 gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk shabu dengan berat 0,3 gram dengan harga  Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk harga jual 20 butir Pil Inex per butirnya seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butirnya dan sudah terjual sebanyak 10 butir dengan total Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah
  • Kemudian untuk Narkotika Gol. I jenis tanaman ganja, terdakwa dapat dengan cara awalnya pada bulan Februari 2026 sekira jam 15.00 Wib pada saat di kost terdakwa memesan dari akun instagram yang bernama ’partai13” untuk memesan tanaman Ganja sebanyak 5 gram yang terdakwa pesan melalui akun ig ghostlabhybrid milik terdakwa dengan harga Rp. 400.000,- (empat raus ribu rupiah) kemudian terdakwa diberi nomor rekening UOB Bank dengan nomor lupa atas nama inisial FAIZAL IRAWAN kemudian terdakwa transwer melalui M-Bankking rekening CMB an MUHAMADIA milik terdakwa yang berada di Iphone 11 warna putih dengan nama akun IG. Ghostlabhybrid kemudian terdakwa di beri mapping pengambilan barang di daerah Kartosuro, Jawa Tengah, barang berada di bawah batu disamping gang mixxiu Kartosuro kemudian terdakwa bawa pulang dan terdakwa pergunakan sendiri sebagian dan sisanya 1 (satu) paket ganja dengan berat 2,79 gram.
  • Bahwa cara terdakwa menjual Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis cairan spray sintetis, tembakau sintetis, Shabu, Pil Inex dan tanaman ganja tersebut adalah membuat toko di instagram dengan nama “ghostlabhybrid” kemudian terdakwa mengupload status menawarkan barang-barang narkotika tersebut dan memasang harga di akun Ig tersebut selanjutnya setelah ada yang memasan dengan cara DM instagram  kemudian terdakwa balas dengan melakukan transaksi kemudian terdakwa memberikan nomor rekening Bank CMB an MUHAMADIA milik terdakwa, kemudian terdakwa memberikan mapping pengambilan barang sesuai dengan permintaan alamat pemesan.
  • Bahwa terdakwa telah memasang paket-paket Narkotika jenis Shabu terdiri dari 4 (empat) paket Shabu dengan berat total 4,69 gram yang sebelumnya sudah tersangka tanam/ letakan (Maps), sebanyak 4 titik yang berada diwilayah Sleman yaitu :
  1. titik pertama paket shabu didalam sedotan warna merah dengan berat 0,3 gram di dekat tiang bendera di perempatan daerah Jingkang Jln teratai 1 Rt. 13, Rw. 35, sariharjo, Ngaglik, Sleman.
  2. titik ke dua paket shabu didalam lakban warna hitam dengan berat 0,5 gram di pinggir jalan di bawah patok marka jalan di daerah Wedomartani, Kalasan, Sleman.
  3. titik ketiga paket shabu didalam lakban warna hitam dengan berat 0,5 gram di bawah pohon di Wedomartani, Kalasan, Sleman dan,
  4. titik ke empat Paket shabu di dalam lakban warna hitam dengan berat 0,5 gram berada di bawah wastavel di depan warung soto di daerah Wedomartani kalasan, Sleman
  • Bahwa Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis cairan spray sintetis, tembakau sintetis, Shabu, Pil Inex dan tanaman ganja tersebut rencananya akan tersangka jual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan untuk bertahan hidup
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Laboratoris Kriminalistik Nomor 1080/NNF/2026 tanggal 3 April 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
  1. BB-2796/2026/NNF dan BB-2797/2026/NNF berupa irisan daun serta BB-2799/2026/NNF berupa cairan warna merah diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB-2798/2026/NNF berupa irisan daun diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)
  3. BB-2800/2026/NNF dan BB 2803/2026/NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  4. BB-2801/2026/NNF berupa tablet warna merah muda diatas adalah mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  5. BB-2802/2026/NNF berupa daun dan biji diatas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

-------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum jo. UU Nomor  1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika -----------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT

---------Bahwa terdakwa DAVID CHANDRA SETYAWAN Bin (Alm) BASUKI, pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026,  bertempa di Kos Bu HERI Dsn. Remame No. 145, Kemburan, Jumoyo, Salam, Magelang, Jawa Tengah berdasarkan Pasal 165 (2) KUHAP, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Sleman berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan  mana terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. 8 (delapan) buah paket tembakau Sintetis dengan berat Total 428 gram,
  2. 1 (satu) paket tembakau Sintetis dengan berat 14 gram,
  3. 1 (satu) paket tembakau biasa berat 61 gram,
  4. 4 (empat) buah botol Cairan Spray sintetis (100 ml, 50 ml, 15 ml, dan 15 ml),
  5. 15 (lima belas) Paket Shabu dengan berat total 11,71 gram,
  6. 10 (sepuluh) butir Pil Inex,
  7. 1 (satu) paket ganja dengan berat 2,79 gram,
  8. 1 (satu) bendel sedotan warna merah dan hitam,
  9. 1 (satu) kotak plastik berisi plastik Klip,
  10. 3 (tiga) buah lakban warna hitam,
  11. 4 (empat) botol pewarna makanan,
  12. 2 (dua) pack plastik klip besar,
  13. 2 (dua) botol etanol 90 %,
  14. 1 (satu) buah gelas kaca,
  15. 1 (satu) buah semprotan,
  16. 1 (satu) buah kaleng bekas potato untuk mencampur bahan,
  17. 1 (satu) buah timbangan digital,
  18. 2 (dua) pipet kaca,
  19. 1 (satu) buah sendok kaca untuk mencampur
  20. 1 (satu) buah HP merk VIVO Y29 warna Ungu.
  21. 1 (satu) buah Iphone 11 warna putih dengan nama akun IG. Ghostlabhybrid.
  22. 4 (empat)  paket Shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip yang berada didalam sedotan warna hitam dengan berat total 2 gram.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis cairan spray sintetis, dan tembakau sintetis dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira jam 22.00 Wib terdakwa memesan dari akun instagram yang bernama ’tanteclassy” untuk memesan bubuk cacao volder sebanyak 5 gram yang terdakwa pesan melalui akun ig “ghostlabhybrid” milik terdakwa dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) kemudian terdakwa diberi nomor rekening Bank MNC dengan nomor lupa atas nama inisial HH kemudian terdakwa transfer melalui BRI link kemudian barang dikirim melalui exspedisi J&T yang dialamkan di tempat kost terdakwa dan barang terdakwa terima pada Hari Jum`at tanggal 6 Maret 2026 sekira jam 16.00 Wib dan setelah barang terdakwa terima kemudian paket terdakwa buka dan selanjutnya serbuk cacao volder warna kuning tersebut terdakwa olah dengan menggunakan etanol 90% sebanyak 300 ml untuk 5 gram serbuk cacao volder tersebut dan setelah jadi terdakwa proses yang kedua untuk membuat tembakau sisntetis dengan cara cairan spray sintetis tersebut terdakwa pecah menjadi 2 yaitu cairan dalam botol sebanyak 3 botol terdiri dari : 1 botol spray sintetis sebanyak 100 ml, 1 botol  spray sintetis sebanyak 50 ml, dan 2 botol spray sintetis sebanyak @ 15 ml dan sisanya sebanyak 120 ml Spray sintetis terdakwa masukkan kedalam botol spray lalu cairan sopray sintetis terdakwa semprotkan kedalam tembakau biasa sebanyak 4 ons yang terdakwa gelar di lantai dengan beralaskan plastik lalu terdakwa semprot sampai dengan habis sambil menunggu sampai kering dan setel kering tembakau sintetis tersebut terdakwa masukkan kedalam plastik klip ukuran 50 gram menjadi 8 bungkus untuk siap terdakwa edarkan dengan harga per bungkusnya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per 50 gramnnya/ perbungkusnya. Dan untuk Cairan Spray sintetis rencana terdakwa untuk dijual dengan berat 100 ml dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah), untuk Cairan Spray sintetis berat 50 ml dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk Cairan Spray sintetis berat 15 ml dengan harga @ Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Kemudian untuk Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis shabu dan Pil Inex, terdakwa dapat dengan cara awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 16.00 Wib pada saat di kost terdakwa memesan shabu dan Pil Inex dari akun instagram yang bernama ’rajahutan” untuk memesan shabu sebanyak 10 gram dan 20 butir pil Inex yang terdakwa pesan melalui akun ig ghostlabhybrid milik terdakwa dengan harga shabu Rp. 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah) + harga inek Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan total Rp. 13.800.000,- (tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa diberi nomor rekening Bank BCA dengan nomor lupa atas nama inisial AA kemudian terdakwa transwer melalui M-Bankking rekening CMB an MUHAMADIA milik terdakwa yang berada di Iphone 11 warna putih dengan nama akun IG. Ghostlabhybrid yg terdakwa dapat dari membeli di instagram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) pada bulan Februari 2026. Dan setelah uang terdakwa transwer kemudian barang dikirim melalui mapping pengambilan barang di daerah Boyolali barang berada di pinggir jalan didekat gapura dengan dibungkus plastik makanan komo di tutup dengan batu dan barang di masukkan didalam plastik dengan dilakban dengan warna merah. Yang terdakwa ambil sendiri kemudian terdakwa bawa pulang ke kost, terdakwa pecah menjadi 2 dengan berat 5 graman dan selanjutnya terdakwa pecah lagi menjadi 13 (tiga belas) paket berat 0,5 gram, 6 (enam) paket berat 0,3 gram, dan 1 paket 0,43 gram yang terdakwa pakai sendiri setiap hari sampai dengan habis. Termasuk yang terdakwa ambil dari maps yang terdakwa tanam/ letakan sebanyak 4 (empat) paket Shabu dengan berat total 4,69 gram yang berada diwilayah Sleman sebanyak 4 titik dan selanjutnya 5 gram sisanya terdakwa pecah menjadi 15 (lima belas) paket Shabu dengan berat @ 0,5 gram yang terdakwa titipkan kepada Sdr. DHIMAS RYAN, yang rencananya akan terdakwa jual shabu dengan berat 0,5 gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk shabu dengan berat 0,3 gram dengan harga  Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk harga jual 20 butir Pil Inex per butirnya seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per butirnya dan sudah terjual sebanyak 10 butir dengan total Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah
  • Kemudian untuk Narkotika Gol. I jenis tanaman ganja, terdakwa dapat dengan cara awalnya pada bulan Februari 2026 sekira jam 15.00 Wib pada saat di kost terdakwa memesan dari akun instagram yang bernama ’partai13” untuk memesan tanaman Ganja sebanyak 5 gram yang terdakwa pesan melalui akun ig ghostlabhybrid milik terdakwa dengan harga Rp. 400.000,- (empat raus ribu rupiah) kemudian terdakwa diberi nomor rekening UOB Bank dengan nomor lupa atas nama inisial FAIZAL IRAWAN kemudian terdakwa transwer melalui M-Bankking rekening CMB an MUHAMADIA milik terdakwa yang berada di Iphone 11 warna putih dengan nama akun IG. Ghostlabhybrid kemudian terdakwa di beri mapping pengambilan barang di daerah Kartosuro, Jawa Tengah, barang berada di bawah batu disamping gang mixxiu Kartosuro kemudian terdakwa bawa pulang dan terdakwa pergunakan sendiri sebagian dan sisanya 1 (satu) paket ganja dengan berat 2,79 gram.
  • Bahwa cara terdakwa menjual Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis cairan spray sintetis, tembakau sintetis, Shabu, Pil Inex dan tanaman ganja tersebut adalah membuat toko di instagram dengan nama “ghostlabhybrid” kemudian terdakwa mengupload status menawarkan barang-barang narkotika tersebut dan memasang harga di akun Ig tersebut selanjutnya setelah ada yang memasan dengan cara DM instagram  kemudian terdakwa balas dengan melakukan transaksi kemudian terdakwa memberikan nomor rekening Bank CMB an MUHAMADIA milik terdakwa, kemudian terdakwa memberikan mapping pengambilan barang sesuai dengan permintaan alamat pemesan.
  • Bahwa Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis cairan spray sintetis, tembakau sintetis, Shabu, Pil Inex dan tanaman ganja tersebut rencananya akan tersangka jual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan untuk bertahan hidup
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Laboratoris Kriminalistik Nomor 1080/NNF/2026 tanggal 3 April 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
  1. BB-2796/2026/NNF dan BB-2797/2026/NNF berupa irisan daun serta BB-2799/2026/NNF berupa cairan warna merah diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB-2798/2026/NNF berupa irisan daun diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)
  3. BB-2800/2026/NNF dan BB 2803/2026/NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  4. BB-2801/2026/NNF berupa tablet warna merah muda diatas adalah mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  5. BB-2802/2026/NNF berupa daun dan biji diatas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

 

Sleman, 3 Juni 2026

Dokumen Pindaian_page-0001Penuntut Umum

 

 

 

Adinda Hapsari, SH.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya